Per Se Illegal dan Rule of Reason: Senjata Melawan Praktik Monopoli Perusahaan

18 menit baca

Abstrak

Penulis: Ganeshara Jilan E Shelina Theodora Nayza Barika Dewi Valerie Rigel Issabel Latar Belakang Pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha selalu ingin menjadi pemenang dalam persaingan kompetitor. Dalam ilmu ekonomi, pasar yang paling ideal adalah pasar yang terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga kedua belah pihak tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.[1] Teori ini disebut sebagai […]

Penulis:

Ganeshara Jilan E

Shelina Theodora

Nayza Barika Dewi

Valerie Rigel Issabel

Latar Belakang

Pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha selalu ingin menjadi pemenang dalam persaingan kompetitor. Dalam ilmu ekonomi, pasar yang paling ideal adalah pasar yang terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga kedua belah pihak tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.[1] Teori ini disebut sebagai teori pasar persaingan sempurna. Tindakan pelaku usaha dapat dikatakan sebagai persaingan usaha yang sehat atau tidak sehat memerlukan penilaian dengan waktu, kecakapan, dan data yang cukup untuk mendapatkan analisa yang tepat. Oleh karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memakai pendekatan per se illegal dan pendekatan rule of reason dalam menganalisis perilaku usaha yang melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Praktik Monopoli (UU Anti-Monopoli).

Pendekatan per se illegal adalah metode yang secara langsung menganggap suatu usaha telah melakukan persaingan usaha yang tidak sehat tanpa pembuktian lebih lanjut mengenai dampak yang telah ditimbulkan dari kegiatan usaha tersebut. Pendekatan ini digunakan karena tindakan yang dilakukan pelaku usaha dianggap sudah pasti merugikan persaingan bisnis.[2] Dalam melakukan pendekatan per se illegal pada prinsipnya terdapat 2 syarat. Pertama, lebih ditujukan kepada perilaku bisnis dibandingkan situasi pasar, seperti perbuatan ilegal pelaku usaha yang seharusnya dapat dihindari. Kedua, adanya penilaian yang cepat dan mudah atas tindakan pelaku usaha baik di pasar maupun dalam proses pengadilan. Contoh pasal yang menggunakan pendekatan per se illegal adalah Pasal 5 UU Anti-Monopoli mengenai perjanjian penetapan harga.[3]

Pendekatan rule of reason adalah pendekatan yang digunakan untuk menganalisis akibat dari kegiatan usaha tertentu. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah suatu usaha melakukan persaingan usaha yang tidak sehat.[4] Contoh dari pasal yang menggunakan pendekatan rule of reason adalah Pasal 11 UU Anti-Monopoli tentang kartel. Dalam pasal tersebut terdapat frasa “yang dapat mengakibatkan” dan/atau “patut diduga”.[5]

 Berdasarkan penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa pendekatan per se illegal tidak perlu membuktikan lebih lanjut mengenai dampak yang ditimbulkan dari suatu persaingan usaha sedangkan pendekatan rule of reason mensyaratkan adanya akibat yang harus dianalisis dari suatu perilaku usaha. Hal ini secara sederhana dapat disandingkan dengan delik formil dan delik materiil dalam hukum pidana. Delik formil dalam tindak pidana pembuktiannya hanya terdiri atas unsur perbuatan (actus reus) saja tanpa memerlukan adanya unsur akibat, hal ini dapat disandingkan dengan pendekatan per se illegal yang dapat secara langsung dianggap melanggar hukum tanpa perlu adanya pembuktian. Sedangkan, delik materiil dalam tindak pidana pembuktiannya memerlukan adanya unsur akibat yang merugikan, tidak hanya terdiri atas unsur perbuatan. Oleh karena itu, delik materiil dalam hukum pidana dapat disandingkan dengan rule of reason yang mengharuskan adanya analisis mendalam terhadap suatu perbuatan untuk menentukan apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Dengan demikian, adanya kesamaan konsep antara per se illegal dengan delik formildan rule of reason dengan delik materiil yang dapat lebih memperjelas perbedaan konsep dari kedua metode tersebut.

Penerapan pendekatan per se illegal dan pendekatan rule of reason dapat dijumpai dalam kasus mengenai praktik kartel yang dilakukan oleh produsen minyak goreng. KPPU mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap UU Anti-Monopoli karena harga minyak goreng di dalam negeri tidak dapat turun walaupun harga bahan baku utamanya telah mengalami penurunan harga. Melihat dari kasus tersebut, pendekatan per se illegal dan pendekatan rule of reason sangat dibutuhkan KPPU sebagai penegakan dari UU Anti-Monopoli. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai bagaimana penerapan pendekatan per se illegal dan rule of reason dalam persaingan usaha.

  1. Kelebihan dan Kelemahan Pendekatan Per se Illegal dan Rule of Reason

                Pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menerapkan pendekatan per se illegal dan rule of reason akan berdasar pada penemuan alat bukti. Dalam menindak indikasi persaingan tidak sehat, alat bukti utama akan mengacu pada perjanjian, dimana dalam perjanjian tersebut terjadi kesepakatan antar pelaku usaha untuk menetapkan harga atau produksi barang dan jasa dengan nilai atau kuantitas tertentu. Untuk membuktikan adanya suatu perjanjian, dibutuhkan pula keberadaan bukti langsung (direct evidence) maupun bukti tidak langsung (indirect evidence).[6] Jika dalam pembuktian perjanjian didasari pada bukti langsung, penyelesaian kasus dapat menggunakan pendekatan per se illegal tanpa menggunakan analisis dampak pasar atau ekonomi, sedangkan dalam kasus dimana tidak terdapat bukti langsung melainkan hanya terdapat bukti tidak langsung dikarenakan keterbatasan kondisi seperti sulitnya pembuktian, maka diperbolehkan untuk menggunakan pendekatan rule of reason dengan menggunakan analisis dampak ekonomi.

Sejatinya, penggunaan direct evidence dan indirect evidence ini akan berimplikasi langsung terhadap kelebihan dan kekurang masing masing metode dalam mendeteksi potensi kecurangan di bidang persaingan usaha dan praktik monopoli. Dalam hal ini,  pendekatan rule of reason dalam menyelesaikan kasus akan membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan per se illegal dikarenakan kewajiban untuk melakukan analisis pasar secara lebih mendalam. Lamanya waktu ini, dapat memberi celah bagi pelaku ekonomi untuk melakukan manuver terhadap tindak manipulasi. Di sisi lain, jika ditinjau dari keberadaan solusi keberlanjutan, hasil analisis dan evaluasi yang komprehensif mengenai kondisi pasar dalam pendekatan rule of reason bisa dimanfaatkan sebagai acuan/basis data di pengadilan untuk menyelesaikan kasus praktik persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli di masa yang akan mendatang. Sebagai contoh, rentetan muatan analisis kasus yang dilakukan oleh KPPU, seperti penetapan harga dalam industri jasa freight container (uang tambang) pada tahun 2018, penetapan harga dalam industri sepeda motor jenis skuter matic pada tahun 2016, penetapan harga atas kesepakatan tarif All-In Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) di Pelabuhan Sorong pada tahun 2008, dan penetapan harga tarif kargo (Jakarta-Pontianak) pada tahun 2003[7] dapat digunakan sebagai sumber acuan.

Kemudian, pendekatan rule of reason juga lebih menjamin adanya ketepatan penerapan hukum dan sanksi yang lebih sesuai karena tidak seperti per se illegal yang serta-merta menganggap suatu tindakan illegal sehingga bisa berujung pada kesalahan yuridis. Rule of reason akan mencari terlebih dahulu dampak dari tindakan yang terindikasi sebagai kecurangan usaha sehingga nantinya, penerapan hukum akan jauh lebih jelas dan adil bagi yustisiabel. Hal ini didukung oleh pendapat Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li, Guru Besar FH Universitas Sumatera Utara yang mengatakan bahwa ada tindakan yang menurut hukum salah, tetapi dalam perspektif ekonomi merupakan suatu praktik yang masih diterima (Rule of Reason)[8].

Beranjak pada kelebihan dan kekurangan metode per se illegal, metode ini lebih efisien karena memungkinkan identifikasi cepat terhadap perilaku usaha yang menunjukkan indikasi persaingan usaha tidak sehat, tanpa harus melakukan kajian dampak ekonomi atau pasar. Sifatnya yang tegas dan mutlak memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi pelapor dan pelaku usaha, mengingat bahwa setiap tindakan yang melanggar ketentuan langsung dinyatakan ilegal. Efek jera yang dihasilkan pun lebih nyata, karena tindakan pelanggaran langsung dihukum tanpa melalui analisis kondisi pasar yang memakan waktu lama, sehingga metode ini lebih efektif dalam menyasar pelaku usaha yang melakukan pelanggaran secara jelas.

Namun demikian, metode per se illegal memiliki kelemahan, terutama dalam menjamin ketepatan penerapan hukum. Karena tidak memperhitungkan konteks ekonomi dan dampak langsung dari tindakan pelaku usaha, metode ini rawan terhadap manipulasi atau salah tangkap terhadap tindakan yang sebenarnya tidak selalu merugikan persaingan. Sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, pendekatan per se illegal dapat mengesampingkan aspek ekonomi dari tindakan tertentu yang mungkin sebenarnya masih dapat diterima. Pendekatan ini juga cenderung tidak fleksibel karena suatu tindakan yang dinyatakan illegal tidak akan ditinjau dari sudut pandang ekonomis terlebih dahulu.

  1. Penerapan Pendekatan Rule of Reason dan Per se Illegal Dalam Mengatasi Persaingan Usaha di Indonesia

Penerapan rule of reason dapat digunakan dalam kasus perusahaan yang melakukan penetapan harga di bawah pasar supaya dapat mengurangi kompetisi di pasar dan mendapat keuntungan yang lebih banyak. Perusahaan yang melakukan penetapan harga di bawah harga pasar dikenakan sanksi berdasarkan UU Anti-Monopoli yang berbunyi “Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis”. Penetapan harga di bawah harga pasar dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 7 UU Anti-Monopoli karena tindakan tersebut dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.[9] Dalam konteks ini, penetapan harga yang dilakukan di bawah harga pasar sering kali dianggap sebagai jual rugi atau predatory pricing, yang bertujuan untuk mengeluarkan pesaing dari pasar dengan cara menawarkan harga yang tidak berkelanjutan. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik penerapan pasal ini dan penggunaan rule of reason.

Penetapan harga di bawah harga pasar dikenakan sanksi karena mengancam persaingan sehat. Penetapan harga di bawah harga pasar dapat merugikan pesaing yang tidak mampu bersaing pada tingkat harga tersebut. Hal ini berpotensi menciptakan monopoli atau dominasi pasar oleh pelaku usaha yang melakukan praktik tersebut, sehingga mengurangi pilihan bagi konsumen dan meningkatkan risiko peningkatan harga setelah pesaing keluar dari pasar[10]. Penetapan harga di bawah harga pasar dikenakan sanksi juga karena alasan yang lain, yaitu karena adanya perjanjian antara pelaku usaha. Pasal 7 UU Anti-Monopoli melarang perjanjian antara pelaku usaha untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat menciptakan kolusi dan menghilangkan persaingan. Dengan adanya perjanjian semacam itu, pelaku usaha dapat secara bersama-sama mengatur pasar untuk keuntungan mereka, yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya.

Pendekatan rule of reason cukup untuk menangani kasus di atas karena beberapa alasan, antara lain rule of reason memungkinkan penegak hukum untuk melakukan analisis mendalam terhadap konteks dan dampak dari praktik penetapan harga tersebut. Tidak semua penetapan harga di bawah harga pasar secara otomatis dianggap ilegal. Oleh karena itu, perlu dievaluasi apakah tindakan tersebut benar-benar merugikan persaingan atau justru memberikan manfaat bagi konsumen. Alasan yang kedua, yaitu dengan menerapkan rule of reason, KPPU memiliki fleksibilitas untuk mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi pasar, tujuan dari praktik tersebut, dan dampak jangka panjang terhadap kompetisi dan konsumen. Hal ini membantu mencegah overregulasi dan memungkinkan tindakan yang lebih proporsional terhadap pelanggaran.[11] Overregulasi adalah kondisi di mana terdapat terlalu banyak regulasi atau peraturan yang diterapkan dalam suatu sistem, sehingga menciptakan kompleksitas yang tidak perlu dalam kepatuhan hukum.[12] Pendekatan rule of reason juga memberikan ruang bagi praktik bisnis yang mungkin tampak merugikan, tetapi sebenarnya dapat mendorong inovasi atau efisiensi dalam industri. Misalnya, jika suatu perusahaan menawarkan produk dengan harga rendah untuk menarik pelanggan baru tanpa niat untuk menghancurkan pesaing, maka tindakan tersebut bisa dianggap sah.

Sebaliknya, penggunaan pendekatan per se illegal dicontohkan dalam kasus boikot yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Pemboikotan termasuk salah satu bentuk pelanggaran dalam persaingan usaha, yaitu mengurangi kebebasan pelaku usaha untuk masuk ke dalam suatu pasar.[13] UU Anti-Monopoli mengkategorikan perjanjian pemboikotan sebagai salah satu perjanjian yang dilarang, yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Anti-Monopoli, yang berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.”[14] Perusahaan yang melakukan boikot dikenakan Pasal 10 UU Anti-Monopoli karena beberapa alasan, seperti persaingan dalam pasar yang terhambat. Dengan menolak untuk bertransaksi dengan pelaku usaha tertentu, perusahaan yang melakukan boikot berusaha untuk menciptakan dominasi pasar dan memonopoli pasar, yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat. Kasus boikot yang dilakukan oleh perusahaan cukup dianalisis dengan menggunakan pendekatan per se illegal karena beberapa alasan, seperti kejelasan hukum yang sudah jelas. Tindakan boikot dianggap sebagai perbuatan yang jelas-jelas anti persaingan, sehingga tidak memerlukan analisis mendalam mengenai dampak ekonominya. Dengan menggunakan pendekatan ini, KPPU dapat dengan cepat menentukan bahwa tindakan tersebut ilegal tanpa perlu membuktikan dampak spesifik terhadap pasar atau konsumen.[15] Pendekatan per se illegal memungkinkan penegak hukum untuk menangani kasus-kasus dengan efisien tanpa memerlukan proses investigasi yang rumit dan panjang.

Pendekatan rule of reason sering didahulukan dalam analisis persaingan usaha tidak sehat karena beberapa alasan. Alasan yang pertama yaitu karena konteks ekonomi yang kompleks. Banyak tindakan bisnis tidak dapat dinilai hanya dari sudut pandang hukum. Mereka harus memahami dalam konteks ekonomi yang lebih luas. Pendekatan ini memungkinkan pengadilan untuk mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi pasar dan kompetisi[16]. Alasan yang kedua adalah fleksibilitas penegakan hukum. Dengan menggunakan rule of reason, penegak hukum memiliki fleksibilitas untuk mengevaluasi situasi secara lebih holistik. Ini memungkinkan mereka untuk mempertimbangkan manfaat ekonomi dari suatu praktik bisnis yang mungkin tampak merugikan pada pandangan pertama.[17] Alasan yang ketiga yaitu mencegah overregulasi. Pendekatan rule of reason membantu mencegah overregulasi yang bisa terjadi jika semua tindakan bisnis dianggap ilegal tanpa mempertimbangkan dampaknya. Hal ini penting untuk menjaga inovasi dan efisiensi dalam pasar.[18] Alasan yang terakhir, yaitu karena kepentingan publik. Dalam beberapa kasus, tindakan yang tampaknya merugikan persaingan mungkin sebenarnya bermanfaat bagi konsumen atau perekonomian secara keseluruhan. Penerapan rule of reason memungkinkan adanya ruang untuk analisis yang lebih mendalam, sehingga tindakan tersebut dapat dinilai berdasarkan dampak positif dan negatifnya secara menyeluruh.

  1. Studi Kasus Penerapan Per Se Illegal dan Rule of Reason:Kartel Minyak

Per se illegal dan rule of reason hadir dengan aturan-aturan guna membatasi tingkah laku dari pelaku usaha, termasuk melarang kartel dalam perjanjian. Kartel adalah kerjasama dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan dan harga, dan untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu.[19] Kartel juga dapat didefinisikan sebagai metode yang diterapkan oleh pelaku usaha untuk mempengaruhi harga dengan mengatur jumlah produksi. Misalnya, permintaan di pasar sedang tinggi, tetapi produksi barang diturunkan, sehingga menyebabkan produk dengan harga tinggi.[20]

Kasus kartel minyak kerap dijumpai di Indonesia, KPPU telah memeriksa beberapa perusahaan yang terlibat dalam praktik kartel minyak, contohnya Sinar Mas, Musim Mas, Indofood, Wilmar, Royal Golden Eagle Grup, Incasi, Permata Hijau, Pasific, Karya Prima, dan Budi Nabati. KPPU dalam memeriksa menggunakan macam per se illegal dan rule of reason yang juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Apabila dilihat dari pasalnya, pendekatan rule of reason dicantumkan kata-kata “yang dapat mengakibatkan” dan/atau “patut diduga”. Sedangkan, per se illegal menggunakan istilah “dilarang”.

Pendekatan rule of reason dalam menyelesaikan sengketa kartel disyaratkan dengan adanya bukti terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Hal ini dilakukan dengan pemeriksaan secara mendalam atas alasan pelaku usaha melakukan kartel. Kemudian, KPPU baru memutuskan apakah kartel yang dilakukan pelaku usaha tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dengan berpedoman pada efisiensi dan kesejahteraan konsumen. KPPU harus membuktikan bahwa terdapat alasan-alasan yang tidak dapat diterima (unreasonable), meliputi;

  1. Ada tanda-tandanya pengurangan produksi atau naiknya suatu harga barang;
  2. Kegiatan pelaku usaha bersifat langsung;
  3. Pelaku usaha memiliki market power;
  4. Hambatan yang tinggi untuk masuk ke pasar;
  5. Ketiadaan perbuatan pelaku usaha untuk menciptakan efisiensi dan meningkatkan kualitas produk/servis;
  6. Perbuatan pelaku usaha memang diperlukan untuk mencapai inovasi/efisiensi;
  7. Perlu dilakukan “balancing test” untuk mengukur keuntungan pelaku usaha sudah sebanding dengan akibat negatif.[21]

Berdasarkan Pasal 11 UU Anti-Monopoli, bentuk perjanjian kartel yang dilarang adalah perjanjian tingkat produksi, harga, dan/atau wilayah pemasaran atas suatu barang, jasa, atau barang dan jasa yang dapat berdampak pada terciptanya monopolisasi dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat dengan pelaku usaha pesaingnya,

Penerapan pendekatan per se illegal dalam kartel minyak adalah dengan menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sebagai ilegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. Misal, penetapan harga secara kolusi atas harga minyak, serta pengaturan harga penjualan kembali. Larangan yang bersifat per se illegal termasuk perbuatan-perbuatan meliputi:

  1. Penetapan harga secara horizontal, hal ini dicontohkan ketika perusahaan minyak sepakat untuk menetapkan harga jual minyak pada tingkat tertentu, ini secara langsung menghilangkan persaingan harga. Misalnya, perusahaan-perusahaan besar yang memproduksi minyak goreng mungkin setuju untuk menetapkan harga minimum atau harga tetap untuk produk mereka. Hal ini mencegah adanya harga yang lebih rendah di pasar, sehingga konsumen terpaksa membayar harga tinggi yang sudah diatur secara sepihak oleh kartel.
  2. Pembatasan produksi, perusahaan dapat bersepakat untuk menurunkan atau mengatur jumlah produksi guna menciptakan kelangkaan produk di pasar. Ketika pasokan minyak diatur secara artifisial, harga cenderung naik karena permintaan yang lebih tinggi dari pasokan. Misalnya, meskipun permintaan minyak goreng meningkat, kartel mengurangi produksi untuk menjaga harga tetap tinggi, memberikan keuntungan besar bagi pelaku kartel.
  3. Pengaturan distribusi wilayah, perusahaan minyak dapat membagi wilayah pemasaran atau distribusi di antara mereka untuk menghindari persaingan. Dengan pembagian wilayah ini, setiap perusahaan memiliki “zona eksklusif” di mana hanya mereka yang boleh menjual produknya, sehingga konsumen tidak memiliki alternatif pemasok. Misalnya, satu perusahaan hanya akan melayani wilayah A, sementara yang lain melayani wilayah B, dan tidak ada kompetisi harga di antara wilayah tersebut.
  4. Pengaturan harga penjualan kembali: Dalam beberapa kasus, perusahaan minyak besar dapat mengatur harga di mana distributor atau pengecer harus menjual minyak kepada konsumen akhir. Praktik ini membatasi pengecer dari bersaing harga satu sama lain, menciptakan harga jual yang terkunci dan mencegah konsumen mendapatkan harga yang lebih kompetitif.

Oleh karena itu, KPPU dan otoritas di negara-negara lain dalam menerapkan prinsip per se illegal tidak perlu melakukan analisis dampak mendalam karena bentuk perjanjian tersebut sudah dianggap merugikan persaingan dan konsumen.

Kesimpulan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat memiliki 2 pendekatan, yaitu pendekatan per se illegal dan rule of reason. Penyelesaian kasus menggunakan pendekatan per se illegal memiliki kelebihan dan kelemahannya sendiri. Kelebihan dari per se illegal dapat diselesaikan dengan cepat karena tidak perlu pembuktian lebih lanjut mengenai dampak dari suatu kegiatan usaha yang melanggar hukum. Kelemahan dari per se illegal, pendekatan ini tidak menjamin ketetapan hukum karena metode ini rawan terhadap manipulasi atau salah tangkap terhadap tindakan yang sebenarnya tidak selalu merugikan persaingan. Sebaliknya, pendekatan rule of reason memerlukan penelitian yang mendalam terhadap akibat dari perbuatan suatu perusahaan untuk menentukan perbuatan tersebut melanggar hukum, hal ini menjadi kelebihan dari pendekatan rule of reason karena menjamin ketetapan hukum. Adapun kelemahan dari pendekatan rule of reason, yaitu memerlukan waktu yang lebih lama karena diperlukan penelitian yang mendalam dalam pembuktiannya.

Penyelesaian kasus menggunakan pendekatan per se illegal dapat diterapkan kepada kegiatan perusahaan yang melanggar Pasal 5 UU Anti-Monopoli tentang perjanjian penetapan harga, Pasal 6 UU Anti-Monopoli tentang penetapan harga diskriminasi, Pasal 10 UU Anti-Monopoli tentang boikot, dan masih banyak lagi. Sedangkan pendekatan rule of reason dapat digunakan untuk membuktikan kegiatan usaha yang melanggar Pasal 7 UU Anti-Monopoli tentang larangan penetapan harga di bawah harga pasar dan Pasal 11 UU Anti-Monopoli tentang kartel. Analisis menggunakan pendekatan per se illegal dan rule of reason dapat dijumpai dalam kasus kartel minyak, KPPU dapat menggunakan pendekatan per se illegal  untuk menetapkan penetapan harga secara kolusi atas harga minyak, serta pengaturan harga penjualan kembali. Kartel minyak dapat menggunakan pendekatan rule of reason untuk membuktikkan apakah kartel yang dilakukan pelaku usaha tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dengan berpedoman pada efisiensi dan kesejahteraan konsumen.

Rekomendasi

Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan, kami merekomendasikan beberapa poin, antara lain:

  1. Perlunya menetapkan kriteria spesifik dalam undang-undang untuk menentukan apakah suatu perusahaan merugikan persaingan usaha perusahaan merugikan persaingan usaha, guna menghindari manipulasi atau salah tangkap.
  2. Perlunya menerapkan teori efisiensi ekonomi dalam analisis tindakan persaingan usaha untuk memastikan bahwa para pelaku usaha telah memilih alternatif yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan mereka.
  3. Perlunya merumuskan hukum acara dalam UU Anti-Monopoli agar KPPU memiliki pedoman yang jelas dalam menegakkan hukum persaingan usaha.
  4. Pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap KPPU dalam memutuskan perkara persaingan usaha untuk memastikan objektivitas dan perlindungan semua pihak.

[1] Sri Redjeki Hartono. Hukum Ekonomi Indonesia. (Malang: Bayumedia Publishing, 2007), 141.

[2] Andi Fahmi Lubis dkk. Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks. (Jakarta: KPPU, 2017), 66.

[3] Ibid, hal 70.

[4] Ibid, hal. 66.

[5] Zahry Vandawati. “Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Persaingan Usaha” https://www.hukumonline.com/klinik/a/pendekatan-per-se-illegal-dan-rule-of-reason-dalam-persaingan-usaha-lt4b94e6b8746a9/#_ftn4. (diakses pada 25 Oktober 2024).

[6] Dimas Aryadiputra, Deny Slamet Pribadi, dan Aryo Subroto, “Perbedaan Penerapan Pendekatan Per se Illegal dan Rule of Reason dalam Putusan KPPU tentang Kartel Penetapan Harga,” Risalah Hukum 18, no. 1 (2022): 1-19.

[7] Ibid.

[8] Ibid.

[9] Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

[10] Khalisha Erfira, Suci Lestari, Alexandra Nicole, Nadya Sharfina, M. Fathan Zahran. “Perjanjian Penetapan Harga yang Dilarang UU Anti-Monopoli.” trisaktiblc.com. https://trisaktiblc.com/articles/perjanjian-penetapan-harga-yang-dilarang-uu-no-5-tahun-1999 (Diakses pada 27 Oktober 2024)

[11] Setyawati Ria. “Yang Harus Diperhatikan dalam Menentukan Harga untuk Reseller.” hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/yang-harus-diperhatikan-dalam-menentukan-harga-untuk-ireseller-i-lt61eb8588aec58/ (Diakses pada 27 Oktober 2024)

[12] Anggi Fitriani Purwaningrum, Enggar Wijayanto, “Legisme Dan Overregulation Di Indonesia: Tinjauan Pancasila Terhadap Politik Hukum Omnibus,” Jurnal de Facto 11, no. 1 (Juli 2024) : 110

[13] Made Prasasta Primandhika, “Analisis Penerapan Pendekatan Rule of Reason dan Per Se Illegal terhadap Kasus Kartel di Indonesia” (Specialty Program., Universitas Udayana, 2019), 7.

[14] Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

[15] Dimas Aryadiputra, Deny Slamet Pribadi, Aryo Subroto, “Perbedaan Penerapan Pendekatan Per se Illegal Dan Rule of Reason Dalam Putusan KPPU Tentang Kartel Penetapan Harga,” Risalah Hukum 18, no. 1 (Juni 2022) : 17

[16] Yuridika Widya, “Pendekatan Rule of Reason dan Per Se Illegal dalam Perkara Persaingan,” Jurnal Hukum 3, no.2 (December 2020) : 377

[17] Supianto, “Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia,” Jurnal Rechtens 2, no. 1 (Juni 2013) : 42

[18] Muliyawan. “Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Tinjauan Hukum.” pn-palopo.go.id. https://www.pn-palopo.go.id/30-berita/artikel/222-persaingan-usaha-tidak-sehat-dalam-tinjauan-hukum (Diakses pada 27 Oktober 2024)

[19] Black’s Law Dictionary (17c), Henry Campbell Black, hal 270.

[20] Lebdo Dwi Paripurno, “Praktik Kartel dalam Industri Minyak Goreng di Indonesia Ditinjau Menurut Hukum Persaingan Usaha” (Sarjana., Universitas Indonesia, 2010), 5.

[21] I Gede Artha, “Analisis Penerapan Pendekatan Rule Of Reason dan Per Se Illegal Terhadap Kasus Kartel di Indonesia” (Program Kekhususan Hukum Bisnis), Universitas Udayana, 9.

Kata Kunci