Penulis
Kinanthi Prajna Pujja Gautami
Pramesti Dyah Mayangsih
Kanaya Seraf Sitepu Muhammad Ilham Wicaksana
- Pendahuluan
- Latar Belakang
Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (UNFCCC) memiliki tanggung jawab untuk mengurangi gas rumah kaca di atmosfer di atmosfer yang berasal dari berbagai sumber di dalam negeri. Melihat keterikatan ini, Indonesia mengadopsi teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) sebagai salah satu strategi utama untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya di sektor energi dan industri. Menurut Pasal 1 angka 12 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon CCS atau penangkapan dan penyimpanan karbon adalah kegiatan usaha berupa penangkapan dan pengangkutan karbon tertangkap untuk disimpan ke dalam ZTI secara aman dan permanen. Dalam hal ini, Zona Target Injeksi (ZTI) adalah suatu satuan batuan dalam formasi geologi yang mampu menampung emisi karbon yang diinjeksikan secara aman dan permanen
Sejak pengesahan UNFCCC melalui UU 6/1994, Indonesia secara resmi menjadi negara Non-Annex I yang terikat dengan kewajiban dan memiliki hak untuk memanfaatkan dukungan yang disediakan oleh UNFCCC atau Kerangka Kerja PBB dalam upaya mencapai tujuan konvensi tersebut.[1] Sejalan dengan komitmen ini, pada 30 Januari 2024, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur mengenai mengenai pelaksanaan kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS) di Indonesia sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Perpres ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan rinci tentang bagaimana CCS dapat diimplementasikan di lapangan, termasuk dalam hal izin, tata kelola, dan mekanisme pembiayaan proyek CCS.
CCS merupakan teknologi yang digunakan dalam upaya melakukan melakukan mitigasi perubahan iklim dengan langkah-langkah berupa penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon di bawah tanah. Selain CCS, ada juga konsep CCUS (Carbon Capture and Utilization Storage), yang melibatkan pemanfaatan karbon yang ditangkap untuk aplikasi lain, seperti Enhanced Oil Recovery (EOR). Di berbagai belahan dunia, terdapat rencana untuk lebih dari 190 proyek CCS berskala besar hingga akhir 2030, dengan sebagian besar berada di Amerika Serikat, Eropa, dan wilayah Asia-Pasifik.[2]
Terbitnya Terbitnya Perpres 14/2024 merupakan tonggak baru yang baru yang penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap upaya pengembangan dan penerapan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di Indonesia. Perpres ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang diperlukan bagi investor dan pelaku usaha yang tertarik untuk terlibat dalam proyek CCS. Di sisi lain, pemerintah juga yakin bahwa implementasi CCS tidak hanya akan membantu mengurangi emisi karbon, tetapi juga memiliki potensi untuk menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor terkait seperti teknologi, manufaktur, dan jasa. Lebih lanjut, Pasal 9 Perpres 14/2024 mengatur mengenai mengenai dua izin untuk CCS yaitu Izin Eksplorasi yang digunakan untuk survei serta investigasi penyimpanan CO₂, dan Izin Operasi Penyimpanan yang digunakan yang digunakan untuk penyuntikan, penyimpanan, dan pemanfaatan CO₂. Proses izin menjadi lebih efisien karena Izin Eksplorasi dapat langsung beralih ke Izin Operasi Penyimpanan tanpa harus memulai proses dari awal jika proyek dilanjutkan setelah tahap eksplorasi.[3]
Dengan adanya Perpres 14/2024, Indonesia menetapkan landasan hukum yang kokoh untuk pengembangan dan penerapan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dalam industri energi. Melalui Izin Eksplorasi dan Izin Operasi Penyimpanan yang diatur dalam peraturan tersebut, proses perizinan menjadi lebih efisien dan memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha. Hal ini mendukung produksi energi yang berkelanjutan dengan CCS, memungkinkan Indonesia untuk memanfaatkan sumber daya energi konvensional seperti batu bara sambil tetap mengurangi emisi karbon. Oleh karena itu, topik ini menjadi menarik untuk dibahas karena penerapan teknologi CCS mampu berkontribusi untuk mengurangi masalah perubahan iklim serta mendukung produksi energi berkelanjutan di Indonesia.
- Rumusan Masalah
- Bagaimana mewujudkan mekanisme produksi energi yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan?
- Bagaimana proses kerja teknologi CCS dalam mengurangi emisi karbon di berbagai sektor industri?
- Apa kelebihan dan kekurangan teknologi CCS di Indonesia?
- Pembahasan
- Mewujudkan Mekanisme Produksi Energi yang Sesuai dengan Prinsip Berkelanjutan
Dalam era ketidakpastian iklim global dan tekanan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, isu produksi energi yang berkelanjutan menjadi semakin mendesak. Prinsip berkelanjutan tidak hanya menyangkut keberlanjutan lingkungan, tetapi juga aspek-aspek sosial dan ekonomi yang relevan. Dalam hal ini, membangun mekanisme produksi energi yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan memerlukan pendekatan yang holistik dan terintegrasi. Prinsip berkelanjutan merupakan suatu proses yang bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam yang tersedia dengan memastikan bahwa kebutuhan generasi sekarang terpenuhi tanpa mengorbankan kesejahteraan dan keselamatan generasi yang akan datang. Hal ini berarti bahwa dalam pembangunan ekonomi, pemanfaatan sumber daya alam haruslah dilakukan secara bijaksana sehingga generasi mendatang dapat melanjutkan pembangunan yang telah dimulai saat ini.[4]
Potensi Energi Nasional terdiri atas energi fosil dan energi nonfosil. Indonesia lebih banyak memiliki energi nonminyak dibandingkan dengan cadangan energi minyak di Indonesia yakni tersisa hanya 3,7 miliar barel. Cadangan minyak ini merupakan 0,3% dari cadangan terbukti dunia. Pada tahun 2010, produksi minyak di Indonesia mencapai 345 juta barel, ekspor minyak mentah mencapai 130 juta barel, impor minyak mentah mencapai 103 juta barel, dan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) mencapai 124 juta barel.[5] Langkah-langkah sederhana seperti penggunaan teknologi hemat energi, perbaikan infrastruktur, dan edukasi masyarakat tentang praktik efisiensi energi dapat memberikan dampak yang signifikan dalam jangka panjang terhadap pengurangan konsumsi energi, penghematan biaya operasional, peningkatan kualitas lingkungan, dan mitigasi perubahan iklim.[6]
Energi terbarukan sebagai salah satu sumber energi menjadi pilihan utama dalam menjaga lingkungan yang bersih dan mengurangi emisi gas rumah kaca, seperti energi matahari, angin, dan air. Dalam perjalanan menuju produksi energi yang berkelanjutan, pemerintah menjadi pihak yang menginvestasikan lebih banyak dalam teknologi terbarukan dan memperluas infrastruktur yang mendukungnya.[7] Melihat hal ini, tentunya peningkatan payung hukum yang kuat, stabilitas politik, kepastian peraturan di sektor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), serta koordinasi efektif antara berbagai lembaga terkait seperti kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun kolaborasi antar instansi di tingkat nasional, sangat penting untuk memastikan apakah pengelolaan Migas telah berjalan dengan lancar. Dalam upaya meningkatkan kapasitas nasional di sektor Migas, pemerintah harus memberikan prioritas kepada perusahaan nasional dalam pengelolaan kontrak Migas yang telah berakhir. Hal ini harus mempertimbangkan kualifikasi teknis, program kerja, dan keuangan perusahaan. Namun, kerja sama dengan operator sebelumnya tetap bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan.[8]
- Proses Kerja Teknologi CCS dalam Mengurangi Emisi Karbon di Sektor Industri dan Pembangkit Listrik Skala Besar
Teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) merupakan solusi terdepan dalam mengatasi dampak perubahan iklim dengan mengurangi pelepasan gas rumah kaca dari sektor industri dan pembangkit listrik skala besar yang menggunakan bahan bakar fosil. Dalam hal ini, teknologi CCS berfungsi untuk menangkap karbon dioksida (CO₂) yang dilepaskan dari berbagai aktivitas menggunakan bahan bakar fosil, kemudian mengirimkannya kembali ke dalam tanah melalui sumur-sumur yang sudah tidak lagi digunakan untuk pengeboran minyak dan gas. Lebih lanjut, CO₂ yang berhasil ditangkap dapat digunakan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas dari sumur yang masih aktif melalui proses Enhanced Oil Recovery (EOR). EOR sendiri merupakan metode peningkatan perolehan minyak bumi dengan menginjeksikan sumber energi eksternal dan/atau material untuk memperoleh minyak yang tidak dapat diproduksikan secara ekonomis menggunakan metode primary recovery dan secondary recovery.[9] Salah satu metode EOR yang umum adalah dengan menggunakan injeksi CO₂. Dengan injeksi CO₂, volume hidrokarbon dalam sumur dapat ditingkatkan sehingga pemanfaatan cadangan minyak yang ada juga dapat dioptimalkan. Adapun potensi penerapan teknologi CCS untuk EOR di Indonesia sangat besar mengingat banyaknya sumur minyak yang masih memiliki cadangan tetapi mengalami penurunan produksi. Hal ini dapat dilihat dari Kasus di Jawa Timur. Jawa Timur memiliki beberapa perusahaan minyak seperti Exxonmobil, Pertamina, Petronas, Santos, Petrocina, Camar Resources Canada dan Saka Pangkah yang dapat memanfaatkan CO₂ EOR untuk meningkatkan produksi minyak perusahaan tersebut. Adapun CO₂ yang akan digunakan dapat diperoleh atau ditangkap dari emisi CO₂ power plant yang ada di Indonesia khususnya BUMN di Jawa Timur, seperti PJB Gresik dan Paiton, Indonesia Power Perak dan Grati dan PLN Tanjung Awarawar serta Paiton 9. Adapun proses penangkapan CO₂ dan proses penyimpanannya disebut dengan Carbon Capture and Storage (CCS). Namun, untuk dilakukannya CCS memerlukan biaya (cost), yaitu untuk teknologi capture CO₂ pada power plant contohnya menggunakan amine, sistem perpipaan untuk distribusi CO₂ dan EOR sebagai storage. Besarnya cost tersebut bergantung pada banyaknya jumlah CO₂ yang dialirkan dan jarak tempuh antara sumber CO₂ ke sumur injeksi, sehingga berapa banyak CO₂ yang ditangkap dan jarak terpendek dari sumber ke sumur injeksi perlu dioptimalisasi untuk memperoleh cost yang minimal.[10] Dengan menerapkan EOR, potensi sumur-sumur tersebut dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.[11]
Dalam hal energi dan kehutanan, CCS adalah tindakan mitigasi yang biasanya dilakukan di sektor energi dan industri, sedangkan di sektor kehutanan, CCS dikenal dengan sebutan REDD Plus. Meskipun CCS dan REDD Plus merupakan upaya mitigasi yang berbeda, keduanya bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. CCS lebih fokus pada sektor energi dan industri dengan menggunakan teknologi tinggi dan mahal untuk menangkap dan menyimpan CO₂ secara langsung, sedangkan REDD Plus lebih menitikberatkan pada pelestarian hutan dan peningkatan kapasitas penyerapan CO₂ melalui kebijakan, reforestasi, dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Meskipun metodenya berbeda, keduanya merupakan strategi penting dalam mengurangi dampak perubahan iklim dengan cara yang berbeda.[12]
- Kelebihan dan Kekurangan Teknologi CCS di Indonesia
Indonesia memiliki potensi besar untuk menyimpan emisi karbon secara permanen melalui penggunaan teknologi CCS yang didukung oleh formasi geologis yang ada di negara ini. Menurut Jodi Mahardi, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Indonesia dapat memainkan peran utama dalam era industri hijau berkat kapasitas penyimpanan CO₂ yang mencapai 400 hingga 600 gigaton di reservoir yang sudah tidak aktif dan akuifer garam. Dengan potensi ini, Indonesia memiliki kemampuan untuk menyimpan emisi CO₂ secara nasional selama 322 hingga 482 tahun, dengan estimasi puncak emisi sebesar 1,2 gigaton CO₂-e pada tahun 2030.[13] Melihat potensi yang sangat besar dalam upaya mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, Indonesia memiliki tekad kuat untuk mengembangkan teknologi CCS dan mendirikan sebuah pusat CCS. Langkah ini tidak hanya akan digunakan untuk menyimpan emisi CO₂ domestik, tetapi juga untuk menjalin kerja sama internasional terutama dalam perdagangan karbon. Dengan demikian, CCS dianggap sebagai ‘izin untuk berinvestasi’, terutama dalam industri yang menghasilkan emisi karbon rendah seperti amonia biru, hidrogen biru, dan petrokimia canggih. Dengan adanya penerapan teknologi CCS, selain sebagai salah satu faktor pendorong dekarbonisasi dalam sektor industri, CCS juga menjadi terobosan bagi ekonomi Indonesia dengan membuka peluang bagi industri baru dan menciptakan pasar global untuk produk-produk beremisi karbon rendah.[14]
Namun, pengembangan CCS di Indonesia tidak terlepas dari berbagai risiko. Salah satu risiko terbesar CCS adalah mengalihkan perhatian masyarakat dari opsi yang lebih layak, seperti transisi dari bahan bakar fosil ke sumber energi terbarukan, memensiunkan PLTU batu bara atau mencegah penggundulan hutan. Ada beberapa sektor yang sulit dikurangi, sulit di-dekarbonisasi seperti semen, baja, metanol, pupuk dan petrokimia. Bahkan jika mereka coba elektrifikasi kendaraan dan mengganti bahan bakar, mereka masih memproduksi CO₂. Kemudian, Biaya tinggi dari implementasi CCS membuatnya tidak terjangkau bagi sebagian besar perusahaan di Indonesia, memunculkan keraguan di kalangan pengamat apakah rencana pemerintah ini benar-benar dapat mencapai target emisi nol bersih, atau justru memberikan keuntungan bagi entitas asing.[15]
- Kesimpulan dan Saran
Pengesahan UNFCCC melalui UU 6/1994 melatarbelakangi terbitnya dasar hukum komprehensif tentang Teknologi Carbon Capture Storage (CCS). Dalam upaya untuk mengurangi efek gas rumah kaca Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 yang telah berlaku per tanggal 30 Januari. Carbon Capture Storage merupakan salah satu upaya strategis dalam mendukung program Net Zero Emission di tahun 2060. Pelaksanaan CCS di Indonesia sejalan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu asas kelestarian dan keberlanjutan. Dalam hal ini telah diatur dalam Bab IX Pasal 57 mengenai Keselamatan, Lingkungan, dan Tanggap Darurat. Namun, pada praktiknya teknologi CCS yang mengonversikan simpanan karbon menjadi EOR malah mengalami penurunan produksi, padahal sumur-sumur minyak di Indonesia sangat membludak. Selain ini masih banyaknya kekosongan regulasi yang diberikan oleh pemerintah dan kementerian terkait. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan mispersepsi bagi Badan Usaha dan Calon investor carbon trading di Indonesia. Oleh karena itu untuk menutup artikel ini terdapat rekomendasi bentuk tindakan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah terkait, antara lain:
- Mengatur kembali regulasi mengenai Carbon Capture Storage paling tidaknya melalui Peraturan Pemerintah. Dalam Perpres 14/2024, sanksi bagi Badan Usaha hanya dikenakan dengan sanksi administratif yang digolongkan menjadi peringatan tertulis, pemberhentian sementara eksplorasi, dan pencabutan izin. Apabila nanti regulasi telah diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah, maka secara langsung akan memiliki sanksi pidana. Sanksi Pidana sangat diperlukan mengingat metode CCS berpotensi besar dalam kerusakan lingkungan, instalasi serta kesehatan manusia.
- Memperketat peraturan bagi badan usaha yang mengklaim produk berkelanjutan harus didasari data dan fakta yang transparan. Hal ini bertujuan untuk menekan praktik greenwashing yang menyebabkan lebih banyaknya produksi limbah dan gas rumah kaca.
- Menjalankan inovasi disruptif dalam menangani mahalnya ongkos fasilitas bagi industri untuk mengelola limbah gas karbon dengan menjaga kelestarian hutan gambut yang dapat menyerap hampir setara 28 billion carbon.[16]
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
SKK Migas. Pedoman Tata Kerja Tentang Peningkatan Recovery Factor Melalui Kegiatan Pilot Tertiary Recovery (Jakarta, 2015).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Jurnal
M. Khalil & Totok R. Biyanto. “Optimisasi CO₂ Captured dan Distribusi untuk Enhanced Oil Recovery.” (Skripsi, Institut Teknologi Sepuluh November, 2018).
Abdul Rohid, Djody Rizqy Rahman, Tiffany Rachmania Darmawan, and Safira Firdaus Mujiyanti.. “Pemanfaatan Penangkapan Emisi Gas Menjadi Energi Listrik Berbasis Elektrokimia Sebagai Inovasi Industri Untuk Mencapai Net Zero Emissions”. Lomba Karya Tulis Ilmiah 4, no. 1 (2023):19-33. https://journal.ittelkom-sby.ac.id/lkti/article/view/279.
Prasetyo, Ahmad Wisnu dan Jaka Windarta. “Pemanfaatan Teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dalam Upaya Mendukung Produksi Energi yang Berkelanjutan.” JEBT: Jurnal Energi Baru & Terbarukan 3, no. 3 (Oktober, 2022): 236-237. doi: 10.14710/jebt.2022.14509
Internet
Widjajono Partowidagdo. “Energi untuk Pembangunan Berkelanjutan (1/2)” esdm.go.id https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/energi-untuk-pembangunan-berkelanjutan-1-2 (diakses pada 28 April 2024)
Trisia Megawati. “Teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Bisa Jadi Solusi Perubahan Iklim.” pojokiklim.menlhk.go.id http://pojokiklim.menlhk.go.id/read/teknologi-penangkapan-dan-penyimpanan-karbon-bisa-jadi-solusi-perubahan-iklim (diakses pada 28 April 2024)
Doddy S. Sukadri. “Teknologi CCS untuk Mitigasi Perubahan Iklim di Indonesia, Mau Dibawa Kemana?” mongabay.co.id https://www.mongabay.co.id/2024/02/15/teknologi-ccs-untuk-mitigasi-perubahan-iklim-di-indonesia-mau-dibawa-kemana/ (diakses pada 28 April 2024)
Faqihah Muharroroh Itsnaini & Hilda B. Alexander. “Perkuat Komitmen Nol Emisi Karbon, BSN Terbitkan 4 SNI CCS” lestari.kompas.com https://lestari.kompas.com/read/2024/01/12/140000486/perkuat-komitmen-nol-emisi-karbon-bsn-terbitkan-empat-sni-ccs# (diakses pada 29 April 2024)
Nivell Rayda. “Risiko di balik ambisi Indonesia jadi pusat penyimpanan emisi karbon.” channelnewsasia.com https://www.channelnewsasia.com/indonesia/indonesia-menjadi-pusat-penangkapan-dan-penyimpanan-karbon-memiliki-risiko-sumur-minyak-dan-gas-3968501
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Carbon Capture and Storage (3) : Sistem Penangkapan CO2.” esdm.go.id https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/carbon-capture-and-storage-3-sistem-penangkapan-co2
Kementerian ESDM Ditjen Migas. “Kerangka Regulasi CCUS Indonesia Saat Ini dan Pengembangan Kebijakan Masa Depan.” https://migas.esdm.go.id/post/read/kerangka-regulasi-ccus-indonesia-saat-ini-dan-pengembangan-kebijakan-masa-depan
Harrisson, T. “The Carbon Brief Profile: Indonesia.” Carbon Brief. https://www.carbonbrief.org/the-carbon-brief-profile-indonesia/ ( Diakses pada 10 Mei 2024 ).
[1] Iqbal, F. M., & Ruhaeni, N. (2022). Pengaturan Emisi Gas Rumah Kaca Berdasarkan Protokol Kyoto Dan Implementasinya Di Indonesia. Dinamika Global: Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, 7(02), 225-246.
[2] Sukadri, Doddy S. “Teknologi CCS untuk Mitigasi Perubahan Iklim di Indonesia, Mau Dibawa Kemana?”, https://www.mongabay.co.id/2024/02/15/teknologi-ccs-untuk-mitigasi-perubahan-iklim-di-indonesia-mau-dibawa-kemana/ (diakses 28 April 2024)
[3] Ferdiansyah, Benardy. “KESDM: Perpres 14/2024 Jadi Landasan Hukum Kuat Pengembangan CCS”, https://www.antaranews.com/berita/3973974/kesdm-perpres-14-2024-jadi-landasan-hukum-kuat-pengembangan-ccs (diakses 24 April 2024)
[4] PT Sarana Multi Infrastruktur. “Pembangunan Berkelanjutan: Pengertian, Konsep dan Tujuan.” ptsmi.co.id. https://ptsmi.co.id/pembangunan-berkelanjutan
[5] Partowidagdo, Widjajano. “Energi untuk Pembangunan Berkelanjutan.” esdm.go.id. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/energi-untuk-pembangunan-berkelanjutan-1-2
[6] BM, Julianda. “Efisiensi Energi dalam Pembangunan Infrastruktur: Solusi untuk Mengurangi Dampak Lingkungan.” kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/lorongmandiri1237/65694206de948f070b48a652/efisiensi-energi-dalam-pembangunan-infrastruktur-solusi-untuk-mengurangi-dampak-lingkungan?page=all#section2
[7] Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. “Pemerintah Perkuat Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan. ebtke.esdm.go.id. https://ebtke.esdm.go.id/post/2022/09/23/3269/pemerintah.perkuat.infrastruktur.energi.baru.dan.terbarukan
[8] Widjajono Partowidagdo. “Energi untuk Pembangunan Berkelanjutan (1/2)” esdm.go.id https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/energi-untuk-pembangunan-berkelanjutan-1-2
[9] SKK Migas. Pedoman Tata Kerja Tentang Peningkatan Recovery Factor Melalui Kegiatan Pilot Tertiary Recovery (Jakarta, 2015).
[10] M. Khalil & Totok R. Biyanto. “Optimisasi CO₂ Captured dan Distribusi untuk Enhanced Oil Recovery.” (Skripsi, Institut Teknologi Sepuluh November, 2018).
[11]Trisia Megawati. “Teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Bisa Jadi Solusi Perubahan Iklim.” pojokiklim.menlhk.go.id http://pojokiklim.menlhk.go.id/read/teknologi-penangkapan-dan-penyimpanan-karbon-bisa-jadi-solusi-perubahan-iklim (diakses pada 28 April 2024)
[12] Doddy S. Sukadri. “Teknologi CCS untuk Mitigasi Perubahan Iklim di Indonesia, Mau Dibawa Kemana?” mongabay.co.id https://www.mongabay.co.id/2024/02/15/teknologi-ccs-untuk-mitigasi-perubahan-iklim-di-indonesia-mau-dibawa-kemana/
[13] Faqihah Muharroroh Itsnaini & Hilda B. Alexander. “Perkuat Komitmen Nol Emisi Karbon, BSN Terbitkan 4 SNI CCS” lestari.kompas.com
[14] Abdul Rohid, Djody Rizqy Rahman, Tiffany Rachmania Darmawan, and Safira Firdaus Mujiyanti.. “Pemanfaatan Penangkapan Emisi Gas Menjadi Energi Listrik Berbasis Elektrokimia Sebagai Inovasi Industri Untuk Mencapai Net Zero Emissions”. Lomba Karya Tulis Ilmiah 4, no. 1 (2023):19-33. https://journal.ittelkom-sby.ac.id/lkti/article/view/279.
[15] Nivell Rayda. “Risiko di balik ambisi Indonesia jadi pusat penyimpanan emisi karbon.” channelnewsasia.com https://www.channelnewsasia.com/indonesia/indonesia-menjadi-pusat-penangkapan-dan-penyimpanan-karbon-memiliki-risiko-sumur-minyak-dan-gas-3968501
[16] Harrisson, T. “The Carbon Brief Profile: Indonesia.” Carbon Brief. https://www.carbonbrief.org/the-carbon-brief-profile-indonesia/ ( Diakses pada 10 Mei 2024 ).
