OPTIMALISASI IMPLEMENTASI PASAL 74 UU PT: TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN SEBAGAI PILAR KEBERLANJUTAN PERUSAHAAN

14 min read

Abstract

Penulis: Marvin Joe Adelia Ayu Dwiana Putri  Steve Jan Aureel LATAR BELAKANG CSR Corporate Social Responsibility (CSR) atau kerap dikenal dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam konteks perusahaan di Indonesia sangat penting untuk dipahami, terutama mengingat peran CSR sebagai pilar keberlanjutan perusahaan. CSR yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, […]

Penulis:

Marvin Joe

Adelia Ayu Dwiana Putri 

Steve Jan Aureel

LATAR BELAKANG

CSR Corporate Social Responsibility (CSR) atau kerap dikenal dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam konteks perusahaan di Indonesia sangat penting untuk dipahami, terutama mengingat peran CSR sebagai pilar keberlanjutan perusahaan. CSR yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, merupakan komitmen perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.

Di Indonesia, pelaksanaan CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan CSR. Hal ini menunjukkan bahwa CSR bukan hanya sebuah inisiatif sukarela, tetapi merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam tersebut. Namun, meskipun sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan, konsep CSR ini masih sering diselewengkan. Berdasarkan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pasaman Barat, Syafnir,[1] mengatakan bahwa setidaknya terdapat 21 perusahaan perkebunan besar swasta kelapa sawit dan perbankan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat yang masih tidak menerapkan konsep CSR dalam kegiatan-kegiatannya.

Penulis melalui artikel ini berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pembaca mengenai pentingnya CSR sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Penulis juga berharap agar tulisan ini dapat mendorong diskusi lebih lanjut tentang perlunya reformasi dalam regulasi CSR untuk memastikan bahwa semua perusahaan, terlepas dari sektor industri mereka, dapat berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.

PEMBAHASAN

  1. Pengertian dan Ruang Lingkup Corporate Social Responsibility (CSR)

Corporate Social Responsibility (CSR) atau dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.[2] Lebih lanjut, CSR merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.[3] CSR ini adalah suatu konsep dimana perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat, pemangku kepentingan, karyawan, dan lingkungan. Tujuan dilakukannya konsep CSR adalah menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.[4] Dengan tercapainya tujuan dari konsep CSR diharapkan Perseroan dalam menjalankan usahanya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta kegiatan usaha dapat terlaksana dengan efektif.

Pada umumnya di negara maju, setiap Perseroan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Namun di Indonesia, Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas menyatakan bahwa CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan hanya wajib dilaksanakan oleh Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang. Penjelasan mengenai Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Sedangkan penjelasan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah Perseroan yang tidak mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.[5]  Perseroan sebagaimana telah diatur jika tidak melaksanakan kewajiban CSR akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6] Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan menggunakan prinsip inisiatif dalam pelaksanaanya kecuali bagi Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, mereka diwajibkan untuk melaksanakan CSR dan jika tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan kegiatan usaha. [7]

Dalam buku Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia: Studi tentang Penerapan Ketentuan CSR pada Perusahaan Multinasional, Swasta Nasional dan BUMN di Indonesia, Mukti Fajar yang telah dilakukan review oleh A. Muchaddam Fahham menuliskan bahwa ruang lingkup pelaksanaan CSR dapat dikaji dari dua aspek, yaitu ruang lingkup dalam arti sempit dan ruang lingkup dalam arti luas. Ruang lingkup pelaksanaan CSR dalam arti sempit mencakup tanggung jawab sosial kepada karyawan, tanggung jawab sosial kepada pihak-pihak eksternal yang ikut memengaruhi jalannya usaha Perseroan, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat umum. Diperjelas mengenai ruang lingkup pelaksanaan CSR kepada masyarakat umum bertujuan untuk mengadakan pembangunan masyarakat lokal, yaitu masyarakat yang ada di sekitar Perseroan dan/atau masyarakat umum yang tidak mempunyai hubungan kontraktual dengan Perseroan. Pembangunan masyarakat ini diukur berdasarkan kenaikan taraf kualitas hidup masyarakat, dengan mengacu nilai keadilan dan kesetaraan atas kesempatan, pilihan partisipasi, timbal balik, dan kebersamaan. Sedangkan, ruang lingkup pelaksanaan CSR dalam arti luas mencakup tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, tanggung jawab sosial terhadap hak asasi manusia, dan tanggung jawab sosial perusahaan dan anti-korupsi.[8] Adanya penjelasan mengenai ruang lingkup pelaksanaan CSR baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas dapat ditarik benang merah bahwa pelaksanaan CSR tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan saja, melainkan juga fokus pada aspek kesejahteraan karyawan, pemangku kepentingan, dan masyarakat. Dengan berfokus kepada aspek-aspek ini mewujudkan penerapan CSR dalam Perseroan dapat berjalan dengan tepat. 

Penerapan CSR dalam hubungan perusahaan memiliki arti yang penting. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu [9]

  1. Adanya arus globalisasi, yang memberikan gambaran tentang hilangnya garis pembatas di antara berbagai wilayah di dunia sehingga menghadirkan universalitas. Dengan demikian menjadi sangat mungkin perusahaan multinasional dapat berkembang dimana saja sebagai mata rantai globalisasi.[sic!];
  2. Konsumen dan investor sebagai publik primer organisasi profit membutuhkan gambaran mengenai tanggung jawab organisasi terhadap isu sosial dan lingkungannya;
  3. Sebagai bagian dalam etika berorganisasi, maka dibutuhkan tanggung jawab organisasi untuk dapat mengelola organisasi dengan baik (lebih layak dikenal dengan good corporate governance);
  4. Masyarakat pada beberapa negara menganggap bahwa organisasi sudah memenuhi standar etika berorganisasi, ketika organisasi tersebut peduli pada lingkungan dan masalah sosial;
  5. Tanggung jawab sosial setidaknya dapat mereduksi krisis yang berpotensi terjadi pada organisasi;
  6. Tanggung jawab sosial dianggap dapat meningkatkan reputasi organisasi.

Dengan demikian, CSR bukan hanya memperlihatkan aspek moral kepedulian dari suatu Perseroan terhadap sosial dan lingkungan, tetapi dengan adanya penerapan CSR membantu mewujudkan suatu pembangunan sosial dan ekonomi yang tetap mempertahankan perlindungan lingkungan hidup.

  1. Sanksi dan Kejanggalan Corporate Social Responsibility

Sebelum masuk kepada bagian sanksi dan kejanggalan dari CSR, penulis sebelumnya akan menjelaskan terkait dasar-dasar hukum dari CSR itu sendiri. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, ditemukan setidaknya ada 4 peraturan perundang-undangan yang membahas terkait CSR atau TJSL ini.[10] Peraturan pertama terdapat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tepatnya di Pasal 74 yang pada intinya menyatakan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Peraturan perundang-undangan kedua adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”) tepatnya pada Pasal 15 huruf b yang pada intinya mengatur bagaimana penanam modal wajib menjalankan Tanggung Jawab Sosial. Undang-undang ketiga yang mengatur CSR terdapat di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009”). Pengaturan terhadap CSR ini terdapat pada Pasal 68 yang pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha memiliki kewajiban yang salah satunya adalah keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. Undang-undang keempat yang mengatur terkait CSR terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tepatnya pada Pasal 40 Ayat (5) yang pada intinya mengatakan bahwa Badan dan Bentuk Usaha Tetap yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.

Berdasarkan peraturan atau undang-undang di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa CSR merupakan sebuah hukum yang diwajibkan oleh undang-undang dan memiliki sifat memaksa karena bersifat wajib dijalankan. Secara normatif, sebuah hukum yang bersifat memaksa dan wajib dijalankan, tentunya memiliki sanksi yang dikenakan terhadap pihak yang tidak menjalankan hukum tersebut. Terbukti pada Pasal 74 Ayat (3) UU PT yang pada intinya menyatakan bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan kewajiban CSR tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal yang menarik adalah setelah Pasal 74 UU PT tersebut, tidak ditemukan lagi peraturan pasal mengenai sanksi CSR dalam UU PT. Untuk menjelaskan lebih lanjut terkait Pasal 74 UU PT ini, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Namun, Pasal 7 PP 47/2012 ini menjelaskan bahwa Perseroan yang tidak menjalankan kewajiban CSR akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sebenarnya hal ini sudah dijelaskan dalam UU PT dan penjelasan sanksi CSR dalam PP 47/2012 hanyalah pengulangan terhadap penjelasan UU PT. Namun, pengaturan mengenai sanksi ini justru diatur secara tegas dalam UU 25/2007 pada Pasal 34 Ayat (1) yang antara lain berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; dan pencabutan kegiatan usaha. Hal ini menunjukan bahwa Pasal 74 UU PT dan Pasal 7 PP 47/2012 memiliki kekaburan hukum terkait dengan sanksi terhadap tidak dijalankannya CSR karena tidak diaturnya secara jelas terkait sanksi apa yang dapat dikenakan.[11] Untuk menjawab terkait kekaburan hukum ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan pendapatnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 53/PUU-VI/2008 terkait judicial review pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 terkait Perseroan Terbatas yang pada intinya menjelaskan bahwa sanksi yang dikenakan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang sektoral dengan alasan bahwa jika diatur dalam UU PT akan menimbulkan pertentangan di antara undang-undang. Dapat diambil kesimpulan berdasarkan Putusan MK tersebut adalah sanksi terhadap tidak terlaksananya CSR ini akan diatur oleh undang-undang sektoral atau dalam kata lain Perda daerah masing-masing. Namun, penulis tidak sependapat dengan alasan yang diberikan MK karena seperti yang dijelaskan di atas, UU 25/2007 telah menerapkan sanksi ini secara langsung ke dalam undang-undang tersebut dan tidak terlihat mengakibatkan pertentangan di antara undang-undang sehingga penulis berpendapat sebaiknya pengaturan terkait CSR dalam Pasal 74 UU PT diatur ulang dengan memasukkan sanksi administrasi yang diatur dalam UU 25/2007 ke dalam Pasal 74 UU PT agar tidak menimbulkan kekaburan hukum terkait peraturan perundang-undangan mana yang mengatur sanksi tersebut atau dengan mengatur ulang dengan memasukkan hasil judicial review MK tersebut ke dalam Pasal 74 UU PT tersebut.

  1. Optimalisasi CSR dengan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Penulis sebelumnya menekankan pentingnya adanya sebuah sanksi untuk mengatur Undang-Undang yang berkaitan dengan CSR karena adanya keperluan sanksi untuk menjamin perusahaan melaksanakan CSR sesuai prinsip-prinsipnya. Tetapi selain pemberian dan penegasan sanksi, hukum CSR masih dapat dioptimalkan dengan adanya pendorong lainnya yang dapat bersinergi dengan adanya sanksi untuk perusahaan yang lalai melaksanakan CSR. Lantas selain pemberian sanksi, ada pula cara lain untuk memberikan dorongan dilaksanakannya CSR dengan pemberian insentif kepada perusahaan-perusahaan yang taat kepada undang-undang terkait CSR diatas. Pemberian insentif ini akan membantu membuat perusahaan-perusahaan di Indonesia lebih taat melaksanakan CSR karena bersifat sejalan dengan tujuan perusahaan yaitu untuk meraih laba sebesar-besarnya. Pemberian insentif ini bukan suatu hal yang asing di hukum Indonesia karena sudah pernah diberikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone no. 2 tahun 2019 di pasal 12[12]. Namun, insentif ini belum diatur secara spesifik di Peraturan Daerah itu sendiri seperti bentuk dari insentif dan juga metode pemberian insentif tersebut. Insentif ini juga terbatas karena hanya berlaku untuk perusahaan di daerah Bone dan belum diterapkan di seluruh penjuru Indonesia. Namun, standar yang diberikan oleh Peraturan Daerah ini untuk perusahaan yang berhak menerima insentif tersebut bisa dianut untuk menjadi standar perusahaan yang melaksanakan CSR dengan baik dan juga berfungsi sebagai panduan untuk melaksanakan CSR yang efektif[13].

Pemberian insentif ini dapat dibuat dalam berbagai bentuk, yakni dalam pemberian kemudahan berinvestasi dan juga pemberian keringanan pajak pada perusahaan yang bersangkutan. Kemudahan berinvestasi sekarang ini diatur dalam PP no. 24 tahun 2019 pasal 6 ayat (1) dan (2)[14], dan secara prinsip, kemudahan berinvestasi ini juga diberikan kepada perusahaan yang melaksanakan CSR yang tertera di Pasal 4[15]. Kemudahan ini dapat berbentuk penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan dan lokasi, pemberian bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan pemberian izin melalui pelayanan terpadu satu pintu.[16] Selain kemudahan ini, penulis berpendapat bahwa dapat ditambahkan kemudahan berinvestasi lain yaitu pengadopsian sistem Socially Responsible Investing (SRI) pada perusahaan-perusahaan di Indonesia, sistem ini memberi penilaian kepada perusahaan-perusahaan yang taat pada prinsip CSR dan memberi kemudahan bagi investor-investor yang memilih untuk menanam saham pada perusahan yang peduli tentang prinsip CSR. SRI mengawinkan prinsip peduli dampak sosial dan memaksimalkan laba, dan SRI juga semakin populer di zaman modern dimana investor-investor mulai lebih melek terhadap isu-isu sosial yang dapat terjadi jika sebuah perusahaan mengabaikan CSR[17]. Kemudahan berinvestasi ini akan memantik perusahaan-perusahaan untuk patuh terhadap CSR karena berpotensi untuk perusahaan tersebut menjadi lebih kompetitif dalam menggalang dana dari investasi.

Selain itu, keringanan pajak perusahaan yang diatur dalam UU no. 36 tahun 2008 juga dapat diberikan sebagai insentif lanjutan. Walaupun keringanan pajak ini semata-mata terlihat akan berdampak buruk karena berpotensi mengurangi fungsi anggaran pajak, pelaksanaan CSR dapat mengurangi perlunya pemerintah untuk mengeluarkan dana-dana yang ditujukan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan dan sosial jika perusahaan mengabaikan CSR. Sebagai contoh, sungai Citarum diprediksikan akan memerlukan dana sebesar Rp 35 triliun untuk dibersihkan.[18] Salah satu polutan terbesar dari sungai adalah pembuangan limbah sembarangan yang dapat dicegah jika perusahaan sekitar dapat menaati konsep CSR[19]. Salah satu alasan mengapa CSR rentan diabaikan adalah karena CSR dapat merendahkan laba sebuah perusahaan karena sebagian dana harus ditujukan untuk program-program CSR, seperti pengolahan limbah dengan benar sebelum pembuangan. Oleh sebab itu, keringanan pajak yang seimbang akan memberi insentif untuk perusahaan untuk taat melaksanakan CSR karena mereka dapat patuh tanpa harus memikul beban finansial dari pelaksanaan CSR. Ketaatan tersebut juga akan mencegah terjadinya kerusakan-kerusakan lingkungan yang akan membutuhkan dana yang lebih besar dari anggaran yang hilang akibat keringanan pajak yang diberikan untuk diperbaiki di masa depan.

Insentif-insentif yang diberikan ini bisa memberikan dorongan secara tidak langsung untuk perusahaan-perusahaan memikirkan dampak jangka panjang dari aktivitas mereka dan juga menggalakkan prinsip keberlanjutan atau sustainability baik dalam hal lingkungan maupun sosial. Karena sifat-sifat baik ini akan diberi penghargaan yang bermakna dalam bentuk bantuan berbisnis, dari pemberian kemudahan berinvestasi dan keringanan pajak diatas. Bersama dengan adanya sanksi, insentif ini diharapkan dapat membantu menegakkan UU nomor 40 tahun 2007 pasal 74.

Kesimpulan

Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah sebuah konsep tanggung jawab Perseroan terhadap sosial dan lingkungan guna mewujudkan pembangunan sosial dan ekonomi. Penerapan CSR merupakan suatu tindakan yang wajib dilaksanakan oleh Perseroan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam[20] dan jika tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[21] Hal yang menjadi permasalahan adalah sanksi mengenai pelanggaran penerapan CSR tidak diatur dalam UU PT dan PP 47/2012, melainkan diatur dalam UU 25/2007. Menurut judical Review MK No. 53/PUU-VI/2008, peristiwa ini terjadi karena jika diatur dalam UU PT akan menimbulkan pertentangan di antara undang-undang sehingga sanksi ini akan diatur oleh Peraturan Daerah masing-masing. Putusan ini menyebabkan UU PT dan PP 47/2012 mengalami kekaburan hukum terkait pengaturan sanksi pelaksanaan CSR.[22]

Menurut penulis, akan lebih baik jika pengaturan sanksi pelaksanaan CSR dapat dimuat dalam UU PT dan PP 47/2012 agar kekaburan hukum terhadap undang-undang ini tidak terjadi. Lebih lanjut, alasan yang diberikan oleh MK tidak terbukti dalam UU 25/2007, dimana undang-undang tersebut memuat pengaturan sanksi pelaksanaan CSR tetapi pada undang-undang tersebut tidak terlihat timbulnya pertentangan di antara undang-undang.

Selain sanksi, pemberian insentif juga dapat memberi dorongan tambahan untuk lebih menjamin ketaatan perusahaan terhadap pelaksanaan CSR, insentif akan diberikan untuk perusahaan yang memenuhi standar yang diregulasi seperti contohnya pada Peraturan Daerah Kabupaten Bone no. 2 tahun 2019. Insentif ini berbentuk kemudahan berinvestasi dan keringanan pajak dan diharapkan akan menunjang ketaatan perusahaan dalam melakukan CSR karena insentif yang diberikan sejalan dengan tujuan perusahaan untuk menggarap laba sebesar-besarnya.


[1] Wahdi Septiawan. “Puluhan perusahaan sawit diduga tidak realisasikan CSR” https://www.antaranews.com/berita/799740/puluhan-perusahaan-sawit-diduga-tidak-realisasikan-csr (accessed October 27, 2024)

[2] Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007)

[3] Pasal 74 Ayat 2 UU 40/2007

[4] Penjelas Pasal 74 Ayat 1 UU 40/2007

[5] Penjelas Pasal 74 Ayat 1 UU 40/2007

[6] Pasal 7 PP 47/2012

[7] Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

[8] A. Muchaddam Fahham, “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Penerapannya pada Perusahaan di Indonesia,” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 2, no. 1 (Juni 2012): 116-117 https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/430/327

[9] Ike Devi Sulistyaningtyas, “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Program Kampanye Sosial,” Jurnal Ilmu Komunikasi 3, no. 1 (Juni 2006); 63-64, https://ojs.uajy.ac.id/index.php/jik/article/view/241

[10] Muhamad Iqbal. “5 Dasar Hukum CSR dan Peraturan Undang-Undang TJSL” https://lindungihutan.com/blog/macam-macam-dasar-hukum-csr/ (accessed October 25, 2024)

[11] Michael Gerarldino Yahya, Yunita Reykasari, “Pemberian Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dalam Pelanggaran Kewajiban Corporate Social Responsibility” Indonesian Journal of Law and Justice 1, No. 4 (2024): 1–9.

[12] Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 tahun 2019

[13] Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 tahun 2019

[14] Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 24/2019

[15] Pasal 4 PP 24/2019

[16] Pasal 6 ayat (2) PP 24/2019

[17] Chen, James. “Socially Responsible Investment (SRI).” Investopedia. Accessed October 28, 2024. https://www.investopedia.com/terms/s/sri.asp#:~:text=Socially%20responsible%20investing%20is%20the,in%20popularity%20in%20recent%20history.

[18] “Rehabilitasi Total Sungai Citarum Butuh Rp 35 Triliun: Pikiran Rakyat Online.” Rehabilitasi Total Sungai Citarum Butuh Rp 35 Triliun | Pikiran Rakyat Online. Accessed October 28, 2024. https://web.archive.org/web/20131111134004/http://www.pikiran-rakyat.com/node/165108.

[19] Adesywi, Sagita. “A River Runs through It: How Responsible Business Practices Can Clean up Indonesia’s Waterways.” UNDP, March 21, 2023. https://www.undp.org/indonesia/blog/river-runs-through-it-how-responsible-business-practices-can-clean-indonesias-waterways.

[20] Pasal 3 Ayat 1 PP 47/2012

[21] Pasal 7 PP 47/2012

[22] Michael Gerarldino Yahya, Yunita Reykasari, “Pemberian Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dalam Pelanggaran Kewajiban Corporate Social Responsibility” Indonesian Journal of Law and Justice 1, No. 4 (2024): 1–9.

Keywords