Business Law Community FH UGM

Implementasi Kegiatan Usaha Bulion dalam Industri Perbankan berdasarkan Perspektif Omnibus Law Sektor Keuangan

Oleh Chandra Airlangga Ar Fakhsal

(Divisi Pembiayaan dan Perbankan)

Latar belakang

Perkembangan kegiatan usaha emas di tengah masyarakat saat ini makin melesat. Emas menjadi komoditas yang diminati masyarakat sebagai investasi jangka panjang. Investasi emas menjadi salah cara terbaik dalam menabung aset yang dimiliki seseorang karena nilai emas semakin lambat laun akan semakin meningkat dengan tingkat risiko yang rendah sehingga membuat setiap orang tertarik atas cara kerja investasi emas yang tidak perlu mengkhawatirkan risiko yang dihadapinya.[1] Hal tersebut didukung dengan adanya peningkatan minat masyarakat Indonesia terhadap investasi emas sebagaimana disebut oleh Direktur Komersil PT Emas Antam Indonesia (EAI), Dede Izudin menyebutkan bahwa walaupun investasi emas masih dikatakan kecil, tetapi jumlahnya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. PT Aneka Tambang yang merupakan anak perusahaan daru EAI telah mengumumkan bahwa penjualan emas perseroan sebesar 28,5 ton dari Januari-Oktober 2022 telah meningkat dari target yang diharapkan.[2] Tokopedia sebagai e-commerce terbesar di Indonesia juga mengalami hal yang sama, Ruth Afrita, Senior Lead Fintech Tokopedia menyebutkan bahwa minat masyarakat investasi emas meningkat dalam tiga tahun terakhir, jual beli emas di Tokopedia mengalami peningkatan 12 kali lipat.[3] Selain itu, minat masyarakat Indonesia yang tinggi terhadap investasi emas, terdapat prediksi bahwa emas akan mencapai puncak kejayaan pada tahun 2023. Beberapa analisis mengatakan bahwa perkiraan harga emas dapat mencapai angka US$ 4.000 per troy ons, atau naik 120% dari level saat ini sehingga tahun 2023 menjadi waktu yang ideal untuk melakukan investasi emas. Oleh karena itu, perlu dikatakan bahwa kegiatan usaha emas menjadi hal yang menarik untuk dilakukan pada masyarakat saat ini karena keuntungan yang menjamin dengan tingkat risiko yang rendah. Namun, hal tersebut tetap perlu memperhatikan beberapa tempat yang menjadi pasar yang menampung kegiatan investasi emas karena dapat dimungkinkan memiliki kebijakan yang berbeda dalam hal pengelolaan risiko. Kendati demikian, perlu dilihat juga bahwa data-data di atas ditelusuri dalam waktu sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) atau disebut sebagai Omnibus Law Sektor Keuangan sehingga kegiatan usaha emas tidak hanya terbatas pada investasi, tetapi masih terdapat beberapa kegiatan lainnya yang beragam yang sudah diatur di dalamnya.

Pembahasan

Emas menjadi sebuah komoditi yang dijadikan sebagai subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka sebagaimana dimuat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka. Kegiatan usaha emas tidak lagi terbatas hanya investasi dan menabung, tetapi UU P2SK telah mengatur lebih lanjut bahwa kegiatan usaha bulion merupakan “kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK)” sebagaimana dimuat dalam Pasal 130 BAB XI UU P2SK. Beberapa kegiatan yang ada di Pasal 130 tersebut sebenarnya sudah dimulai sebelum adanya UU P2SK, misalnya perbankan syariah yang memberikan fasilitas gadai dan investasi emas yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.[4] PT Pegadaian selaku BUMN juga melaksanakan usaha pegadaian yang diatur dalam Peraturan Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Selain itu,  harta baik emas maupun surat berharga lainnya dapat disimpan dalam Safe Deposit Box di bank ataupun LJK lainnya sebagaimana dilansir dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.id yang merupakan implementasi pengaturan Pasal 6  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah beberapa kali, diubah terakhir oleh UU P2SK. Namun, peraturan-peraturan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang kuat yang merujuk khusus pada kegiatan usaha bulion sehingga pengaturan dalam UU P2SK memberikan layanan kegiatan usaha bulion yang dapat memberikan kepastian hukum yang kuat pada tingkat undang-undang. 

Dalam tataran implementatif, bank menjadi salah satu LJK yang dapat melakukan kegiatan usaha bulion sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 angka 10 UU P2SK. Kehadiran bank yang melakukan kegiatan usaha bulion ini menjadi terobosan baik bagi industri emas dan perbankan. Dilansir oleh moneyland bahwa bank bullion memberikan fasilitas perdagangan dengan denominasi logam mulia, layanan yang disediakan berupa investasi, pinjaman, penjualan, penyimpanan emas batangam dan layanan rekening logam mulia. Kementerian Perdagangan juga memberitahukan bahwa keuntungan memiliki bank yang bergerak pada usaha bulion. Pertama, pelanggan yang berasal dari luar negeri akan lebih tertarik membeli emas batangan di bank yang berusaha bulion di Indonesia karena harga yang lebih kompetitif dan tidak dikenakan shipping cost untuk physical emas batang yang datang dari luar negeri ke Indonesia. Kedua, tidak terdapat risiko adanya perbedaan harga pasaran sehingga hal tersebut dapat menambah devisa negara, melajukan roda perekonomian negara, dan masyarakat dapat memperoleh bunga dari emas yang disimpan dalam bank tersebut. Ketiga, kehadiran bank yang bergerak dalam usaha bulion dapat membantu upaya penghematan devisa, sebagai sumber pembiayaan dari suatu industri, dan diferensiasi produk bagi bank.[5] Keempat, hal yang paling menarik dari kegiatan usaha bulion adalah memangkas proses kegiatan usaha emas yang panjang dalam ekspor-impor. Ekspor-impor emas harus melalui perantara Bullion Bank International yang ada di Singapura untuk pembayaran bahan baku dalam bentuk emas batangan. Dengan begitu, dengan adanya bank di Indonesia yang menyelenggarakan usaha bulion, memberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak impor untuk komoditi emas tidak perlu dilakukan oleh pemerintah lagi.[6] Beberapa manfaat tersebut akan mendorong industri lembaga jasa keuangan untuk saling meningkatkan efektivitas produk yang mereka tawarkan dalam kegiatan usaha bulion, seperti halnya PT Pegadaian yang mulai menggenjotkan produk baru tersebut.

Pada perkembangannya setelah diundangkannya UU P2SK, PT Pegadaian mengeluarkan beberapa produk terbaru untuk giat dalam kegiatan usaha bulion, seperti unallocated account, dore financing, dan gold metal loan. Pertama, unallocated account sendiri merupakan mekanisme yang ditawarkan kepada nasabah untuk memperoleh imbalan atau return dari emas yang dimilikinya. Kedua, dore financing merupakan produk sebagai layanan yang memberikan pinjaman berupa uang tunai dengan jaminan dore atau jaminan emas yang belum jadi. Ketiga, gold metal loan sebagai sebuah layanan kredit kepada nasabah untuk meminjam logam emas yang bersumber dari unallocated account.[7] Langkah yang diambil PT Pegadaian dalam mempersiapkan produk baru tersebut dapat menjadi motivasi dan contoh bagi bank dalam turut serta menyelenggarakan kegiatan usaha bulion dengan membuat diferensiasi produk yang inovatif, praktis, dan mudah. Selain itu, bank di Indonesia dapat melihat dan mengamati bank emas yang ada di luar negeri seperti apa mekanisme bisnis yang ditawarkan kepada nasabah, seperti HSBC dan JP Morgan. Tidak luput, setiap LJK yang akan menyelenggarakan kegiatan usaha bullion harus memperhatikan Pasal 131 BAB XI UU P2SK dalam memenuhi kewajiban untuk meminta izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan Pasal 132 BAB XI UU P2SK dalam memenuhi ketentuan penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.

Penutup

Kesimpulan

Kegiatan usaha emas di masyarakat semakin melambung tinggi, hal tersebut ditandai dengan adanya minat masyarakat Indonesia yang meningkat terhadap investasi emas baik secara emas fisik maupun emas digital. Selain itu, juga didukung dengan adanya prediksi harga emas dapat mencapai angka US$ 4.000 per troy ons, atau naik 120% dari level saat ini. Namun, pada perkembangannya bahwa kegiatan usaha emas tidak terbatas hanya pada investasi, tetapi dapat berupa kegiatan usaha bulion yang disebutkan dalam Pasal 130 BAB XI UU P2SK. Selain memberikan kekuatan hukum yang jelas, munculnya pengaturan mengenai kegiatan usaha bulion memberikan dampak yang baik bagi industri keuangan seperti penjualan emas dengan harga yang lebih kompetitif, menambah devisa negara, dan memangkas proses kegiatan usaha emas sebelumnya. Kebermanfaatan kegiatan usaha bulion ini mendorong beberapa LJK di Indonesia untuk turut serta di dalamnya, salah satunya PT Pegadaian yang telah mempersiapkan beberapa produk terbarunya dalam mendukung kegiatan usaha bulion. Dengan demikian, hal ini dapat menjadi motivasi dan contoh bagi industri perbankan untuk ikut andil dan memperluas kegiatan usaha bulion tersebut dengan memperhatikan regulasi yang ada di UU P2SK atau peraturan lainnya. 

Saran

Kegiatan usaha bulion menjadi terobosan yang baik bagi industri keuangan yang sebagaimana telah diatur oleh UU P2SK. Hal ini mendapatkan respon yang baik dari berbagai kalangan baik pelaku usaha industri emas maupun masyarakat yang gemar dan tertarik terhadap kegiatan usaha bulion. Namun, pengaturan terhadap kegiatan tersebut masih sangat baru sehingga dibutuhkannya pengaturan lebih lanjut terkait kegiatan usaha bulion tersebut selain yang disebutkan dalam Pasal 132 BAB XI UU P2SK, seperti ruang lingkup emas yang menjadi objek kegiatan usaha, kegiatan usaha bulion secara prinsip syariah, kegiatan usaha bulion secara digital, penjelasan mengenai perluasan “kegiatan lainnya” dalam Pasal 130 BAB XI UU P2SK. Selain itu, pemerintah diharapkan ikut andil dalam memajukan gagasan UU P2SK ini dalam kebijakan ke depannya, seperti memberikan wadah, mempermudah birokrasi administrasi, sistem keamanan yang mumpuni, memberikan bunga tabungan yang menarik masyarakat, dan lain-lain. Oleh karena itu, kegiatan usaha bulion diharapkan dapat menjadi langka awal untuk memajukan industri keuangan, terutama emas secara masih dan aktif dalam perdagangan lokal ataupun internasional sehingga dapat meningkatkan perekonomian negara yang sempat terpuruk sejak wabah COVID-19. 


Sumber:

[1]  Dina Nudia Ahsanah, “Emas Sebagai Instrumen Investasi Jangka Panjang,” Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah8, no.1 (Januari-Juni 2022): 178.

[2] Abdul Malik. “Minat Investasi Emas Meningkat di Tengah Potensi Resesi Global, Karena Faktor Ini.” bareksa.com. https://www.bareksa.com/berita/emas/2022-11-07/minat-investasi-emas-meningkat-di-tengah-potensi-resesi-global-karena-faktor-ini (accessed June 29, 2023).

[3] M Hidayat. “Tokopedia: Minat Masyarakat Investasi Emas Meningkat selama 3 Tahun Terakhir.” Liputan6.com. https://www.liputan6.com/tekno/read/4901005/tokopedia-minat-masyarakat-investasi-emas-meningkat-selama-3-tahun-terakhir (accessed June 29, 2023).

[4]  Asriani, Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Gadai Emas Di Lembaga Keuangan (Bandar Lampung: Pusat Penelitian dan Penerbitan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Raden Intan Lampung, 2016), 4.

[5]  Tim Redaksi. “Ini Beda Istilah ‘Bank Emas’ RI dan Singapura!.” CNBCIndonesia.com. https://www.cnbcindonesia.com/market/20221220121142-17-398473/ini-beda-istilah-bank-emas-ri-dan-singapura (accessed June, 29 2023).

[6]  HP. “Ambisi ‘Bullon Bank’ Jokowi $ Duit yang Tersedot Singapura.” CNBCIndonesia.com. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220211084255-4-314588/ambisi-bullion-bank-jokowi-duit-yang-tersedot-singapura (accessed June, 29 2023). 

[7]  Teti Purwanti. “Pengumuman, Pegadaian Bikin Bank Emas! Ini 3 Bisnisnya.” CNBCIndonesia.com. https://www.cnbcindonesia.com/market/20221111091938-17-386957/pengumuman-pegadaian-bikin-bank-emas-ini-3-bisnisnya (accessed June, 29 2023).

Exit mobile version