Penulis
- Nindita Putri Nirwasita
- Kamila Auliarahmah Setiawan
ABSTRAK
Batu bara merupakan salah satu komoditi dengan jumlah produksi terbesar di Indonesia, hal ini menjadi tantangan besar bagi Indonesia untuk mewujudkan komitmennya terhadap target Net Zero Emission (NZE) 2060. Upaya transisi menuju ekonomi rendah karbon telah diwujudkan melalui berbagai kebijakan, seperti perdagangan karbon, moratorium PLTU, dan dokumen Nationally Determined Contribution (NDC). Namun, kebijakan ini membawa konsekuensi hukum yang kompleks, terutama bagi perusahaan tambang batu bara yang mendominasi dalam menyumbang emisi gas rumah kaca. Celah regulasi, tumpang tindih kebijakan antar sektor, serta belum kuatnya hukum yang seharusnya mengikat dari instrumen yang ada menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, tekanan dari mekanisme hukum internasional seperti carbon border adjustment mechanism (CBAM) dan tren climate litigation juga memperkuat urgensi kepatuhan hukum lintas yurisdiksi dalam merespons transisi ini. Studi kasus di Kalimantan Timur menunjukkan adanya dualitas antara pembangunan rendah karbon seperti proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan intensitas aktivitas pertambangan batu bara di wilayah tersebut. Beberapa perusahaan memang telah memulai transisi ini melalui pelaporan ESG, penggunaan energi terbarukan, dan target pengurangan emisi berbasis sains. Namun, hambatan seperti biaya investasi awal yang tinggi, ketidaksinkronan regulasi, serta ketimpangan kapasitas antara perusahaan besar dan kecil memperlambat cita-cita NZE pemerintah. Dengan demikian, keberhasilan implementasi NZE di sektor tambang sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor dan keberanian untuk melakukan reformasi kebijakan secara menyeluruh dan konsisten.
Kata Kunci: Transisi Energi, Ketidakpastian Hukum, Net Zero Emission (NZE)
