TENTANG KAMI

Apa itu BLC?

Business Law Community Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (BLC FH UGM) adalah sebuah komunitas keilmuan hukum bisnis yang bersifat independen dan terbuka untuk seluruh mahasiswa S-1 FH UGM. BLC FH UGM telah berdiri secara de facto sejak 10 September 2009 dan secara de jure sejak 30 Juni 2010. Awalnya, komunitas ini bernama Legisperitus Business Law Society (BLS), didirikan oleh Inda Rahadiyan, Miranti Putri Prihantika, Reina Hakim Horonima, dan Deby Ferina.

Pandangan ke depan.

Seiring berjalannya waktu, BLC FH UGM telah menjadi wadah bagi mahasiswa/i FH UGM untuk mengkaji, berdiskusi, dan bertukar pikiran mengenai bidang hukum bisnis. Kami juga aktif menyalurkan minat dan memperluas pengetahuan mengenai permasalahan dan isu terkait bidang hukum bisnis, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, intelektualitas, moralitas, profesionalitas, tanggung jawab, dan kekeluargaan sesuai dengan visi dan misinya.

Komitmen Kami.

Dengan moto ‘leges sine moribus vanae’ yang berarti ‘hukum tanpa moral adalah kesia-siaan’, BLC FH UGM secara aktif berkomitmen untuk mengadakan diskusi keilmuan, mengikuti dan menyelenggarakan kompetisi hukum bisnis tingkat nasional dan internasional, seperti contract drafting dan legal opinion. Kami juga berupaya mengembangkan keterampilan organisasi anggotanya melalui berbagai kepanitiaan dan program kerja.