Modus Social  Engineering : Studi Kasus Penipuan Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI)

8 menit baca

Abstrak

Penulis:Rachmania Isnaini Ardhi Darryl Azharafi DanubrataDaffa Putra Suryono Dalam 20 tahun terakhir digitalisasi telah mentransformasi berbagai hal terutama dalam bidang perbankan. Perubahan yang signifikan ini semakin mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan secara mandiri baik dalam jarak jauh maupun dekat yang dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Salah satu perubahan dalam bidang perbankan yang dimaksud adalah […]

Penulis:
Rachmania Isnaini Ardhi
Darryl Azharafi Danubrata
Daffa Putra Suryono
  1. Latar Belakang

Dalam 20 tahun terakhir digitalisasi telah mentransformasi berbagai hal terutama dalam bidang perbankan. Perubahan yang signifikan ini semakin mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan secara mandiri baik dalam jarak jauh maupun dekat yang dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Salah satu perubahan dalam bidang perbankan yang dimaksud adalah mobile banking. Dalam perkembangannya, mobile banking dikenal sebagai self service technology di sektor perbankan. Self service technology ini memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi keuangan secara mandiri melalui mobile banking tanpa harus melibatkan pegawai bank, perkembangan tersebut dapat memberikan kemudahan dan kepuasan kepada nasabah karena bisa melakukan transaksi keuangan tanpa harus datang dan mengantri di bank.[1]

Adanya inovasi perbankan tersebut sayangnya juga membuka celah dalam hal keamanan data nasabah. Seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat, modus-modus kejahatan saat ini juga telah berkembang, salah satunya adalah penipuan melalui smartphone yang biasa disebut dengan modus social engineering. Social engineering merupakan salah satu teknik hacking yang paling mudah dilakukan dengan cara memanipulasi emosi korban yang menimbulkan rasa takut atau rasa percaya sehingga korban setuju untuk mengirimkan data pribadi mereka kepada pelaku.[2] Kejahatan social engineering ini bertujuan untuk mendapatkan data atau informasi pribadi yang dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi korban. Maka dari itu, dalam setiap transaksi keuangan secara online selalu melibatkan kode OTP (One Time Password) berupa kata sandi yang hanya berlaku sementara dan hanya bisa untuk satu kali pemakaian saja. Kote OTP tersebut bersifat pribadi dan rahasia dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dalam melakukan transaksi secara online.

Kasus social engineering salah satunya terjadi kepada nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kasus ini bermula ketika salah satu nasabah nasabah BRI di Kota Malang, Jawa Timur membuka sebuah file undangan pernikahan berformat melalui WhatsApp. File undangan pernikahan tersebut membocorkan data transaksi perbankan (Kode OTP) milik nasabah yang bersifat pribadi dan rahasia. Hal ini  mengkibatkan nasabah kehilangan saldo di rekeningnya mencapai Rp 1,4 miliar. Setelah adanya kejadian tersebut, pihak BRI menghimbau kepada para nasabahnya untuk tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain, seperti nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP, dan yang lainnya melalui saluran, tautan, atau website dengan sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.[3]

  • Pembahasan

               Kemajuan teknologi yang pesat berdampak terhadap aktivitas masyarakat, terutama di bidang perbankan yang saat ini telah mengalami perubahan menjadi aktivitas-aktivitas digital yang penggunaannya sangat erat dengan gadget dan internet. Aktivitas-aktivitas digital tersebut dapat menjangkau khalayak yang lebih luas dan dapat dilakukan dimana saja serta kapan saja untuk menunjang lancarnya kegiatan atau transaksi perbankan. Ada beberapa contoh aktivitas digital dalam bidang perbankan, diantaranya: (1) Mobile banking atau internet banking merupakan salah satu fasilitas perbankan untuk memberikan kemudahan bagi nasabahnya dalam melakukan transaksi keuangan tanpa harus datang ke kantor bank atau antri di mesin ATM. Internet banking ataupun mobile banking ini memiliki banyak sekali fitur-fitur yang bisa membuat aktivitas perbankan menjadi lebih mudah dan cepat, diantaranya informasi (saldo, mutasi rekening, tagihan kartu kredit, suku bunga, dan lokasi cabang/ATM terdekat) dan layanan transaksi seperti transfer, pembayaran tagihan (listrik, air, pajak, kartu kredit, asuransi, internet), pembelian (pulsa, tiket) dan berbagai fitur lainnya.[4] (2) Phone banking merupakan layanan berupa call center yang memungkinkan nasabah untuk mendapatkan informasi dan transaksi perbankan dengan cara menghubungi nomor telepon tertentu dari bank. Layanan phone banking dapat diakses selama 24 jam sehingga nasabah dapat menggunakannya dimana saja dan kapan saja.[5] (3) Dompet digital atau e-wallet adalah sebuah layanan elektronik yang digunakan sebagai instrumen transaksi seperti pembayaran, menyimpan dana atau pembelian kebutuhan sehari-hari seperti listrik, pulsa dan sebagainya. dompet digital atau e-wallet ini juga bisa digunakan untuk transfer ke sesama bank bahkan antar bank dan bisa juga digunakan  sebagai alat untuk memverifikasi terhadap suatu aktivitas jual beli.[6]

               Dalam setiap transaksi keuangan secara online selalu melibatkan kode OTP yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan transaksi online. Kode OTP (One Time Password) adalah kode verifikasi yang umumnya berupa angka dan hanya berlaku untuk satu sesi login. Kode OTP ini biasanya dikirimkan melalui SMS atau email untuk memverifikasi transaksi keuangan online seperti transfer perbankan dan untuk meminimalkan pembuatan akun-akun palsu yang tidak bertanggung jawab melakukan tindakan yang negatif seperti pencurian dana di rekening korban dan penipuan melalui akun email atau aplikasi seperti Whatsapp. Kode OTP ini bersifat rahasia karena bertujuan untuk mempermudah pengguna dalam melakukan login ke dalam suatu aplikasi.[7] Apabila kode OTP diterima oleh orang yang tidak bertanggungjawab atau seorang pelaku penipuan, maka keamanan perbankan pada aplikasi yang dimiliki nasabah akan terancam. Pelaku penipuan bisa menggunakan informasi tersebut untuk melakukan berbagai tindak kriminal seperti penyalahgunaan kartu kredit untuk transaksi-transaksi transfer perbankan, pencurian dana di rekening korban dan penipuan melalui akun email atau aplikasi seperti Whatsapp.[8] Seperti yang terjadi pada salah satu nasabah BRI di Kabupaten Malang, Jawa Timur yang merupakan korban dari kejahatan modus social engineering. Modus social engineering tersebut dilakukan dengan mengirimkan file undangan pernikahan melalui aplikasi WhatsApp (WA) dengan tujuan memanipulasi rasa percaya pada korban untuk membuka atau mengeklik undangan pernikahan yang dikirimkan oleh pelaku. File undangan pernikahan tersebut membocorkan data transaksi perbankan (kode OTP) milik nasabah yang bersifat pribadi dan rahasia. Hal ini mengakibatkan korban kehilangan saldo di rekeningnya mencapai Rp 1,4 miliar.

               Nasabah BRI yang merupakan korban modus social engineering tersebut meminta ganti rugi atas hilangnya saldo di rekeningnya yang mencapai Rp 1,4 miliar. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014, dalam Bab II angka (1) menyebutkan jika ganti rugi hanya bisa dilakukan apabila kesalahan atau kelalaian keuangan yang menimbulkan kerugian disebabkan oleh lembaga jasa keuangan.[9] Sedangkan dalam kasus ini, pihak BRI tidak bisa memberikan ganti rugi karena kejadian tersebut diakibatkan oleh kelalaian nasabah yang membocorkan data transaksi perbankan atau kode OTP yang bersifat pribadi dan rahasia kepada pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga transaksi di internet banking dapat berjalan dengan sukses. Berdasarkan Pasal 81 UU No.3 Tahun 2011, pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 5 miliar, karena pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memindahkan sebagian dana di rekening nasabah BRI mencapai 1,4 miliar melalui perintah transfer dana  palsu dengan modus social engineering berupa format undangan pernikahan melalui aplikasi WhatsApp. 

  • Kesimpulan

Indonesia telah menerapkan beberapa pasal dan peraturan yang bertujuan untuk melindungi nasabah dari kejahatan social engineering. Meskipun demikian, kenyataannya, nasabah bank masih rentan terhadap serangan jenis ini. Ancaman pidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 UU No.3 Tahun 2011, menjadi landasan bagi penegakan keadilan dan perlindungan hak bagi korban. Namun, perlu disadari bahwa sanksi pidana hanya berlaku setelah tindakan kriminal telah terjadi. Ini berarti bahwa sanksi tersebut tidak bersifat preventif, alias tidak mampu secara langsung mencegah terjadinya kejahatan. Lebih jauh lagi, kejahatan social engineering seringkali berhasil karena adanya kelalaian dari pihak korban serta minimnya pemahaman tentang risiko transaksi elektronik. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran dengan tujuan pencegahan dan perlindungan terhadap keamanan transaksi perbankan di era digital. Ada beberapa upaya pencegahan yang bisa dilakukan nasabah untuk mencegah terjadinya social engineering, diantaranya: (1) perhatikan informasi personal. Pastikan Anda tidak mengklik link atau tautan dari WhatsApp atau e-mail, terutama jika berasal dari sumber yang tidak terdaftar atau tidak dikenal. (2) jangan menjual atau menyampaikan uang secara langsung ke sumber tidak terdaftar. Hindari menerima transfer dana atau menjual atau mengirimkan uang ke pihak yang tidak terdaftar, terutama dari transaksi elektronik. (3) perhatikan transaksi elektronik. Hindari melakukan transaksi elektronik secara impulsif atau tanpa memeriksa lebih lanjut. Pastikan transaksi elektronik yang akan dilakukan benar-benar diperlukan dan dapat dipercaya. (4) perluas pendidikan dan pengembangan. Melakukan perluasan pendidikan dan pengembangan terkait tindak pidana penipuan dalam transaksi elektronik, termasuk Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011.[10] Beberapa hal tersebut dapat membantu masyarakat dalam memahami tindak pidana penipuan di transaksi elektronik dan dapat menghindari terjadinya kejahatan social engineering. Dengan menerapkan saran-saran tersebut, masyarakat akan lebih aman dan terlindungi dari kejahatan social engineer


[1] Ramadhanti, M., Shodiq, N., Mawardi, M. C. “Pengaruh Digitalisasi Perbankan Melalui Self Service Technology Terhadap Kepuasan Mahasiswa Unisma Dalam Penggunaan Layanan Digital Bank Syariah.” Jurnal El-Aswaq 3, no.1. (2022): 2.

[2] Utami, Sri., Afifah, D. N., Asbari, Masduki. “Bahaya Social Engineering dalam Sosial Media.” Literaksi: Jurnal Manajemen Pendidikan  01, no. 2. (2023): 146.

[3] Al Faruq, D. U. “BRI Cabang Malang Tak Ganti Rugi Nasabah Kehilangan Rp1,4 Miliar Karena Penipuan.” METROTV NEWS.COM. https://www.metrotvnews.com/read/NLMCOGD9-bri-cabang-malang-tak-ganti -rugi-nasabah-kehilangan-rp1-4-miliar-karena-penipuan (diakses 3 April, 2024).

[4] Devica, Sadana. “Pelatihan Internet Banking dan Mobile Banking Bagi Guru Pemasaran Serta Pelaku UKM di Wilayah Surabaya.” Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat 5, no. 1. (2020): 13.

[5] “Otoritas Jasa Keuangan. Yuk! Ketahui Perkembangan Layanan Perbankan di Era Serba Digital.” Sikapi Uangmu.ojk.go.id. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20660  (diakses 20 April, 2024).

[6] Setiawan, D. A., Khaerul, S., Diana, A. P., Arif, I., Yusuf, M., Krisnando. “Penyuluhan Pemahaman Digital Wallet, Digital Perbankan, dan Pajak Penghasilan Bagi Pengusaha Kecil Untuk Meningkatkan Omzet Penjualan.” Jurnal Pengabdian Mandiri 2, no. 9. (September, 2023): 1956–1957.

[7] Kurnia, F. M. & Afrianto, I. “Pembangunan Aplikasi Transaksi Menu di Kedai XYZ Kopi Menggunakan Qr-Code dan One Time Password Berbasis E-Wallet.” Jurnal Matrix 10, no. 3. (November, 2020): 114–15.

[8]Yusuf. “Waspada Kejahatan SIM Swap, Jangan Bagikan Kode OTP!” Kominfo.go.id. https://www.kominfo.go.id/content/detail/28882/waspada-kejahatan-sim-swap-jangan-bagikan-kode-otp/0/berita_satker (diakses 22 April, 2024).

[9] Santoso, Wayan. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memberikan Perlindungan Bagi Nasabah Perbankan.” Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 05, no. 02. (2023): 438.

[10] Riswantoro, N. A. “Tetap Waspada Dengan Adanya Tindak Pidana Penipuan Lelang Secara Online Dengan Mengatasnamakan Lelang KPKNL.” Kemenkeu.go.id. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pamekasan/ baca-artikel/13280/Tetap-Waspada-dengan-Adanya-Tindak-Pidana-Penipuan-Lelang-secara-Online-dengan-Mengatasnamakan-Lelang-KPKNL.html (diakses 7 April, 2024).

Kata Kunci