Business Law Community FH UGM

Gautam Adani dan Pengaturan terkait Manipulasi Saham serta Short Selling di Indonesia

Oleh Gavriel Faliera Lase, Insania Akhwat Mulia,Muhammad Andhika Adiguna Hartantio, Iqbal Zaki Saputra

(Divisi Pasar Modal)

Pada 24 Januari 2023, firma investasi Hidenburg research mengeluarkan laporan mengenai Perusahaan Grup Adani. Perusahaan Grup Adani sendiri merupakan perusahaan grup yang dimiliki oleh miliarder India Bernama Gautam Adani.Perusahaan ini terdiri atas berbagai sektor, seperti perdagangan komoditas, bandara, utilitas, pelabuhan, dan energi terbarukan.[1] Laporan dari Hidenburg Research mengungkap bahwa Adani Enterprise melakukan manipulasi harga saham dan kecurangan yang berhubungan dengan keuangan perusahaan. Manipulasi saham dilakukan dengan memberikan uang ke unit-unit perusahaan yang menjual saham sehingga harga saham Grup Adani meroket.Beberapa anggota perusahaan, khususnya anggota keluarga Adani, memiliki jejak rekam yang buruk. Sebagai contoh Rajesh dan Vinod Adani, yang merupakan saudara Gautam Adani dan terasosiasi Adani Grup, telibat dalam kasus suap dan penghindaran pajak.[2] Kemudian, keluarga Adani juga pernah diperiksa oleh badan pengawas pasar modal India terkait kasus korupsi.[3] Selain itu, keluarga Adani juga mendirikan entitas cangkang senilai 4.5 miliar rupiah di daerah tax-haven, seperti Mauritius, Uni Emirat Arab (UAE), dan Kepulauan Karibia.[4] Laporan itu juga menyebutkan Perusahaan grup Adani terlibat praktik short selling, yaitu tindakan menjual saham untuk dibeli di kemudian hari dengan harga yang lebih murah. Grup Adani melakukan short selling dengan memperdagangkan obligasi di Amerika Serikat dan instrumen derivatif di luar India.[5] Dari segi kinerja keuangan, utang yang dimiliki Grup Adani telah sampai pada tingkat mengkhawatirkan.

Laporan Hidenburg research telah membawa dampak yang signifikan dari segi ekonomi dan politik.Dari segi ekonomi, valuasi Grup Adani merosot akibat para investor yang memilih untuk exit. Valuasi Grup Adani berkurang sebesar 110 miliar dollar AS atau sekitar Rp1.650 triliun. Hal ini juga berpengaruh pada kekayaan Gautam Adani yang berkurang 50% hanya dalam kurun waktu kurang dari dua minggu.[6] Awalnya kekayaan Gautam Adani sebesar 120 miliar dollar AS, namun turun menjadi 60 Miliar dollar AS. Hal ini membuat Gautam Adani turun peringkat dalam daftar jajaran orang kaya ke peringkat 16 dari yang awalnya masuk peringkat 10 besar.[7] Lalu, dari segi politik, dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Grup Adani ini memicu protes di India, terutama oleh partai oposisi yang mendesak dilakukannya penyelidikan atas praktik short selling yang dilakukan oleh Grup Adani.[8] Gautam Adani diketahui memiliki hubungan dekat dengan perdana Menteri India, Narendra Mondi. Hal ini memicu kecurigaan dari partai oposisi bahwa keduanya memiliki hubungan mutualisme.[9] Gejolak politik ini juga diperparah dengan berinvestasinya BUMN India, seperti Life Insurance Corporation (LIC) dan State Bank of India (SBI) di Grup Adani sehingga ratusan anggota Partai Kongres melakukan protes, termasuk di LIC dan SBI.[10]

Menanggapi laporan tersebut, Grup Adani memberikan sanggahan dan menyatakan bahwa Perusahaan Grup Adani taat pada hukum.[11] Grup Adani menyatakan bahwa laporan Hidenburg Research merupakan tuduhan tak berdasar dan misinformasi yang dikeluarkan dengan maksud jahat sebab laporan itu dikeluarkan pada saat Perusahaan ingin melakukan penawaran umum lanjutan.[12] Perusahaan Grup Adani pun berencana untuk melakukan upaya hukum terhadap Hidenburg Research.[13]

Regulasi Terkait Manipulasi Saham dan Short Selling di Indonesia
            Kasus yang terjadi pada perusahaan grup Adani sebenarnya juga terjadi di Indonesia, sama halnya dengan manipulasi pasar saham yang dilakukan oleh PT. Asabri dengan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka yang merugikan negara mencapai 22,78 triliun[14], Pada umumnya manipulasi saham dilakukan oleh beberapa orang yang berkolusi untuk mengatur harga saham yang kemudian akan mengambil keuntungan dari menjual saham yang telah di naikan harganya tersebut. Tentu hal tersebut melanggar hukum serta menimbulkan ketidakadilan dalam pasar saham. Pada dasarnya manipulasi saham dalam pasar modal telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada BAB XI yang mencakup  Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam, dalam hal manipulasi saham dengan jelas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 91 UU No.8 Tahun 1995 bahwa “Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek”.[15] Serta pada pasal 92 UU No.8 Tahun 1995 yang menyatakan “Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek”.[16]

 Selain manipulasi saham terdapat short selling yang dilakukan perusahaan Adani, short selling merupakan salah satu jenis transaksi di perdagangan saham yang berspekulasi  pada penurunan harga saham dengan meminjam saham milik pihak broker.[17]  Short selling tersebut sebelumnya sempat diberlakukan pada pasar modal di Indonesia, tetapi sejak terjadi pandemi khususnya setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang adanya transaksi short selling pada kuartal pertama tanggal 2 Maret 2020 short selling sudah tidak diperbolehkan lagi[18], hal tersebut dikarenakan situasi pasar yang sedang ambruk karena pandemi covid-19, tetapi hingga kini berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia No, Peng-99250/BEI.POP/08-2021 tentang Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin, transaksi short selling masih dilarang sampai waktu yang akan ditentukan.[19] Pelarangan short selling tidak hanya terjadi sekali saja tetapi sudah terjadi beberapa kali seperti pada tahun 2008 yang disebabkan jatuhnya IHSG secara terus-menerus dan diperbolehkan kembali pada tanggal 1 Mei 2009.[20]

Potensi Terjadinya Praktik Manipulasi Saham dan Short Selling di Indonesia

Kasus yang menimpa Grup Adani sangat berpotensi terjadi di Indonesia jika pengawasan terhadap perusahaan efek oleh OJK maupun pihak terkait tidak diperketat. Praktik manipulasi saham dan short selling yang tidak sesuai peraturan dapat membawa dampak besar pada perekonomian negara, ditambah apabila perusahaan tersebut menghimpun dana yang besar baik dari investor dalam negeri maupun investor asing, seperti pada kasus Grup Adani yang valuasinya mencapai seperempat PDB India.

Seperti yang telah disebutkan di atas, salah satu kasus manipulasi saham yang pernah terjadi di Indonesia adalah manipulasi pasar saham PT. Asabri yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro dan merugikan negara mencapai 22,78 triliun.[21] Selain itu, kasus manipulasi saham juga pernah dilakukan oleh PT Sekawan Intipratama Tbk yang terjadi tahun 2014, PT Dharma Samudera Fishing Industries tahun 2002, dan perusahaan-perusahaan lain yang menandakan bahwa kasus manipulasi saham terus terjadi dari tahun ke tahun.[22] Sementara untuk short selling, Indonesia pernah melegalkan maupun melarang adanya praktek short selling. Dasar hukum short selling terdapat dilakukan di Indonesia diatur dalam Pasal 61 UU Pasar Modal yang menyatakan bahwa efek dalam penitipan kolektif kecuali atas nama reksadana dapat dipinjamkan atau dijaminkan.[23] Namun pelarangan terhadap short selling juga pernah terjadi pada 2008 karena jatuhnya IHGS dan tahun 2020 akibat pengaruh covid-19. Kasus pelanggaran praktik short selling pernah dilakukan oleh PT Royal Investium Sekuritas pada Maret 2022.[24] PT Royal Investium Sekuritas melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan dan izin dari BEI. Kasus serupa juga dilakukan oleh PT Reliance Sekuritas Indonesia dan PT Valbury Sekuritas Indonesia yang terjadi tahun 2021.[25]

Kesimpulan

Perusahaan Adani Grup memilih keputusan untuk menghentikan akuisisi senilai US$ 847 juta atau, dalam kurs Rupiah, setara dengan Rp 12,71 triliun pada pembangkit listrik berbahan bakar batu bara (PLTU) imbas dari skandal yang terjadi.[26] Ini menandakan secara tidak langsung bahwa perusahaan tersebut memperlambat pengeluarannya.[27] Dalam pengumuman pendapatan kuartal beberapa waktu lalu, sebagian perusahaan portofolio Adani mengumumkan pengurangan belanja modal untuk tahun keuangan baru selanjutnya akan mulai pada bulan April.[28] Kepala keuangan Adani Group Jugeshinder Sigh juga mengatakan bahwa mereka akan membuat komitmen baru hingga mereka menyelesaikan masa volalitas ini.[29]

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa praktik manipulasi saham dan praktik short selling yang dilakukan oleh Perusahaan Grup Adani juga marak dilakukan di tanah air. Tercatat perusahaan seperti PT. Asabri, PT Sekawan Intipratama Tbk, PT Dharma Samudera Fishing Industries pernah melakukan praktik manipulasi saham dan perusahaan seperti PT Royal Investium Sekuritas, PT Reliance Sekuritas Indonesia, PT Valbury Sekuritas Indonesia pernah juga melakukan praktik short selling pada masa dilarangnya praktek ini akibat pandemi covid-19. Oleh sebab itu, pengetatan pengawasan perusahaan efek oleh OJK mengenai 2 (dua) praktik ini menjadi keharusan karena dapat berpotensi menimbulkan kerugian besar pada perekonomian negara. OJK harus mempunyai komitmen besar dalam memberantas perusahaan-perusahaan “nakal” yang masih berani melakukan praktik-praktik tersebut. Presiden Joko Widodo, dalam paparan pembukaan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan tahun 2023, juga memperingatkan OJK untuk memperketat pengawasan sedetail mungkin hingga level mikro.[30] Ia berharap bahwa kasus seperti Perusahaan Grup Adani tidak sampai terjadi di tanah air.


[1] BBC News Indonesia, “Gautam Adani: Bagaimana miliarder India kehilangan Rp1.600 triliun dalam sehari”, https://www.bbc.com/indonesia/articles/cy6jpn78d70o (diakses 27 April 2023).

[2] Astha Rajvanshi, “India’s Richest Man Accused of Pulling the ‘Largest Con in Corporate History’ ”, https://time.com/6250052/adani-hindenburg-fraud/ (diakses 27 April 2023).

[3] Ibid.

[4] Ibid.

[5] Ruly R. Ramli, “ Kasus Manipulasi Saham Gautam Adani yang jadi Sorotan Jokowi”, https://money.kompas.com/read/2023/02/07/080800126/kasus-manipulasi-saham-gautam-adani-yang-jadi-sorotan-jokowi?page=all (diakses 27 April 2023).

[6] Ibid.

[7] BBC News Indonesia, Supranote.

[8] Thea Fatanah Arbar, “Índia Ricuh, Muncul Desakan Penyelidikan Skandal Adani”, https://www.cnbcindonesia.com/news/20230207084621-4-411620/india-ricuh-muncul-desakan-penyelidikan-soal-skandal-adani (diakses 27 April 2023).

[9] Ibid.

[10] Ibid.

[11] Astha Rajvanshi, Supranote.

[12] Ruly R. Ramli, Supranote.

[13] Ibid.

[14] Cahya Mulyana, “Perhitungan Kerugian Negara Kasus Asabri Dipertanyakan” ,https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/462346/perhitungan-kerugian-negara-kasus-asabri-dipertanyakan (diakses 1 Mei 2023).

[15] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pasar Modal

[16] Ibid.

[17] Trias Ismi, “Mengenal Short Selling, Jenis Transaslsi Saham yang Cepat Untung tapi Berisiko”, https://glints.com/id/lowongan/short-selling-adalah/#.ZFBPt3ZBy02 (diakses 1 Mei 2023).

[18] Syahrizal Sidik, “Soal Short Selling, Ini Penjelasan BEI Kapan Boleh Dimulai”, https://www.cnbcindonesia.com/market/20210318144943-17-231155/soal-short-selling-ini-penjelasan-bei-kapan-boleh-dimulai (diakses 1 Mei 2023).

[19] Abdul Aziz, “Transaksi Saham Short Selling Masih Dilarang atau Sudah Dibuka sih? Ini Penjelasan BEI”, https://investor.id/market-and-corporate/261540/transaksi-saham-short-selling-masih-dilarang-atau-sudah-dibuka-sih-ini-penjelasan-bei#:~:text=Menurut%20Kepala%20Divisi%20Riset%20BEI,sebagai%20dampak%20pandemi%20Covid%2D19 (diakses 1 Mei 2023).

[20] Ibid.

[21] Cahya Mulyana,Supranote.

[22] Desmon Silitonga, “Manipulasi Harga Saham” https://www.capital-asset.co.id/manipulasi-harga-saham (diakses 2 Mei 2023).

[23] Rahmadani Putri Nilasari, Kedudukan Efek dalam Hal Penjual Dinyatakan Pailit pada Transaksi Short Sellling di Pasar Modal, Yuridika: Vol 28 No 1 2013, hlm 48.

[24] CNBC Indonesia, “Transaksi Short Selling, Royal Investium Kena Saksi Bursa, https://www.cnbcindonesia.com/market/20220426104137-17-334867/transaksi-short-selling-royal-investium-kena-sanksi-bursa (diakses 2 Mei 2023).

[25] Annisa Kurniasari Saumi, “Tegas! Bursa Berikan Saksi ke Dua Sekuritas Akibat Short Selling”, https://market.bisnis.com/read/20211224/7/1481561/tegas-bursa-berikan-sanksi-ke-dua-sekuritas-akibat-short-selling (diakses 2 Mei 2023).

[26] CNBC Indonesia, “Kian Rapuh Pasca Skandal, Adani Batal Akuisisi PLTU Rp 13 T”, https://www.cnbcindonesia.com/market/20230217145853-17-414763/kian-rapuh-pasca-skandal-adani-batal-akuisisi-pltu-rp-13-t, (diakses 2 Mei 2023).

[27] Ibid.

[28] Ibid.

[29] Ibid.

[30] Detik.com, “Jokowi Wanti-wanti OJK Jangan Sampai Kasus Adani Group Terjadi RI”, https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-6553429/jokowi-wanti-wanti-ojk-jangan-sampai-kasus-adani-group-terjadi-di-ri, (diakses 2 Mei 2023).

Exit mobile version