Perspektif Hukum Terhadap Implikasi Kebijakan Penutupan Kode Broker Oleh Bursa Efek Indonesia

Oleh Terry Josephin Ellia Mahulae, Raya Salsabill, Natasa (Divisi Pasar Modal)

LATAR BELAKANG

Naiknya minat masyarakat ke dalam dunia pasar modal meningkat dengan pesat sejak tahun 2020. Di Mandiri Sekuritas, misalnya, jumlah nasabah per Juni bertumbuh 73 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Jumlah rekening dana nasabah (RDN) pun bertumbuh 75 persen secara tahunan[1]. Tingginya minat masyarakat untuk terjun kedalam dunia pasar modal tidak hanya dialami oleh pihak yang sudah bekerja, bahkan data dari KSEI menunjukkan ada 26,86% keikutsertaan pelajar dalam perdagangan efek yang ada di Indonesia[2]. Hal ini menunjukan tingginya minat masyarakat untuk berkecimpung di dalam dunia pasar modal bahkan hingga di kalangan pelajar. Maraknya promosi oleh sekuritas disertai dengan fenomena financial influencer yang berusia relatif muda menjanjikan cara menjadi kaya dengan mudah dan cepat melalui perdagangan efek terutama saham.

Cara seseorang dapat melakukan transaksi di pasar modal Indonesia adalah harus melalui bursa efek. Bursa efek sendiri adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana, untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek dari pihak-pihak yang ingin memperdagangkan Efek tersebut[3]. Di Indonesia seluruh sarana penjualan dan pembelian efek berada dibawah naungan PT Bursa Efek Indonesia.PT Bursa Efek Indonesia adalah perusahaan swasta yang diawali oleh mergerisasi PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya yang dikelola oleh perseroan terbatas swasta  pada tahun 2007, PT Bursa Efek Surabaya juga merupakan hasil mergerisasi antara PT Bursa Efek Surabaya dan PT Bursa Paralel Indonesia pada tahun 1995[4]. Hal ini mengakibatkan PT Bursa Efek Indonesia menjadi satu-satunya perusahaan yang mengelola seluruh aktivitas perdagangan efek di Indonesia tanpa adanya kompetitor lain dalam menaungi perdagangan efek di Indonesia. Hal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pasal 25 yang sebagaimana tertulis satu pelaku usaha menguasai 50% pangsa pasar atau lebih. Tidak seperti di negara lain seperti Amerika Serikat yang memiliki banyak bursa efek, seperti Nasdaq, NYSE, Bursa Efek Chicago, dan bursa efek lainya. Efek yang diperdagangkan di Indonesia meliputi saham, reksa dana, obligasi atau surat hutang, DIRE, ETF, dan EBA[5]. Hal ini mengakibatkan PT Bursa Efek Indonesia memiliki kuasa untuk mengambil kebijakan yang berpengaruh terhadap ranah hidup orang banyak di dalam sektor finansial.   Meninjau dari kewenangan bursa efek yang begitu besar serta kenaikan jumlah pelaku pasar modal maka dibutuhkan perlindungan serta kepastian hukum terhadap para pelaku pasar. Mengingat bahwa Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun  atas asas kekeluargaan yang seharusnya transparansi tercantum didalamnya .Hal ini juga didukung dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Pasal 4 Tentang OJK yang sebagaimana tertulis OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara salah satunya secara transparan.Akan tetapi, adanya Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/POJK.04/ Tentang Transaksi Efek dapat mencoreng nilai transparansi dalam dunia pasar modal. Hal ini tercermin kasus penutupan kode broker yang dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia pada tahun 2021[6].  Penutupan kode broker ini digantikan oleh fitur IEP dan IEV yang sebagaimana tertulis dalam Kep-00061/BEI/07-2021 pada nomor VI 8.5 dan VI 10.3 bahwa JATS hanya menampilkan informasi IEP dan IEV pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan. IEP merupakan harga di mana volume terbanyak yang dapat dijumpakan berdasarkan posisi order book terakhir. Sementara, IEV merupakan volume terbanyak yang dapat dijumpakan berdasarkan posisi order book terakhir. Akan tetapi, kehadiran fitur informasi IEP dan IEV yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia tetap tidak dapat mensubstitusi fungsi dari kehadiran kode broker saat pasar sedang berlangsung.   Oleh karena itu, kami akan membahas mengenai perspektif hukum terhadap dampak negatif dan positif kebijakan penutupan kode broker oleh Bursa Efek Indonesia.

PEMBAHASAN

Dampak Negatif Penutupan Kode Broker

Terdapat beberapa jenis pelaku pasar modal di Bursa Efek Indonesia, seperti investor baik itu ritel maupun institusi ataupun para trader. Trader adalah pelaku pasar modal yang melakukan pembelian dan penjualan dengan melakukan analisa terhadap grafik pergerakan saham untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, investor memiliki prinsip buy dan hold, yakni membeli saham kemudian menyimpannya dalam jangka waktu cukup panjang[7]. Para trader pun dapat diklasifikasi menjadi beberapa jenis pelaku pasar berdasarkan strategi jual beli serta jangka waktunya, seperti scalper yang bertransaksi dalam jangka waktu yang sangat singkat hanya dalam hitungan menit, intraday trader yang melakukan aktivitas dagang hanya dalam rentang beberapa hari, dan swing trader yang memiliki rentang waktu yang lebih lama yaitu dalam rentang mingguan[8]. Kebijakan penutupan kode broker atau pialang saat sesi sedang berlangsung yang diberlakukan oleh Bursa Efek Indonesia pada 6 Desember 2021 silam memiliki beberapa implikasi kepada pelaku pasar modal di Indonesia[9]. Salah satu jenis pelaku pasar modal yang sangat berimplikasi akan kebijakan ini adalah para scalper. Perlu diingat bahwa kode broker masih dapat diakses melalui broker summary seusai jam bursa[10]

 Akan tetapi, alasan para scalper sangat berimplikasi terhadap kebijakan penutupan kode broker ini adalah karena salah satu faktor penentu para scalper untuk membeli atau menjual suatu saham serta mengidentifikasi potensi kenaikan atau penurunan harga suatu saham adalah melalui kode broker yang berada di done summary saat jam pasar sedang berlangsung. Hal ini disebabkan oleh metode analisa para scalper dalam menentukan saham yang akan dibeli atau dijualnya. Scalper adalah salah satu jenis trader yang menganalisa pasar dengan metode analisa teknikal[11]. Metode yang digunakan oleh para scalper adalah melihat saham yang sedang ramai ditransaksikan melalui running trade. Setelah menemukan saham yang ramai dan menarik, scalper melihat chart yang berentang waktu satu sampai lima menit serta mengidentifikasi ada atau tidaknya volume yang signifikan. Dilanjutkan dengan melakukan analisa tape reading. Tape reading adalah teknik analisa pergerakan harga saham dengan membaca pergerakan bid dan offer melalui orderbook saat sesi sedang berlangsung. Sebelum ditutupnya kode broker oleh Bursa Efek Indonesia, para scalper terutama scalper ritel menggunakan kode broker yang ditampilkan saat pasar sedang berlangsung sebagai salah satu indikator untuk mengonfirmasi analisis tape reading mereka. Hal ini karena kode broker dapat mengidentifikasi siapakah yang mengakumulasi atau mendistribusikan saham pada waktu tertentu. 

Namun, dengan ditutupnya kode broker atau pialang saat perdagangan sedang berlangsung sangat berdampak buruk bagi para scalper ritel. Banyak yang berargumen bahwa ditutupnya kode broker dianggap membutakan mata ritel terlebih lagi para scalper. Kebijakan ini juga dianggap hanya menguntungkan pihak “bandar” di pasar modal. Karena “bandar” bisa mendistribusikan atau mengakumulasi suatu saham tanpa teridentifikasi oleh para scalper ritel. Kebijakan ini mencoreng nilai transparansi informasi yang diterima bagi para pelaku pasar di Bursa Efek Indonesia seperti yang bagaimana tertera pada Pasal 1 ayat (25) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang membahas mengenai prinsip keterbukaan dalam pasar modal yang sebagaimana tertulis “Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi.”  Respon pihak Bursa Efek Indonesia atas tuduhan ini adalah “Penutupan kode broker tidak mengurangi transparansi di pasar modal. Anggota Bursa tetap mendapatkan informasi seluruh transaksi, termasuk kode broker pada akhir jam perdagangan yang dapat diakses oleh semua Anggota Bursa,” ujar Laksono kepada wartawan, Rabu (1/12/2021)[12]. Akan tetapi, respon dari pihak Bursa Efek Indonesia kami nilai tetap merugikan pihak scalper karena kode broker yang dimaksud dibutuhkan saat perdagangan sedang berlangsung..

 Oleh karena itu kami menilai bahwa kebijakan yang diambil oleh Bursa Efek Indonesia sangat merugikan para scalper serta mencoreng transparansi dalam kegiatan perdagangan di pasar modal Indonesia.Bursa Efek Indonesia merupakan tempat terjadinya perdagangan saham perusahaan terbuka yang informasi didalamnya baik itu dari pemegang saham hingga transaksi berada di ranah publik. Kebijakan ditutupnya kode broker juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab II Pasal 2 ayat 1 yang berisikan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik[13]. Suatu pasar modal dikatakan adil apabila semua pemodal memperoleh informasi yang sama (equal treatment) dalam akses informasi dari sisi yuridis, transparansi merupakan jaminan bagi hak publik. Pengenaan sanksi yang termuat dalam Undang-Undang Pasar Modal serta penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap ketentuan mengenai keterbukaan atau transparansi hal ini sangat lah esensial karena jika tidak adanya transparansi memungkinkan adanya praktik manipulasi harga saham melalui Bid dan Offer pada order book tanpa teridentifikasi para scalper ritel yang bisa merugikan para scalper saat melakukan tape reading. 

Dampak Positif Penutupan Kode Broker

Fungsi keterbukaan di pasar modal dibagi menjadi dua, yakni pertama untuk memelihara kepercayaan publik dan kedua mencegah terjadinya penipuan[14]. Memelihara kepercayaan publik menjadi penting karena informasi yang semakin jelas, lengkap, dan terbuka membuat para investor semakin yakin dan tertarik untuk melakukan transaksi di pasar modal[15]. Begitupun jika informasi semakin kabur dan cenderung ditutupi, sudah pasti banyak pelaku pasar yang enggan menanamkan modalnya di pasar modal. Hal ini karena harga saham yang berada di pasar modal merupakan refleksi dari seluruh informasi yang ada[16]. Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan adalah dasar bagi pembangunan ekonomi di Indonesia. Prinsip ini menekankan pentingnya menjalankan ekonomi dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata kepentingan individu atau kelompok tertentu. Dalam konteks pasar modal, prinsip ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam berinvestasi dan bertransaksi di pasar modal yang dimana transparansi atau keterbukaan informasi termasuk didalamnya. Prinsip ini mendorong untuk memastikan bahwa pasar modal tidak hanya memberikan keuntungan bagi sebagian kecil individu atau kelompok, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat secara umum. Kaitannya dengan transparansi di pasar modal, ini sangat relevan. Transparansi dalam pasar modal mencakup penyediaan informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses oleh investor dan pemangku kepentingan lainnya  

Namun, jika dilihat dalam sudut pandang lain maka kebijakan yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia per 6 Desember 2021 ini memberikan sejumlah efek yang dirasa menguntungkan untuk investor pasar modal dan bangsa Indonesia sendiri. Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo dengan terimplementasinya penutupan kode broker di Indonesia maka langkah tersebut sejalan dengan praktik dan kepatuhan global, karena hanya Indonesia dan Filipina sajalah negara anggota ASEAN yang belum menutup kode broker mulai awal bulan Desember 2021[17]. Perlindungan Investor adalah tujuan utama dari penutupan kode broker saham ini. Dengan menghilangkan kode broker, investor dapat memusatkan perhatian pada analisis fundamental.Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasar Modal dinyatakan bahwa “Pembinaan, pengaturan, pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.” Demi mewujudkan kegiatan pasar modal yang efisien serta melindungi kepentingan investor penutupan kode broker diperlukan. Hal ini dilakukan untuk meredam kepanikan pasar saat asing melakukan aksi penjualan saham karena aksi jual saham yang dilakukan oleh asing bisa membawa kepanikan bagi para investor walaupun tidak disertai dengan perubahan fundamental. Ini membantu mengurangi risiko investasi yang didasarkan pada tren atau herding behaviour. Herding behaviour adalah perilaku di mana investor mengikuti pergerakan penjualan maupun pembelian mayoritas tanpa mempertimbangkan informasi fundamental. Dengan penutupan kode broker, investor akan lebih berpikir mandiri dan menghindari terjebak dalam perilaku herding behaviour.Penutupan kode broker juga mempengaruhi volatilitas harga saham karena kurangnya informasi tentang partisipasi investor tertentu. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kepanikan dan mencapai pasar yang efisien, lagi pula berdasarkan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/POJK.04/ Tentang Transaksi Efek transparansi tidak menjadi bagian yang diwajibkan dalam melakukan transaksi efek yang sebagaimana tertulis bahwa transaksi efek hanya wajib dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien.Untuk menunjangnya BEI mengeluarkan fitur penyesuaian mekanisme pre-opening dan pre-closing dengan penambahan fitur informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV). IEP dan IEV ini merupakan indikator yang dapat digunakan oleh investor untuk mengetahui perkiraan harga pembukaan atau penutupan berdasarkan harga dengan volume terbanyak yang dapat diperjumpakan (matched orders). Kemudian pada sesi pre-closing, terdapat fitur tambahan yaitu Random Closing, dimana waktu penutupan pada hari perdagangan Bursa akan dilakukan secara acak[18]. Hal ini dapat mencegah praktik Front-running yang dapat menjerat investor maupun scalper yang tertangkap dengan hukuman yang berat. Front-running sendiri adalah bentuk manipulasi pasar saham di mana ada pelaku yang melakukan transaksi atas saham sebelum waktunya, atau mendahului yang lain, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan[19]. Sehingga investor akan diharapkan lebih mempertimbangkan faktor seperti kinerja keuangan perusahaan, prospek bisnis, dan manajemen sebelum membuat keputusan investasi. Tanpa kode broker, transaksi saham menjadi lebih transparan karena tidak ada lagi pengaruh dari sesama investor yang mungkin hanya mengikuti tren, investor pun dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang lebih objektif[20].

KESIMPULAN

Ditengah naiknya minat masyarakat didunia pasar modal, Bursa Efek Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk menutup kode broker yang memicu kontroversi.  Kebijakan ini diklaim merugikan Scalper ritel, yang mendasarkan salah satu indikator analisis mereka pada kode broker yang ditampilkan saat sesi sedang berlangsung. Kebijakan ini dinilai mencoreng transparansi di dalam dunia pasar modal di Indonesia dan hanya menguntungkan pihak “bandar” yang dapat mengakumulasi atau mendistribusikan saham tanpa bisa diidentifikasi oleh para scalper ritel. Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia berpendapat bahwa penutupan kode broker saat sesi sedang berlangsung bertujuan untuk melindungi investor dan mencegah adanya kepanikan di pasar. Hal ini dapat membantu investor untuk bisa lebih berfokus pada analisis fundamental suatu emiten dan mengurangi risiko berdasarkan tren atau perilaku herding. Bursa Efek Indonesia juga berpendapat bahwa tindakan mereka tidak mencoreng transparansi di pasar modal Indonesia karena kode broker tetap bisa diakses melalui Broker Summary setelah sesi perdagangan berakhir.


SUMBER:

[1]  Benediktus Krisna Yogatama, “ Jumlah Investor Pasar Modal Melonjak Selama Pandemi Covid-19 “, https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2021/07/21/jumlah-investor-pasar-modal-melonjak-selama-pandemi-covid-19  Accesed 14-10-2023 

[2] Tim Redaksi, “ Pasar Modal di indonesia Didominasi Pelajar, ini Buktiny” https://www.cnbcindonesia.com/market/20230722235027-17-456475/pasar-modal-di-indonesia-didominasi-pelajar-ini-buktinya 

[3]  Glugut Hari Pamungkas, “Perbedaan Bursa Saham & Bursa Berjangka, Jangan Sampai Keliru”   https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/270  Accesed 14-10-2023

[4]  Philip Securites Indonesia, “Mengenal Lebih Jauh Sejarah Bursa Efek Indonesia” https://www.poems.co.id/htm/Freeducation/LPNewsletter/v43/news02_vol43_sejarahIDX.html  Accesed 14-10-2023

[5]  Guest User, “6 Jenis Efek Yang Diperdagangkan Di Pasar Modal” https://snips.stockbit.com/investasi/efek-yang-diperdagangkan-di-pasar-modal  Accesed 14-10-2023

[6]  Syahrizal Sidik, “ Fakta-fakta Penutupan Kode Broker per 6 Desember, Buat Apa?” https://www.cnbcindonesia.com/market/20211125084639-17-294240/fakta-fakta-penutupan-kode-broker-per-6-desember-buat-apa Accesed 14-10-2023

[7]  MNC Sekuritas, “ Jadi Trader atau Investor, Mana yang Anda Pilih?” https://www.mncsekuritas.id/pages/jadi-trader-atau-investor-mana-yang-anda-pilih Accesed 14-10-2023

[8]  Guest user, “ Mengenal Jenis Trader Saham : Scalper, Intraday Dan Swing” https://snips.stockbit.com/investasi/jenis-trader-saham Accesed 15-10-2023

[9]  Syahrizal Sidik, “ Fakta-fakta Penutupan Kode Broker per 6 Desember, Buat Apa?” https://www.cnbcindonesia.com/market/20211125084639-17-294240/fakta-fakta-penutupan-kode-broker-per-6-desember-buat-apa Accesed 17-10-2023

[10]  Danang Sugianto, “ Ingat! Mulai Hari Ini Tak Bisa Intip Kode Broker di Pasar Modal” https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-5842017/ingat-mulai-hari-ini-tak-bisa-intip-kode-broker-di-pasar-modal Accesed 17-10-2023

[11] Kartika Sari, “Begini Strategi Raup Cuan dari Investasi Saham Pakai Metode Scalping” https://www.detik.com/sumut/bisnis/d-6845986/begini-strategi-raup-cuan-dari-investasi-saham-pakai-metode-scalping  Accesed 17-10-2023

[12]  Kiki Safitri, Bambang P. Jatmiko “ BEI: Penutupan Kode Broker Tak Kurangi Transparansi di Pasar Modal”https://money.kompas.com/read/2021/12/02/080900426/bei–penutupan-kode-broker-tak-kurangi-transparansi-di-pasar-modal Accesed 17-10-2023

[13]  Anthon Nainggolan, ‘’ PRINSIP KETERBUKAAN INFORMASI (DISCLOSURE) DALAM KEGIATAN PASAR MODALMENURUT UU RI NO.8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL: SUATU TINJAUAN YURIDIS” http://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/download/1128/956/. Accesed 17-10-2023

[14]  Agus Riyanto, Miranda Carolina “ Keterbukaan Informasi Di Pasar Modal : Belajar Dari Kasus Hero Supermarket”https://business-law.binus.ac.id/2021/06/10/keterbukaan-informasi-di-pasar-modal-belajar-dari-kasus-hero-supermarket/ Accesed 18-10-2023

[15]   Ibid

[16]  Eko Prasetyo,” Price Limit” https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/130569-T%2027230-Price%20limit-Tinjauan%20literatur.pdf Accesed 18-10-2023

[17]  Achmad Dwi Afriyadi. (2021, 6 Desember). Simak! Ini 3 Alasan Bursa Tutup Kode Brokerhttps://www.cnbcindonesia.com/market/20211125084639-17-294240/fakta-fakta-penutupan-kode-broker-per-6-desember-buat-apa .Accesed 18-10-2023

[18] Analisadaily. (2021, 30 November). BEI Terapkan Fitur Baru Sistem Perdagangan pada 6 Desember 2021.https://analisadaily.com/berita/baca/2021/11/30/1024848/bei-terapkan-fitur-baru-sistem-perdagangan-pada-6-desember-2021 . Accesed 21-10-2023

[19] Uji Agung Santosa. (2023, 23 Agustus). Apa Itu Front Running dalam Investasi? Nyolong Start yang Bisa Dihukum Berat! Bmoney.idhttps://bmoney.id/blog/front-running-121965 . Accesed 21-10-2023 

[20] Syahrizal Sidik. (2021, 25 November). Fakta-fakta Penutupan Kode Broker per 6 Desember, Buat Apa? CNBCIndonesia.https://www.cnbcindonesia.com/market/20211125084639-17-294240/fakta-fakta-penutupan-kode-broker-per-6-desember-buat-apa Accesed 22-10-2023

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *