ANALISIS PENGENAAN PAJAK CRYPTOCURRENCY  BAGI INVESTOR DI INDONESIA

18 menit baca

Close-up of bitcoins and US dollar bills symbolizing modern finance and cryptocurrency.

Abstrak

PenulisMuhammad ZahyNatasaNur Izzatul RomahYonathan Kevin A. PENDAHULUAN Besarnya partisipasi dari masyarakat Indonesia untuk ikut terlibat dalam transaksi   dan investasi kripto telah mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pengaturan pajak guna mengatur perkembangan kripto yang kian melonjak di Indonesia. Berdasarkan data resmi dari Kementerian Keuangan, OJK, dan Bappebti, terjadi lonjakan signifikan dalam jumlah investor baru pada tahun 2020, […]

Penulis
Muhammad Zahy
Natasa
Nur Izzatul Romah
Yonathan Kevin A.

PENDAHULUAN

Besarnya partisipasi dari masyarakat Indonesia untuk ikut terlibat dalam transaksi   dan investasi kripto telah mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pengaturan pajak guna mengatur perkembangan kripto yang kian melonjak di Indonesia. Berdasarkan data resmi dari Kementerian Keuangan, OJK, dan Bappebti, terjadi lonjakan signifikan dalam jumlah investor baru pada tahun 2020, mencapai 4 juta orang, dengan total transaksi kripto mencapai Rp64,9 triliun. Pada tahun 2021, jumlah investor tersebut melonjak menjadi 11,2 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp859,4 triliun. Hal ini mendorong kebutuhan akan regulasi  untuk mengatur Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam transaksi kripto.

Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan ketentuan baru tentang PPh dan PPN  yang bersifat final mulai tanggal 1 Mei 2022. Regulasi ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK/03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengatur transparansi dan konsistensi dalam kripto dan menjaga keadilan pajak di sektor tersebut (Hidranto Firman, 2022).

Pengenalan regulasi baru ini menandakan pengakuan resmi oleh hukum Indonesia terhadap kripto sebagai aset atau komoditas yang dilegalkan di Indonesia. Pemberlakuan PPN dilakukan karena kripto dianggap sebagai komoditas yang termasuk dalam cakupan objek PPN sesuai dengan Undang-Undang PPN. Di sisi lain, penerapan PPh terhadap transaksi kripto didasarkan pada penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto, yang dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh wajib pajak, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatur dan memberikan legitimasi atas peran kripto dalam konteks ekonomi Indonesia.

Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor. Mereka membandingkan beban pajak di Indonesia dengan negara lain yang memiliki regulasi lebih ramah terhadap kripto. Meski demikian, keberadaan pajak ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku pasar kripto di Indonesia. Lebih lanjut, adanya  regulasi ini juga untuk memberikan menyederhanakan dan memudahkan administrasi dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, sekaligus menegaskan status kripto sebagai aset atau komoditas yang sah di Indonesia. Tindakan ini menandai langkah penting dalam menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan ekonomi, serta bertujuan meningkatkan penerimaan negara melalui transparansi dan konsistensi dalam pengaturan pajak atas transaksi kripto. Meskipun tujuan dari adanya regulasi ini begitu baik untuk mengatur dinamika kripto kedepannya. Akan tetapi, tentunya hal tersebut memiliki dampak yang sangat signifikan, baik secara positif maupun negatif.

Dari sisi yuridis, pengenaan pajak atas transaksi kripto perlu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang relevan. Regulasi yang jelas mengenai definisi kripto, mekanisme pemungutan pajak, serta sanksi bagi pelanggaran sangat diperlukan untuk mendorong kesadaran hukum dan kepatuhan pajak dari para pelaku pasar kripto. Pemerintah dan lembaga terkait harus menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses tentang cara penghitungan dan pembayaran pajak atas aset kripto. Dengan adanya regulasi yang transparan dan edukasi yang memadai, diharapkan akan muncul lebih banyak investor yang merasa nyaman untuk terlibat dalam transaksi kripto. Hal ini akan mendukung pertumbuhan pasar yang lebih stabil dan berkelanjutan, serta berkontribusi pada penerimaan negara yang lebih tinggi. Artikel ini akan menjelajahi secara lebih mendalam tentang pemberlakuan pajak atas kripto di Indonesia, menganalisis dalam aspek yuridis, serta menganalisis dampak yang terjadi akibat implementasi pajak cryptocurrency di Indonesia.

HASIL DAN PEMBAHASAN

  1. Konsepsi Cryptocurrency

Menurut Lansky (2018), Kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan dan memverifikasi transaksi melalui sistem blockchain terdesentralisasi serta transfer ke segala negara dengan cepat dan murah. Di Indonesia sendiri, larangan terkait penggunaankripto sebagai alat pembayaran dituangkan secara tegas dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 yang melarang lembaga keuangan untuk menggunakan atau menyediakan layanan terkait mata uang kripto sebagai alat pembayaran. Kripto tidak diakui sebagai mata uang atau alat pembayaran yang sah. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mata uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yaitu disebutkan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Sementara itu, kripto tetap diakui oleh Indonesia sebagai komoditas. Perdagangan atau transaksi aset kripto sebagai komoditas hanya dapat dilakukan melalui aplikasi atau layanan yang diberikan oleh perusahaan yang terdaftar di Bappebti sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yang berarti kripto dapat dijadikan sebagai aset  investasi, sama halnya dengan instrumen investasi seperti saham. Kripto dapat dibeli dan dijual di Pasar Fisik Aset Kripto, memberikan kesempatan bagi investor untuk mendapatkan keuntungan. Selain itu, Investor yang tertarik padakripto akan memerlukan pemahaman tentang volatilitas pasar dan risiko yang serupa dengan investasi di saham. Regulasi yang diterapkan oleh Bappebti juga mencerminkan upaya untuk menjaga integritas dan keamanan pasar, serupa dengan regulasi yang ada di pasar saham.

  1. Potensi Ekonomi dari Kripto

Saat ini, kripto mulai digandrungi oleh sebagian besar masyarakat karena kecanggihan dan kemudahannya dalam bertransaksi. Pertumbuhan investor aset kripto ini menunjukkan antusiasme dari masyarakat terhadap aset kripto ini semakin tinggi, seiring dengan edukasi dan literasi yang gencar dilakukan, baik dari pemerintah maupun para influencer media sosial. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), total investor kripto di Indonesia mencapai 18,06 juta orang hingga Oktober 2023. Jumlah investor kripto tersebut meningkat sebesar 10,1% jika dibandingkan Oktober 2022 yang hanya berjumlah 16,4 juta orang. Hal ini terus bertumbuh mencapai 18,83 juta orang hingga Januari 2024. Jumlah tersebut bahkan melampaui jumlah investor pasar modal dan tentu menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial investasi kripto.

Faktor lain yang membuat pertumbuhan investor kian meningkat yaitu adanya perkembangan regulasi pemerintah yang semakin jelas tentangkriptodi Indonesia. Hal tersebut berimplikasi kepada munculnya kepercayaan dan perasaan aman pada masyarakat untuk berinvestasi pada aset kripto. Regulasi pemerintah yang dimaksud berupa Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang mengatur mengenai perizinan dan pengawasan oleh Bappebti terhadap perusahaan-perusahaan pedagang aset kripto (Crypto Exchanger), perlindungan hukum bagi investor, hingga regulasi pengenaan pajak bagi investor.

  1. Pengenaan Pajak bagi Investor Kriptodi Indonesia

Pajak merupakan salah satu sumber komponen pokok penerimaan negara yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Menurut Aini (1985), terdapat teori-teori dalam Pemungutan Pajak, yakni:

(1) Teori Asuransi. Teori yang berpandangan bahwa pajak dianggap sebagai sebuah premi yang wajib dibayarkan oleh masyarakat kepada negara karena negara telah memberikan perlindungan dan pelayanan publik;

(2) Teori Bakti/Kewajiban Pajak Mutlak. Teori ini menyatakan bahwa negara berhak untuk memungut pajak dan warga memiliki kewajiban membayar pajak sebagai bentuk bakti terhadap negara;

(3) Teori Kepentingan. Teori ini melihat bahwasanya pemungutan pajak harus memperhatikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan;

(4) Teori Daya Pikul. Teori ini menekankan bahwa pajak yang dipungut negara merupakan beban yang harus ditanggung oleh warga negara sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing warga negara.

Berdasarkan teori pemungutan pajak tersebut, pajak aset kripto merupakan kewajiban bagi para investor kripto sebagai bentuk bakti terhadap negara atas pengawasan, perlindungan, dan pelayanan publik yang diberikan oleh negara, tetapi pemungutan pajak tersebut tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan finansial masyarakat. Pengawasan yang ketat terhadap kripto sebagai komoditas dan regulasi yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mana hal ini tentu mendorong  pertumbuhan jumlah investor kripto yang signifikan di Indonesia. Pertumbuhan jumlah investor kripto yang signifikan di Indonesia berdampak pada peningkatan pendapatan negara dari pajak kripto, dan dari peningkatan pendapatan negara tersebut akan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut juga didukung oleh Ketua Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (A-B-I & Aspakrindo), Robby, yang menyatakan bahwa penerapan pajak bagi aset kripto di Indonesia membawa dampak yang positif, sebab hal tersebut berkontribusi penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia.

Di lain sisi, penerapan pajak yang terlalu tinggi terhadap aset kripto menimbulkan keresahan tersendiri bagi investor dalam melakukan transaksi kripto. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022, aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dari nilai transaksi pada bursa yang telah terdaftar di Bappebti dan PPN sebesar 0,22% dari nilai transaksi pada bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, ditambah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1%. Tentunya dengan adanya PPN akan menambah beban pajak bagi investor kripto. Menurut Barry Bracewell dan Milnes, semakin berat beban pajak maka akan semakin kuat motif wajib pajak untuk menghindari pembayaran pajak (Suandi, 2006). Tingginya pajak tersebut merupakan salah satu faktor yang membuat nilai transaksi kripto di Indonesia mengalami penurunan pada Januari 2024. Bappebti menyebutkan bahwa pada Januari 2024 nilai transaksi kripto hanya sebesar 21,57 triliun rupiah, yakni turun sebanyak 20,8% dibandingkan bulan Desember 2023 yang sebesar 27,25 triliun rupiah.

Pajak kripto yang diterapkan Pemerintah Indonesia memang masih tergolong tinggi jika disandingkan dengan kebijakan perpajakan kripto pada negara-negara lainnya, seperti Amerika Serikat, Tiongkok, maupun Thailand. Regulasi kripto di Amerika Serikat sama halnya dengan instrumen investasi saham, obligasi, dan properti sehingga pajak yang diterapkan di negara tersebut berupa pengenaan pajak capital gain, yakni pajak atas keuntungan yang diperoleh dari transaksi kripto.

Regulasi perpajakan kripto yang diterapkan oleh Pemerintah Tiongkok juga tidak jauh berbeda karena Tiongkok memang tidak mengakui kripto sebagai alat pembayaran yang sah. Negeri Tirai bambu ini juga mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan yang diperoleh dari transaksi kripto. Oleh karena itu, wajib pajak yang memperoleh keuntungan dari transaksi penjualan kripto maka keuntungan tersebut hanya akan dikenakan PPh. Hal ini tentu saja berbeda dengan Indonesia yang masih mengenakan pajak PPN dan PPh dalam bertransaksi aset kripto.

Di sisi lain, Thailand yang merupakan negara di Asia Tenggara mulai mengambil langkah progresif dalam membebaskan pajak PPN sebesar 7% untuk transaksi kripto yang berlaku secara efektif pada 1 Januari 2024 lalu. Langkah ini dilakukan oleh Pemerintah Thailand untuk mendukung pertumbuhan industri aset digital di negara tersebut. Oleh karena itu, Thailand hanya menerapkan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15% untuk setiap keuntungan dari investasi kripto, yang akan langsung dipotong oleh crypto exchanger. Kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Thailand ini menuai respon positif dari berbagai investor kripto, tak terkecuali investor kripto Indonesia yang mengharapkan kebijakan serupa dapat diterapkan juga di Indonesia.

  1. Dampak yang Ditimbulkan dari Adanya Penerapan Pajak Aset Kripto

Saat ini, kripto menjadi salah satu komoditas atau aset investasi yang berkembang dan menarik perhatian para investor. Dengan perkembangan kripto yang signifikan, penerapan pajak terhadap aset kripto menjadi salah satu dampak positif bagi peningkatan pajak yang akan berimplikasi pada peningkatan perekonomian negara dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terbukti dengan adanya penerapan pajak pendapatan negara meningkat secara signifikan yaitu pada akhir Januari 2024  pendapatan negara dari pajak kripto mencapai Rp 39,13 miliar dan sebesar Rp 18,2 miliar berasal dari PPh pasal 22,  kemudian Rp 20 miliar berasal dari PPN atas transaksi kripto. Selain itu, pajak juga menciptakan transparansi dan mendukung keberlanjutan industri financial technology di tanah air dan menciptakan regulasi pengawasan dan perlindungan hukum bagi investor.

Di sisi lain, penerapan pajak yang tinggi terhadap aset kripto di Indonesia juga akan menimbulkan dampak negatif, seperti penurunan minat masyarakat dan volume nilai transaksi aset kripto di Indonesia. Pajak yang tinggi akan membuat para investor lebih berhati-hati dalam bertransaksi, dan memungkinkan beberapa investor kripto akan memilih untuk mengurangi aktivitas perdagangan kripto, tak terkecuali akan berpindah kepada instrumen investasi lainnya, seperti saham, obligasi, ataupun properti. Hal ini juga disampaikan oleh Asih Kerniangsih, Direktur Eksekutif Asparkrindo, menyatakan bahwa banyaknya pajak yang dikenakan terhadap pelaku pasar kripto di Indonesia akan membuat para investor memilih untuk bertransaksi di luar negeri. Seperti yang terjadi di India, di mana pemberlakuan tarif pajak yang tinggi yakni sebesar 30% atas keuntungan dari transaksi aset kripto membuat volume transaksi senilai US$3,85 miliar beralih dari dalam negeri ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan oleh mayoritas investor kripto di India untuk menghindari pengenaan pajak yang tinggi dari otoritas pajak.

Dengan demikian, perlu adanya penyesuaian regulasi kripto agar dampak yang diberikan dari pemberlakuan pajak tidak merugikan pihak manapun sehingga para investor dan pendapatan negara semakin bertambah. Pemerintah dapat melakukan diskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), dan pihak-pihak lainnya terkait pemungutan pajak atas hasil aset dari investasi kripto. Dengan adanya diskusi tersebut, diharapkan seluruh kepentingan, baik investor, perusahaan bursa kripto, maupun pemerintah dapat terakomodir dengan baik dan menciptakan pengenaan pajak yang sesuai.

ANALISIS YURIDIS

Kripto termasuk objek pajak penghasilan dan telah resmi diperdagangkan. Dalam pasal 4 UU PPh disebut yang menjadi objek pajak penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima baik dari Indonesia atau luar Indonesia yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan wajib pajak, kemudian di pasal tersebut huruf (p) disebutkan penghasilan yang belum dikenakan pajak juga termasuk dalam objek pajak. Aset Kripto dianggap sebagai aset penanaman investasi dan bukan currency atau mata uang. Sesuai dengan Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018, perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, Aset Kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto menyatakan bahwa kripto termasuk ke dalam kelompok investasi dengan kategori investasi lainnya sehingga diperkenankan pajak sesuai aturannya.

Kripto dikenakan pajak penghasilan bersifat final seperti halnya saham karena kripto termasuk dalam aset komoditi berjangka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto Asset) di bursa berjangka (selanjutnya disebut PP Pasar Aset Kripto). Di Indonesia, regulasi terkait pajak atas transaksi kripto masih dalam tahap pengembangan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana untuk meregulasi penerapan pajak kripto supaya para investor hanya menanggung setengah dari total pajak yang dikenakan saat ini sehingga mereka tertarik bertransaksi di pasar kripto Indonesia. Pemerintah telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto. PPN dikenakan sebagai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif tertentu, sementara PPh dikenakan atas keuntungan yang diperoleh dari transaksi aset kripto.

Dalam konteks regulasi pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia, PMK 68/PMK.03/2022 menjadi tonggak penting yang menandai upaya pemerintah dalam menyediakan kerangka hukum yang lebih jelas dan konsisten serta menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang dalam beberapa tahun terakhir dan kini berlaku dengan meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan oleh investor. Peraturan pajak yang diperoleh dari transaksi kripto telah mampu menambah pundi-pundi pendapatan negara sebesar Rp 259 miliar dan berkontribusi lebih dari 50% terhadap pendapatan industri finansial technology. Pasal 17 ayat (1) UU PPh menyatakan  bahwa jika berdasarkan UU PPh investor kripto dapat dikenakan pajak progresif antara 5-30% tergantung dari pendapatan keuntungan modal yang didapat. Tentu saja besaran tarif tersebut akan menjadi beban bagi investor kripto.

Peraturan ini tidak hanya menegaskan posisi aset kripto sebagai objek pajak yang sah, tetapi juga memberikan panduan tentang bagaimana PPN dan PPh harus dikenakan atas transaksi tersebut. PMK 68/PMK.03/2022 berperan dalam mengatasi beberapa tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dengan menyediakan mekanisme yang lebih terstruktur untuk pemungutan pajak, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan fiskal dan meningkatkan kepatuhan pajak di sektor aset kripto yang dinamis ini.

Akan tetapi, regulasi ini belum sepenuhnya sempurna. CEO Indodax Oscar Darmawan menyebut, terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang diterapkan di Indonesia, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%, serta tambahan 0,02% untuk biaya bursa, deposito, dan kliring. Perlu adanya penyesuaian karena pajak yang sekarang diberikan cukup besar sehingga membuat para investor memilih untuk bertransaksi di luar negeri. Terutama saat bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT maka akan dikenakan penggandaan pajak. Hal ini mengakibatkan dengan adanya jenis pajak yang dikenakan banyak maka jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia.

Dari perspektif yuridis, pengenaan pajak atas aset kripto di Indonesia merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan fiskal serta untuk mengawasi transaksi aset kripto sehingga pemerintah mengeluarkan PMK 68/PMK.03/2022 guna mengenakan pajak bagi transaksi aset kripto.  Hal ini menunjukkan bahwa semua instrumen investasi harus memberikan kontribusi yang adil terhadap pendapatan negara. Namun, tantangan utama adalah bagaimana menetapkan kerangka hukum yang jelas dan konsisten yang dapat mengakomodasi dinamika pasar aset kripto yang sangat volatil dan beragam.

Pasar aset kripto yang cepat berubah membutuhkan kerangka hukum yang fleksibel namun tegas. Regulasi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tren pasar, sambil tetap menjaga kepentingan investor dan integritas sistem keuangan. Asset cryptocurrency dapat dikenakan tarif 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan aset kripto dimana pemungutannya dipotong oleh penyelenggara bursa aset kripto melalui pedagang aset kripto saat pelunasan transaksi penjualan aset kripto sesuai dengan pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 (KMK-282/1997).

Sejak Mei 2022, setiap transaksi kripto di Indonesia dikenakan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi pada bursa yang terdaftar di Bappebti, ditambah PPh sebesar 0,1%. Sementara pengenaan pajak untuk bursa yang belum terdaftar di Indonesia, dikenakan tarif PPN sebesar 0,22% dan PPh sebesar 0,2%. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.

Dengan demikian, pengenaan pajak atas investasi kripto di Indonesia merupakan langkah yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang hati-hati. Regulasi yang dibuat harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keadilan fiskal hingga dinamika pasar global, untuk menciptakan sistem pajak yang adil dan efektif.

SIMPULAN

Masyarakat di Indonesia sekarang sudah mulai melek tentang dunia investasi, terutama para pemuda. Pada tahun 2021 terjadi peningkatan jumlah investor di Indonesia. Mereka memilih untuk menyimpan uang dengan cara berinvestasi atau trading. Di dunia internasional investasi sudah menjadi passive income mereka yang mana hal ini berarti bahwa dengan investasi kita bisa mendapatkan penghasilan. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi terkait pendapatan masyarakat di Indonesia perlu dikembangkan. Awalnya belum ada regulasi tegas tentang pemberlakuan pajak untuk para investor yang berinvestasi di kripto, namun pada 1 Januari 2022 sudah diterapkan pengaturan pengenaan pajak bagi para investor yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penetapan pajak diberlakukan karena cryptocurrency sudah ditetapkan sebagai aset kripto dan sebagai subjek komoditas kontrak berjangka, sehingga layak diperdagangkan di Bursa Komoditas.

Pajak yang ditetapkan oleh pemerintah jumlahnya cukup besar. Hal ini menimbulkan rasa resah bagi para investor. Mereka mulai membandingkan pajak yang ada di Indonesia dengan pajak di luar negeri. Pemerintah Indonesia masih berupaya melakukan regulasi pajak untuk meningkatkan tarif negara dan minat para investor untuk berinvestasi kripto. Disisi lain, pemerintah juga tidak lupa untuk mengedukasi masyarakat tentang aset kripto dan kewajiban pajaknya. Investor harus menyadari tanggung jawab mereka dalam melaporkan keuntungan dan membayar pajak yang sesuai. Pemerintah dan lembaga terkait harus menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses tentang cara penghitungan dan pembayaran pajak atas aset kripto.

Kesadaran hukum dan kepatuhan pajak dari para pelaku pasar kripto akan mendukung penerimaan negara dan mengurangi risiko aktivitas ilegal. Dengan demikian, pemerintah dapat memanfaatkan potensi penerimaan pajak dari sektor ini untuk pembangunan ekonomi dan sosial.

DAFTAR PUSTAKA

Aini, Hamdan. (1985). Perpajakan, Jakarta: PT.Bina Aksara.

Alatas, Idrus B. M. (n.d.). Pajak Aset Kripto Dinilai Berdampak Positif Terhadap Ekonomi Indonesia-ANTARA News. Retrieved March 22, 2024. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/3918573/pajak-aset-kripto-dinilai-berdampak-positif-terhadap-ekonomi-indonesia

Andrianto, Dhimas C. (2022). Perlindungan Hukum dan Pengenaan Pajak Bagi Investor Cryptocurrency di Indonesia. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(1), 140-144. http://ji.unbari.ac.id/index.php/ilmiah/article/view/2014

Aset Kripto Dikenakan Pajak ? Berikut Penjelasannya – ppak.co.id . Retrieved April 9, 2024, from https://www.ppak.co.id/artikel/aset-kripto-dikenakan-pajak-berikut-penjelasannya

Capone, Alphonso. (2021, Januari-27). Apakah Bitcoin Jadi Mata Uang di Singapura? Simak Faktanya!. Tokonews. Diakses dari https://news.tokocrypto.com/bitcoin-jadi-mata-uang-di-singapura/

Dimas. (2022). Perlindungan Hukum dan Pengenaan Pajak Bagi Investor Cryptocurrency di Indonesia. JIUBJ. 22(1). 140-146. Doi: 10.33087/jiubj.v22i1.2014

Firman, Hidranto. (2022, April 12). Ini Alasan Kripto Dikenakan PPN dan PPh per 1 Mei 2022. Penerbit Indonesia.go.id.

Hamdhi, Akmalal. (2023, November-17). Perlakuan Pajak Tinggi Menurunkan Minat Investor Bertransaksi Kripto di Indonesia. Diakses dari https://investasi.kontan.co.id/news/perlakuan-pajak-tinggi-menurunkan-minat-investor-bertransaksi-kripto-di-indonesia

Harry. (2024, Februari 29). Jumlah Investor Kripto di Indonesia Terus Bertumbuh, Tembus 18,83 Juta Orang di Januari 2024. Pasardana.id. Diakses dari

https://pasardana.id/news/2024/2/29/jumlah-investor-kripto-di-indonesia-terus-bertumbuh-tembus-18-83-juta-orang-di-januari-2024

https://www.indonesia.go.id/kategori/agenda/4645/ini-alasan-kripto-dikenakan-ppn-dan-pph-per-1-mei-2022?lang=1

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 (KMK-282/1997).

Komite Pengawas Perpajakan Kemenkeu RI. (2022). Aset Kripto #4. Jakarta, DKI: Penulis. Diakses dari https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/aset-kripto

Lansky, Jan. (2018). Possible State Approaches to Cryptocurrecies, Jurnal University of Finance and administration. DOI:10.20470/jsi.v9i1.335

Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di bursa berjangka.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK/03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

RDX. (2023, November-2019). Perlakuan Pajak Tinggi Menurunkan Minat Investor Bertransaksi Kripto di Indonesia. Digital Futures Exchange. Perlakuan Pajak Tinggi Menurunkan Minat Investor Bertransaksi Kripto di Indonesia. Diakses dari https://dfx.co.id/id/perlakuan-pajak-tinggi-menurunkan-minat-investor-bertransaksi-kripto-di-indonesia/

Redaktur. (2024, Januari-16). Pajak aset kripto dinilai berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia. Antaranews.com. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/3918573/pajak-aset-kripto-dinilai-berdampak-positif-terhadap-ekonomi-indonesia

Sari, Ferrika. (2024, Maret-4). Beratkan Investor, Bappebti akan Evaluasi Penerapan Pajak Kripto. Katadata.co.id. Diakses dari https://katadata.co.id/finansial/makro/65e53daed5f32/beratkan-investor-bappebti-akan-evaluasi-penerapan-pajak-kripto

Suandi. Erly. (2006). Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Surat Menteri Koordinator Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018.

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 s.t.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditas (PBK).

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Wildan, Muhammad. (2023, Januari 8). Tarif Pajak Tinggi, Trader Pilih Transaksi Kripto di Bursa Luar Negeri. DDTCNews. Diakses dari co.id/tarif-pajak-tinggi-trader-pilih-transaksi-kripto-di-bursa-luar-negeri-44827

Wulandari, Mia. Pajak Kripto : Dasar Hukum, Tarif, dan Cara Hitung. Pajakku.com. Diakses dari https://www.pajakku.com/read/63fed52bb577d80e80d9352c/Pajak-Kripto:-Dasar-Hukum-Tarif-dan-Cara-Hitung

Kata Kunci