Penulis:
Muhammad Nur Hidayat
Muhammad Adrian Giovanni
Alexandra Lisa W
Ni Made Ayu Widia Maharani
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi digital memudahkan manusia dalam berkomunikasi, mencari informasi bahkan mengakses karya orang lain. Pengaksesan karya ini dapat berasal dari seluruh kreator di penjuru dunia. Terkhusus dalam karya musik, dapat diakses melalui berbagai platform sosial yang memungkinkan untuk mendengarkan hasil karya musisi tersebut secara gratis maupun berbayar, seperti spotify, maupun youtube music.
Dalam masa perkembangan teknologi digital tersebut, kemudahan yang dihadirkan oleh teknologi, menimbulkan tantangan dalam perlindungan hukum dalam karya tersebut. Kemudahan pengaksesan, pengunduhan karya tersebut dapat menimbulkan terjadinya sebuah potensi pengaransemenan lagu, yang mana hal tersebut, bila tanpa dilakukan seizin musisinya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
Pengarasemenan karya tersebut, dilakukan dengan cara mengunduh, diaransemen, dan diunggah di platform yang dapat diakses semua orang, sehingga tak jarang pula digunakan oleh masyarakat luas, dan mirisnya, hal tersebut terkadang mempunyai jumlah penggemar yang lebih banyak daripada karya orisinalnya. Platform tempat mengunggah musik tersebut pun juga tidak berusaha mengindikasikan bahwa hal tersebut merupakan pengaransemenan tanpa izin musisi.
Kasus nyata atas hal ini terjadi atas musisi Indonesia, yakni Nadin Amizah, pelantun lagu “Rayuan Perempuan Gila” yang sedang menjadi trend di Indonesia. Pelantun lagu tersebut mengaku merasa dirugikan atas pengaransemenan lagu miliknya. Nadin Amizah juga merasa dirugikan atas komersialisasi karya musik miliknya yang telah diaransemen tersebut.
Nadin Amizah yang merasa dirugikan atas pengaransemenan lagunya oleh pihak tak bertanggungjawab tentu bukan tanpa alasan. Menilik pada deskripsi video musik “Rayuan Perempuan Gila”, Nadin Amizah bukan hanya sebagai pelantun lagu namun juga sebagai pencipta notasi dan chord bersama Lafa Pratomo, yang mana Lafa Pratomo juga merupakan pengaransemen tunggal dalam lagu tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Nadin Amizah bukan hanya berhak merasa dirugikan tetapi juga berhak mempermasalahkan pengubahan aransemen lagunya menjadi versi remix, apalagi remix lagu telah menjadi tren di berbagai media sosial. Kekesalan Nadin Amizah yang dituangkan dalam cerita instagramnya, sempat diunggah ulang oleh sebuah akun tiktok dengan nama pengguna @melatiwangi.[1] Perasaan gusar warganet terhadap para pihak yang mengambil keuntungan dari versi remix atas lagu karya Nadin Amizah disampaikan dalam unggahan ulang tersebut.[2]
Sebagai suatu ciptaan yang memiliki nilai keuntungan, sebuah lagu tentu memiliki perlindungan hak cipta. Di era penggunaan media sosial masa kini, kasus pelanggaran hak cipta termasuk kasus hak cipta lagu sudah bukan merupakan pelanggaran yang jarang ditemui. Dalam periode tahun 2015 hingga tahun 2021, Polri menangani 958 kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual dari total 1.184 kasus.[3] Dalam data pelanggaran hak kekayaan intelektual tersebut, 243 diantaranya merupakan pelanggaran hak cipta. Berdasarkan kondisi pelanggaran hak cipta yang telah merajalela ini, perlu disadari eksistensi hak cipta terlebih kasus hak cipta lagu yang diubah menjadi versi remix.
Pengubahan sebuah lagu menjadi remix dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya pengimbuhan ataupun pemberian unsur bunyi dan ritme, diubah dan dihilangkannya bagian lagu, maupun dipercepat atau diperlambatnya tempo lagu asli.[4] Fenomena remix lagu yang telah menjadi tren di masa sekarang perlu menjadi perhatian, terkhusus bagi pemanfaat hasil remix lagu. Pemanfaat hasil remix lagu perlu mengetahui efek dari pemanfaatan lagu remix. Lagu hasil remix yang merupakan hasil transformasi lagu asli perlu ditelisik terlebih dahulu perizinannya. Lagu yang merupakan produk remix maupun lagu asli yang menjadi bahan remix bisa berlaku sebagai objek perlindungan hak cipta.[5]
Analisis
Seperti yang ditulis di atas, musik merupakan sebuah karya yang dihitung sebagai kekayaan intelektual bagian hak cipta. Dalam Pasal 40 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ditulis bahwa “lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks” merupakan bagian dari kekayaan intelektual [6]yang dilindungi oleh undang-undang. Lantas bagaimana dengan modifikasi musik atau yang lebih dikenal dengan remix? Apakah kegiatan tersebut merupakan pelanggaran hak cipta?.
Pada Undang-Undang No 28 tahun 2014 dinyatakan, bahwasannya hak cipta merupakan hak eksklusif yang muncul secara otomatis dengan prinsip deklaratif. Pencipta sebuah karya dalam konteks ini musisi tidak perlu mendaftarkan karyanya ke yang berwenang, melainkan dengan cukup sikap deklaratif berupa pengunggahan ke media sosial. Namun hal ini bukan tanpa syarat, syarat yang harus dipenuhi ialah karya tersebut harus bersifat orisinil. Remix secara sederhana merupakan kegiatan memodifikasi sebuah karya, lazimnya adalah karya musik. Remix dilakukan untuk mengubah, menambah, mengurangi sebuah karya dengan tujuan melahirkan varian baru dari karya tersebut. Remix dilarang dilakukan tanpa izin dari pencipta karya, karena ini termasuk ke dalam pencurian kekayaan intelektual yang dilarang oleh Undang-Undang. Hal ini diperkuat dengan mengacu pada Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Pasal 9 ayat (3) bahwa “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.” Hal Pencurian kekayaan intelektual diperparah dengan diambilnya keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut. Untuk mengantisipasi hal ini, terdapat sebuah hak yang dimiliki oleh pemegang hak cipta yang dinamakan dengan “hak moral”.
Hak moral sebagaimana tercantum pada Pasal 5 merupakan hak abadi yang melekat seumur hidup pada diri seorang Pencipta untuk:
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
- Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Poin huruf E merupakan sebuah pelindung bagi Pencipta karya dimana mereka memiliki hak untuk melindungi ciptaannya dari kegiatan-kegiatan yang dinilai sesuai undang-undang merugikan pencipta. Pencipta dapat melindungi karyanya dengan menggugat pelaku pelanggaran ke pengadilan dan pelaku pelanggaran dapat dihukum ganti kerugian atau bahkan dapat dipidana.
Kegiatan modifikasi karya yang diperbolehkan adalah modifikasi menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Pasal 40 ayat (1) yang tercantum bahwa modifikasi merupakan sebuah ciptaan yang dilindungi sebagai ciptaan sendiri oleh Undang-Undang selama tidak mengurangi hak cipta dari pencipta karya orisinil.
Analisis Kebijakan dan Saran
Diundangkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 memberikan sebuah gambaran bahwa pemerintah Indonesia tidak mengabaikan hak cipta sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Dalam Undang-Undang tersebut tertera upaya penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta. Hal yang sangat menyita perhatian dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 adalah tindak pidana yang diatur merupakan delik aduan sebagaimana tercantum dalam Pasal 120 dalam Undang-Undang tersebut. Apabila pihak korban maupun pihak yang dirugikan tidak melakukan aduan, pemeriksaan suatu perkara oleh pihak penyidik tidak dimulai sebagaimana dalam perkara delik aduan.[7] Sangat disayangkan, beredarnya secara luas versi remix atas suatu lagu hanya dapat diproses jika pihak yang dirugikan membuat laporan. Dalam kenyataan di lapangan, versi remix lagu yang beredar relatif tidak memungkinkan jika pihak yang dirugikan melaporkan satu per satu pelaku pembuat remix lagu.
Berdasarkan fakta tersebut, dapat dikatakan bahwa pelanggaran hak cipta lagu masih tinggi dan terus terjadi lantaran pihak yang dirugikan tidak dapat menjangkau semua pelaku. Pengkajian ulang terkait mekanisme penegakan hukum dalam kasus pelanggaran hak cipta perlu didorong. Bahwa setiap orang yang memiliki perhatian atas pelanggaran hak cipta diharapkan memiliki kesempatan untuk melaporkan pelanggaran yang ditemukannya. Dapat diambil contoh, penggemar Nadin Amizah yang turut merasa gusar dapat diharapkan kontribusinya untuk turut melaporkan versi remix atas lagu “Rayuan Perempuan Gila” milik idolanya. Dengan demikian, publik dapat turut mengambil peran dalam memerangi pelanggaran hak cipta yang masih terus terjadi.
Kesimpulan
Tingginya pembuatan dan penyebarluasan versi remix atas sebuah lagu tentu meresahkan para pemegang hak cipta tak terkecuali pencipta lagu. Kesadaran atas hak cipta masih perlu untuk dihidupkan di semua kalangan masyarakat. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta perlu disadari keberadaannya dan dihindari pelanggarannya. Sebagai manusia bermoral, pelanggaran hak cipta seharusnya dipandang sebagai tindakan memalukan dan mencoreng martabat diri, terlebih lagi suatu ciptaan yang memiliki hak cipta terdapat hak ekonomi dan hak moral yang terus melekat. Kerugian yang dialami pemegang hak cipta dalam hal ekonomi maupun moral dapat dijadikan bahan introspeksi bahwa setiap karya lagu sebagai produk kreativitas perlu untuk dihargai dan dihormati. Penegakan hukum atas kasus hak cipta dalam hal ini beredar luasnya versi remix dapat terus dikaji mengikuti perkembangan zaman dan perkembangan teknologi kini yang semakin pesat sehingga cita-cita kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum dapat dicapai.
DAFTAR PUSTAKA
Hukumonline.com, “Minimalisir Kendala Penyelesaian Perkara, PPNS DJKI Koordinasi Bersama Bareskrim Polri”. https://www.hukumonline.com/berita/a/minimalisir-kendala-penyelesaian-perkara–ppns-djki-koordiinasi-bersama-bareskrim-polri-lt62f78f58a7280/ (diakses 5 Mei 2024).
KumparanHITS, “Nadin Amizah Marah Lagu Rayuan Perempuan Gila Di-remix”. https://kumparan.com/kumparanhits/nadin-amizah-marah-lagu-rayuan-perempuan-gila-di-remix-20rnaVon8Rq/full (diakses 5 Mei 2024).
Priyono, Fakhri Dwi. “PERLINDUNGAN HUKUM KARYA CIPTA MUSIK TERHADAP MUSISI REMIX DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2014 DAN FATWA DSN-MUI NOMOR: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)”, Bachelor’s thesis., Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta., 2023.
Puspasari, Anastasia Theresia, dan Agus Sardjono, “Pembatasan Hak Cipta Terkait Remix Lagu Berdasarkan Doktrin Fair Use dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Technology and Economics Journal 2, no.2 (Agustus 2023): 265-281. https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol2/iss2/1?utm_source=scholarhub.ui.ac.id%2Ftelj%2Fvol2%2Fiss2%2F1&utm_medium=PDF&utm_campaign=PDFCoverPages
SIP Law Firm, “Delik Aduan Dalam Sistem Hukum di Indonesia”. https://siplawfirm.id/delik-aduan-dalam-sistem-hukum-di-indonesia/?lang=id (diakses 6 Mei 2024).
[1] KumparanHITS. “Nadin Amizah Marah Lagu Rayuan Perempuan Gila Di-remix.” https://kumparan.com/kumparanhits/nadin-amizah-marah-lagu-rayuan-perempuan-gila-di-remix-20rnaVon8Rq/full (diakses 5 Mei 2024).
[2] Ibid.
[3] Hukumonline.com. “Minimalisir Kendala Penyelesaian Perkara, PPNS DJKI Koordinasi Bersama Bareskrim Polri.” https://www.hukumonline.com/berita/a/minimalisir-kendala-penyelesaian-perkara–ppns-djki-koordiinasi-bersama-bareskrim-polri-lt62f78f58a7280/ (diakses 5 Mei 2024).
[4] Fakhri Dwi Priyono, “PERLINDUNGAN HUKUM KARYA CIPTA MUSIK TERHADAP MUSISI REMIX DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2014 DAN FATWA DSN-MUI NOMOR: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)” (Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2023), 4.
[5] Anastasia Theresia Puspasari, Agus Sardjono, “Pembatasan Hak Cipta Terkait Remix Lagu Berdasarkan Doktrin Fair Use dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Technology And Economics Law Journal, Vol. 2, No. 2 (Augustus 2023): 274
[6] Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
[7] SIP Law Firm. “Delik Aduan Dalam Sistem Hukum di Indonesia.” https://siplawfirm.id/delik-aduan-dalam-sistem-hukum-di-indonesia/?lang=id (diakses 6 Mei 2024).
