REGULASI PERDAGANGAN ASET KRIPTO: DAMPAK PENGAWASAN OJK

3 min read

Abstract

Penulis PENDAHULUAN Pertumbuhan pesat aset kripto di Indonesia menunjukkan dinamika yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi digital, aset kripto telah menjadi salah satu alternatif investasi yang menarik. Sebelumnya, pengawasan terhadap aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, mulai 10 Januari 2025, tugas pengaturan dan pengawasan ini […]

Penulis

  1. Excel Arrayan
  2. Fadhlan Surya
  3. Athar Rifqi Rabban

PENDAHULUAN

Pertumbuhan pesat aset kripto di Indonesia menunjukkan dinamika yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi digital, aset kripto telah menjadi salah satu alternatif investasi yang menarik. Sebelumnya, pengawasan terhadap aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, mulai 10 Januari 2025, tugas pengaturan dan pengawasan ini dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Perlindungan Konsumen. Peralihan ini bertujuan untuk memperkuat kerangka regulasi aset kripto serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam pasar yang berkembang pesat.

OJK mengambil alih beberapa tanggung jawab utama, termasuk pemberian lisensi bagi penyelenggara perdagangan aset digital, pengawasan pasar, penerimaan laporan dari pelaku usaha, serta penegakan hukum melalui inspeksi dan pemberian sanksi administratif. Dalam proses transisi ini, OJK mengadopsi pendekatan bertahap yang mencakup tiga fase utama: fase peralihan, fase pengembangan, dan fase penguatan. Pada fase peralihan, fokus utama adalah memastikan kelancaran transisi dengan mempertahankan kepercayaan pasar. Fase pengembangan berfokus pada evaluasi efektivitas regulasi yang ada serta penyesuaian terhadap dinamika pasar dan perkembangan teknologi.

Dalam konteks perubahan ini, muncul dua pertanyaan utama: bagaimana regulasi perdagangan aset kripto di bawah OJK? serta bagaimana dampak pengawasan OJK terhadap industri kripto di Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk memahami implikasi regulasi baru terhadap ekosistem kripto secara keseluruhan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dampak regulasi terhadap pelaku industri dan investor serta menjelaskan proyeksi masa depan perdagangan aset kripto di Indonesia. Dengan memahami perubahan regulasi ini, diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih baik bagi pelaku industri dan investor mengenai arah perkembangan pasar aset kripto di Indonesia serta potensi inovasi yang dapat muncul dari kerangka regulasi yang baru.Perubahan pengawasan ini juga mencerminkan upaya integrasi aset kripto ke dalam sistem keuangan nasional. Dalam hal ini, OJK memperkenalkan standar baru seperti modal minimum bagi pelaku usaha serta penerapan prinsip antipencucian uang (AML) dan pencegahan pendanaan terorisme (CFT). Meskipun perubahan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman dan terorganisir, tantangan dualisme regulasi antara Bappebti dan OJK sempat memunculkan ketidakpastian bagi pelaku industri dan investor, seperti menjelang pengalihan resmi pengawasan aset kripto oleh Bappebti ke OJK pada 10 Januari 2025, banyak pihak mempertanyakan apakah izin Bappebti masih berlaku dan bagaimana mekanisme pelaporan serta pengawasan setelah peralihan. Kendati OJK dan Bappebti telah menyiapkan sistem transisi seperti adopsi peraturan lama dan peluncuran SPRINT, belum ada bukti bahwa kepastian hukum ini telah diinternalisasi secara penuh oleh seluruh pemangku kepentingan. Namun, dengan adopsi kebijakan yang lebih terintegrasi oleh OJK, diharapkan kepercayaan publik terhadap aset kripto akan meningkat seiring dengan perlindungan konsumen yang lebih baik.