JANJI HIJAU YANG MASIH ABU-ABU: MENILIK LANGKAH NYATA PAJAK KARBON NASIONAL

1 min read

Abstract

Penulis ABSTRAK Artikel ini ditulis untuk meneliti pentingnya kesiapan regulasi serta kejelasan skema perdagangan karbon demi mencapai keberhasilan penerapannya di Indonesia. Isu perubahan iklim yang ekstrem menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Dalam merespon tantangan tersebut, pemerintah mengambil langkah melalui penetapan kebijakan pajak karbon yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meskipun terdapat aturan yang […]

Penulis

  1. Srimega Nurmaya Yohanna
  2. Kayla Angelica Kosasih

ABSTRAK

Artikel ini ditulis untuk meneliti pentingnya kesiapan regulasi serta kejelasan skema perdagangan karbon demi mencapai keberhasilan penerapannya di Indonesia. Isu perubahan iklim yang ekstrem menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Dalam merespon tantangan tersebut, pemerintah mengambil langkah melalui penetapan kebijakan pajak karbon yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meskipun terdapat aturan yang telah berlaku, kebijakan penerapan karbon pada kenyataannya masih tertunda akibat regulasi dan pelaku usaha yang belum siap, ketidakstabilan ekonomi global, serta munculnya kekhawatiran terhadap investasi dan sektor industri. Selain itu, Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dari Uni Eropa yang memberikan dampak dalam ekonomi dan kebijakan internasional juga mendorong Indonesia untuk segera menyiapkan langkah adaptif dan antisipatif. Dengan adanya strategi yang tepat dari Indonesia, kebijakan serta penerapannya berpotensi mewujudkan tujuan pengurangan emisi karbon serta memperkuat ekonomi nasional.