Penulis:
Glenn Bintang Hartawan Sinaga
Fikry Farhan Amin
Mutiara Salsabila Fitriana
Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban
Pendahuluan
- Latar Belakang
Indonesia sebagai negara kaya akan sumber daya mineral, memiliki potensi besar untuk meningkatkan nilai tambah dari sektor pertambangan melalui proses hilirisasi. Hilirisasi berasal dari dua kata yaitu “hilir” dan “-isasi” yang memiliki arti suatu perkembangan industri penghasil bahan baku (industri hulu) yang kemudian menjadi industri yang mengolah bahan baku menjadi bahan jadi (industri hilir). Pelaksanaan penghiliran termuat pada Pasal 102 dan 103 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang pada intinya menjelaskan pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP dan Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan atau batubara dengan cara pengolahan maupun pemurnian.
Pelaksanaan Hilirisasi berdasarkan UU Minerba harus terlaksana pada tahun 2014 kepada setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga sekarang sudah 10 (sepuluh) tahun program hilirisasi diterapkan secara normatif. Ada banyak manfaat dalam pelaksanaan ini, seperti hilirisasi (smelter) untuk nikel, bauksit, dan tembaga yang telah meningkatkan pendapatan negara Rp 158 triliun selama 8 tahun terakhir, membuka lapangan kerja, termasuk pengambilalihan korporasi sektor ekstraktif yang dikuasai asing. Tetapi, pasca politik hukum pertambangan pasca perubahan UU Minerba, termasuk UU Cipta Kerja, justru semakin memperbesar risiko korupsi di sektor tambang. Sentralisasi perizinan tambang yang diharapkan memperkuat pengawasan pada kenyataannya menambah kerentanan terjadinya korupsi. Studi Transparency International (TI) Indonesia (2024) di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah menemukan fakta bahwa terjadi krisis sosial ekologis dan sosial ekonomi. Adanya perampasan ruang hidup komunitas masyarakat lokal dengan modus isu-isu lingkungan dan konservasi (green grabbing). Selain itu, beragam dampak negatif mulai bermunculan semenjak industri tambang nikel berkembang secara masif di kawasan ini, dari mulai krisis sosial-ekologis, konflik agraria, hingga pelanggaran HAM. Oleh karena itu, dalam penulisan ini menarik untuk membahas evaluasi program tersebut.
- Rumusan Masalah
- Bagaimana efektifitas pelaksanaan terkait program penghiliran melalui pembangunan smelter?
- Bagaimana implikasi dan evaluasi yang perlu dilakukan untuk program penghiliran yang telah diatur tersebut?
Analisis
- Efektivitas Pelaksanaan terkait Program Penghiliran melalui Pembangunan Smelter
Hilirisasi lahir sebagai kerangka kelanjutan kinerja ekonomi melalui pemanfaatan maksimal sumber daya dalam negeri secara berkesinambungan. Sejak tahun 2011, Indonesia telah menerapkan strategi pembangunan ekonomi melalui Peraturan Presiden tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011–2025 (Perpres tentang MP3EI). Strategi MP3EI dilaksanakan sebagai bentuk realisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005–2025. MP3EI mendorong agar setiap perusahaan pertambangan melakukan hilirisasi dan atas amanat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu “Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan, pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara”. Adapun komoditas yang membutuhkan hilirisasi adalah material logam berupa tembaga, emas, timah, besi, serta nikel. Pengolahan hasil pertambangan tersebut dilakukan melalui smelter untuk meningkatkan standar sebagai bahan baku produk akhir.
Smelter berfungsi sebagai bentuk pembersihan atau peleburan bijih logam atau mineral mentah menjadi logam murni atau logam yang memenuhi kualitas yang maksimal sehingga mampu meningkatkan nilai tambah dari logam tersebut. Untuk memperoleh nilai tambah hingga tercapainya perkembangan ekonomi, pembangunan smelter menjadi suatu keharusan yang diberikan kepada perusahaan pertambangan. Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara bahwa perusahaan pertambangan di Indonesia dilarang untuk mengekspor bahan tambang mentah. Urgensi pembentukan smelter untuk mencapai tujuan di atas membutuhkan strategi dan tata kelola yang matang pula. Suatu perusahaan dapat membangun smelter apabila telah mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian (IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian).[1] Izin tersebut sebagai bentuk pembolehan terhadap perusahaan pertambangan sebagai subjek hukum untuk melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dilarang. Izin tersebut dimintakan oleh perusahaan pertambangan kepada negara melalui mekanisme permohonan izin yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun mekanisme yang harus dilakukan oleh perusahaan pertambangan untuk memperoleh IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian adalah; 1. Melampirkan surat permohonan pengajuan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian; 2. Melengkapi keterangan dalam formulir pengajuan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian; 3. Melengkapi checklist dokumen permohonan pengajuan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian.[2] Apabila sudah melewati mekanisme dan diterbitkan izin, pemerintah tetap melakukan intervensi melalui pengawasan. Walaupun demikian, mekanisme perizinan pembangunan smelter cukup panjang. Intervensi pemerintahan dalam memberikan perizinan seharusnya dipermudah sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dari tiap perusahaan pertambangan sekaligus mencapai percepatan perkembangan ekonomi nasional.
Untuk melakukan hilirisasi, efektivitas smelter menjadi pertimbangan karena merupakan pondasi untuk melakukan proses hilirisasi. Peningkatan kuantitas smelter adalah tahap awal dalam meningkatkan nilai tambah energi dan sumber daya mineral. Peningkatan kuantitas smelter dilakukan pemerintah melalui pengaturan terkait kewajiban suatu perusahaan pertambangan untuk melakukan pemurnian dari tambang sebelum diekspor. Pemilihan lokasi pembangunan smelter merupakan keputusan yang kompleks yang membutuhkan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek. Pendekatan yang terintegrasi dan berbasis data sangat penting untuk memastikan bahwa smelter dapat beroperasi secara efisien, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
- Implikasi dan Evaluasi terkait Program Penghiliran Melalui Pembangunan Smelter
Program Penghiliran melalui pembangunan smelter memiliki implikasi terhadap kehidupan masyarakat Indonesia dari berbagai aspek, seperti aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Program penghiliran melalui pembangunan smelter ini bagaikan pedang bermata dua karena dampak yang ditimbulkan untuk aspek-aspek yang sudah disebutkan di atas tidak hanya berupa dampak positif, melainkan juga dampak negatif. Pertama, dampak positif dalam program ini dapat kita lihat pada angka investasi masuk yang sangat besar pada program ini, berdasarkan laporan dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, investasi yang masuk untuk mendukung program hilirisasi selama tahun 2023 mencapai Rp. 375, 4 Triliun.[3] Dengan angka sebanyak itu tentu saja mendukung sekaligus memperkuat perekonomian negara, baik secara langsung dari pengolahan mineral mentah menjadi mineral setengah jadi yang membuat nilainya meningkat, ataupun secara tidak langsung dari hasil penarikan pajak dan royalti yang didapat dari pembangunan smelter tersebut.
Kedua, pembangunan smelter juga berpengaruh positif terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar smelter, dengan adanya smelter tentu saja akan membuka lapangan pekerjaan baru yang membuat angka pengangguran di daerah sekitar smelter menurun dan keterampilan kerja masyarakat sekitar meningkat. Bukti nyata dapat dilihat pada Program Pembangunan Smelter dilakukan oleh PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kawasan Industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Program pembangunan tersebut menyerap tenaga kerja sebesar 42% dari Kabupaten Konawe, 16% dari luar Kabupaten Konawe tetapi masih dari Sulawesi Utara, dan 41% dari luar Provinsi Sulawesi Utara.[4]
Ketiga, pengaruh yang dihasilkan dengan bertumbuhnya investasi smelter tersebut yakni menunjukan adanya ketahanan energi di Indonesia, pasalnya Indonesia cenderung akan mulai menghentikan pemasaran produk raw materials yang bukan lagi bertumpu pada konsumsi domestik, namun perlahan bertumpu pada produksi domestik. Hal ini membuka jalan lebar bagi Indonesia untuk menghasilkan produk tambang yang lebih mempunyai nilai jual tinggi, yang mana hasil tembaga dari smelter ini akan menjadi salah satu bahan utama ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle ecosystem). Ide ini mendukung gerakan kampanye penggunaan kendaraan listrik guna untuk mempercepat terwujudnya transisi energi dari bahan bakar fosil ke energi rendah emisi di Indonesia. Hasrat untuk mewujudkan energi bersih semakin jelas, pasalnya, Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk memasuki era kendaraan listrik melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan. Adanya komitmen tersebut, semakin diperjelas dengan data dari kementerian perindustrian yang menyebutkan bahwa hingga tahun 2025, ditargetkan 400.000 unit, dan 600.000 unit pada 2030 mobil listrik sudah beredar di jalan.[5] Tak lupa untuk semakin menyukseskan program ini adalah dibangunnya berbagai infrastruktur yang mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, diantaranya Stasiun Pengisian daya Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Keempat, tentunya seperti tujuan dari suatu pembangunan yang selalu bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat, pembangunan program smelter beriringan pula dengan dibentuknya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang esensi terbentuknya yakni menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, ekspor, dan kegiatan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi sebagai percepatan reformasi ekonomi. Pasalnya, tidak hanya negara saja yang berperan di dalam sektor pembangunan, namun peran swasta dalam mengadakan transfer knowledge, teknologi, dan membuka iklim investasi yang bagus bagi negara yang berujung pada pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, terkhusus pada wilayah yang dibangun KEK. Kelima, dengan dibangunnya KEK yang salah satu usaha kegiatannya adalah smelter, berdampak pada meningkatnya kerja sama antara sektor pemerintah dan swasta. Pasalnya, dalam mendukung kerja sama tersebut, pemerintah melalui pemberian berbagai insentif fiskal dan non fiskal, kemudahan perizinan, serta penyediaan infrastruktur yang memadai, pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Peresmian beroperasinya produksi PTFI di KEK Gresik sebagai contoh, menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah dan sektor swasta yang mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara menyeluruh.
Sayangnya, Program pembangunan Smelter ini juga menghasilkan dampak negatif dalam skala kecil maupun skala besar. Hal ini dapat terlihat pada keuntungan dari program hilirisasi yang ternyata lebih menguntungkan pihak asing sebagai investor,[6] sehingga perkuatan ekonomi yang ingin dicapai melalui program hilirisasi justru menjadi bumerang bagi negara. Peningkatan ekonomi akibat program hilirisasi melalui pembangunan smelter juga dianggap sebagai fatamorgana karena menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) angka kemiskinan di wilayah sekitar smelter nikel cenderung meningkat. Contoh dari hal ini dapat kita lihat di Sulawesi Tengah dimana angka kemiskinan meningkat dari 12,30% menjadi 12,41% dalam periode waktu september 2022-2023.[7] Tidak hanya aspek ekonomi yang terkena dampak negatif dari pembangunan smelter, aspek lingkungan juga ikut terkena dampaknya. Hal ini dikarenakan proses pengolahan bijih mineral yang berlangsung di dalam smelter akan menghasilkan emisi gas yang dapat mempengaruhi kualitas udara dan menyebabkan polusi. Selain emisi gas, limbah cair yang dihasilkan akibat pengolahan bijih mineral juga dapat mencemari ekosistem yang ada di air dan membahayakan hewan-hewan maupun tumbuhan yang ada dalam ekosistem tersebut.[8] Pertumbuhan ekonomi akibat pembangunan smelter juga terbukti tidak memberikan dampak positif secara ekonomi, hal ini dapat dilihat pada daerah Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara dimana disana terdapat smelter nikel yang seharusnya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial di wilayah tersebut. Namun, faktanya pembangunan smelter tidak membantu banyak untuk mengatasi persoalan kedua hal tersebut karena manfaat dan keuntungannya tidak dibagikan secara merata kepada masyarakat.[9]
Implikasi dari proses hilirisasi melalui pembangunan smelter menimbulkan dampak positif dan negatif, baik kepada masyarakat maupun lingkungan. Oleh karena itu, dirasakan perlunya evaluasi yang menyeluruh terhadap pembangunan smelter untuk pengolahan mineral di Indonesia sebagai bagian dari menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah perlu melakukan evaluasi terkait dampak negatif yang ditimbulkan dari pembangunan smelter tersebut dan melihat apakah dampak negatif tersebut setara dengan manfaat yang diberikan, selain itu pemerintah harus memikirkan cara untuk mencegah atau memitigasi dampak-dampak negatif yang telah disebutkan diatas. Kepatuhan terhadap regulasi dan pengawasan yang dilakukan secara konstan juga merupakan salah satu hal yang perlu ditingkatkan oleh pemerintah untuk mengurangi adanya kerugian ekonomi yang timbul akibat pembangunan smelter sebagai upaya untuk mendukung proses hilirisasi. Pemerintah harus berani memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang melanggar aturan dalam proses pembangunan dan pengelolaan smelter. Pemerintah juga harus mendukung adanya pembangunan smelter yang berpartisipasi dalam proses penguatan ekonomi di Indonesia melalui program hilirisasi, hal ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui bantuan berupa pengurangan bea keluar dan Tax Allowance bagi perusahaan tambang yang ingin membangun smelter.[10] Selain itu, dalam proses hilirisasi juga diperlukan adanya proses pengintegrasian antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan tambang karena dengan dilakukannya pengintegrasian ini akan membuat efisiensi dan efektivitas meningkat.
Kesimpulan
Dalam pelaksanaan program penghiliran melalui pembangunan smelter memiliki implikasi terhadap kehidupan masyarakat Indonesia dari berbagai aspek, seperti aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Program penghiliran melalui pembangunan smelter ini bagaikan pedang bermata dua karena dampak yang ditimbulkan negatif dan positif perlu untuk meminimalisir dampak negatif kepada masyarakat sehingga perlu diadakan evaluasi pada program tersebut. Oleh karena itu untuk menutup artikel ini terdapat rekomendasi bentuk tindakan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah terkait, antara lain:
- Pelibatan komunitas lokal
Membangun smelter membutuhkan banyak sumber daya manusia, begitu pula pada fase operasionalnya. Oleh karena itu, dalam memperlancar proses pembangunan smelter, terutama pembangunan smelter yang berada di tanah-tanah masyarakat adat atau wilayah publik masyarakat, hendaknya untuk melibatkan masyarakat tersebut dalam kegiatan pembangunan. Implementasinya bisa melalui sistem bagi hasil atau pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar yang terdampak.
- Pemantauan dan Pelaporan secara Berkala
Pemantauan dan pelaporan secara berkala terhadap kemajuan proyek berdasarkan indikator kinerja utama sangat penting untuk menjaga transparansi, mengidentifikasi potensi penyimpangan dari rencana, dan mengambil tindakan korektif secara cepat. Hal ini mencakup penerapan mekanisme tata kelola proyek yang kuat, melakukan tinjauan proyek secara rutin, dan memastikan komunikasi yang efektif dengan seluruh stakeholder.
- Manajemen Proyek yang Efektif dan Terintegrasi
Salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam pembangunan smelter adalah pengurangan, pengelolaan, dan pengalihan risiko di sepanjang rantai proyek smelter. Agar meniadakan risiko yang tidak diinginkan dan untuk menjamin keamanan lingkungan sekitar terhadap dampak ketika dibangun dan beroperasinya smelter adalah dengan menyerahkan sebagian atau seluruh risiko pada pihak ketiga, yaitu perusahaan asuransi. Pasalnya, terdapat kompleksitas dalam pembangunan smelter yaitu harus tersedianya listrik, interdependensi proyek, waktu tunggu pemesanan peralatan, keandalan teknologi, periode ramp-up, pengujian, dan commissioning yang lama, uji kinerja dan transisi ke operasional, serta pemaparan bencana.[11] Oleh karena itu, perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan proyek smelter berperan dalam memetakan situasi atau kondisi smelter secara menyeluruh, termasuk risiko terhadap keselamatan kerja, dampak lingkungan, hingga kemungkinan terjadinya gangguan operasional. Dengan pemetaan ini, perusahaan dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai potensi masalah yang mungkin timbul serta langkah-langkah mitigasi yang diperlukan.
Daftar Pustaka
Admin, & Admin, “Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK) Pengelolaan dan/atau Pemurnian Konsultansi-Perizinan Minerba.”, PT Panji, November 11, 2021.
Dendi Adisuryo, “Eksistensi Perizinan IUP OPK Pasca UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.”, ADCO Law, Februari 14, 2022.
Mutia Farahdilla, “Dampak Positif Hilirisasi Industri bagi Penanaman Modal di Indonesia.”, DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Februari 24, 2024.
KPPIP, “Hilirisasi Nikel untuk Penciptaan Lapangan Kerja di Daerah.”, KPPIP, Desember 6, 2024.
Rosi Oktari, Andrean W. Finaka, dan Arfin Aridan, “Indonesia Percepat Kendaraan Listrik.”, indonesiabaik.id, Oktober 7, 2022.
Ghoida Rahmah, “Minim Dampak Ekonomi Penghiliran.”, Tempo.com, Januari 23, 2024.
Patrick, “Sistem Pengelolaan dan Pembuangan Limbah Pertambangan.”, TANINDO, 24 Februari, 2023.
Afifah Rahmah Nurdifa, “Ini Bukti Ketimpangan Masih Merekat di Jantung Tambang Nikel,”, Ekonomi, 21 Februari, 2024.
Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, “Dorong Pembangunan Smelter, Pemerintah Akan Beri Pengurangan BK dan Tax Allowance”, ekon.go.id, April 23, 2014.
Marsh, “ Smelters dan Pengelolaan Risiko.”, Marsh. November 23, 2023.
[1] Admin, & Admin. (2021, November 11). IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS (IUP-OPK) PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN – KONSULTANSI.KONSULTANSI-PERIZINANMINERBA. https://panji.co.id/31/izin-usaha-pertambangan-operasi-produksi-khusus-iup-opk-pengolahan-dan-atau-pemurnian/
[2] Law, A. (2022, February 14). Eksistensi Perizinan IUP OPK Pasca UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ADCO Law. https://adcolaw.com/id/blog/eksistensi-perizinan-iup-opk-pasca-uu-nomor-3-tahun-2020-tentang-pertambangan-mineral-dan-batubara/
[3]Mutia Farahdilla, “Dampak Positif Hilirisasi Industri bagi Penanaman Modal di Indonesia”, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 02 Februari, 2024, https://dpmptsp.babelprov.go.id/content/dampak-positif-hilirisasi-industri-bagi-penanaman-modal-di-indonesia.
[4] KPPIP. “Hilirisasi Nikel untuk Penciptaan Lapangan Kerja di Daerah”. KPPIP. https://kppip.go.id/berita/hilirisasi-nikel-untuk-penciptaan-lapangan-kerja-di-daerah/(diakses November 2, 2024).
[5] indonesiabaik.id. “Indonesia Percepat Kendaraan Listrik”. indonesiabaik.id.https://indonesiabaik.id/videografis/indonesia-percepat-kendaraan-listrik. (diakses November 2, 2024).
[6]Ghoida Rahmah, “Minim Dampak Ekonomi Penghiliran”, Koran Tempo, 23 Januari, 2024, https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/486839/minim-dampak-ekonomi-hilirisasi-nikel.
[7] Ibid.
[8] Patrick, “Sistem Pengelolaan dan Pembuangan Limbah Pertambangan”, TANINDO, 24 Februari, 2023, https://www.tanindo.net/limbah-pertambangan/.
[9]Afiffah Rahmah Nurdifa, “Ini Bukti Ketimpangan Masih Merekat di Jantung Tambang Nikel”, Ekonomi, 21 Februari, 2024, https://ekonomi.bisnis.com/read/20240221/257/1742861/ini-bukti-ketimpangan-masih-merekat-di-jantung-tambang-nikel.
[10]Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, “Dorong Pembangunan Smelter, Pemerintah Akan Beri Pengurangan BK dan Tax Allowance”, ekon.go.id, 23 April, 2014, https://ekon.go.id/publikasi/detail/2724/dorong-pembangunan-smelter-pemerintah-akan-beri-pengurangan-bk-dan-tax-allowance.
[11] Marsh. “Smelters dan Pengelolaan Risiko”. Marsh. https://www.marsh.com/id/en/industries/mining/products/smelters-id.html (diakses November 2, 2024)
