Hak Kekayaan Intelektual dalam Bioteknologi: Mendorong Inovasi sambil Memastikan Praktik Etis

9 menit baca

Abstrak

Penulis:Annisa Dwi AlfiantiSiti Aisyah PrasetyoI Gusti Agung Ayu Paikea Sarasvati Krishna Elsa Yunita Megantari Pendahuluan Bioteknologi didefinisikan dari kata “Bio” dan “Teknologi” yang bermakna pemanfaatan organisme atau makhluk hidup untuk menyelesaikan masalah dan menciptakan teknologi yang berguna bagi manusia. Bioteknologi umumnya melibatkan lebih dari satu disiplin ilmu yang diantaranya adalah bidang pertanian dan bidang kesehatan. […]

Unduh PDF
Penulis:
Annisa Dwi Alfianti
Siti Aisyah Prasetyo
I Gusti Agung Ayu Paikea Sarasvati Krishna
Elsa Yunita Megantari

Pendahuluan

Bioteknologi didefinisikan dari kata “Bio” dan “Teknologi” yang bermakna pemanfaatan organisme atau makhluk hidup untuk menyelesaikan masalah dan menciptakan teknologi yang berguna bagi manusia. Bioteknologi umumnya melibatkan lebih dari satu disiplin ilmu yang diantaranya adalah bidang pertanian dan bidang kesehatan. Oleh karena itu, permasalahan yang timbul akan rumit dan mempunyai potensi bersengketa jika menyangkut lebih dari satu bidang, maka disitulah bioteknologi hadir sebagai solusi permasalahan.

Dalam sejarahnya, Bioteknologi di Indonesia telah lama berkembang di masyarakat. Teknologi bioteknologi yang dapat ditemui di kehidupan sehari-hari adalah bioteknologi tradisional yaitu yang memanfaatkan mikroba atau organisme untuk memodifikasi produk agar lebih optimal misalnya dalam pembuatan tempe, oncom, keju, pengomposan sampah, dan sebagainya. Bioteknologi modern di Indonesia secara resmi baru ada pada tahun 1985 saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan berbagai program Bioteknologi yang salah satunya adalah bioteknologi kesehatan bertempat di UGM. Dengan pengadaan program-program ini, pemerintah bertujuan agar jaringan bioteknologi semakin luas ke tingkat nasional atau internasional, serta membangkitkan penelitian dalam bidang bioteknologi di Indonesia. Bioteknologi modern ini memanfaatkan keahlian manusia untuk menghasilkan produk yang optimal misalnya rekayasa genetik, bayi tabung, dan antibiotik.

Bioteknologi tidak dapat disangkal lagi merupakan kekayaan intelektual manusia karena penemuannya merupakan hasil cipta intelektual manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, serta didorong kemahiran spesial manusia yaitu menalar secara logis berdasarkan akal dan jiwa, yang penelitiannya memerlukan dedikasi berupa biaya, tenaga, pemikiran, dan waktu yang tidak sedikit bahkan bertahun-tahun. Dengan dikategorikannya bioteknologi termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual, dapat ditafsirkan memiliki pengaruh positif bagi bioteknologi karena kemudian hukum dalam masyarakat harus mengakui, mengakomodasi, dan melindungi bioteknologi. Akan tetapi dalam hal Paten, bioteknologi belum bisa dipatenkan. Hal ini yang masih menjadi perdebatan berbagai pihak karena Bioteknologi dianggap belum sepenuhnya memenuhi kriteria ataupun setara dengan teknologi di bidang lainnya. Oleh karena itu, diperlukan solusi perlindungan hukum untuk karya bioteknologi terutama di bagian Paten.

Analisis Undang-Undang

Hal mengenai paten di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Berdasarkan Undang-Undang Paten tersebut, perlindungan hukumnya dibedakan menjadi preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif meliputi pemenuhan persyaratan paten, memperluas cakupan perlindungan terhadap penemuan bioteknologi, pembatasan perlindungan terhadap invensi berupa pemanfaatan kembali produk yang sudah diketahui, serta pengaturan invensi di bidang bioteknologi yang menggunakan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Perlindungan hukum represif memberikan perlindungan dalam  penyelesaian sengketa paten di dalam dan di luar pengadilan.

Dalam UU Paten, perlindungan hukum difokuskan untuk melindungi hak inventor sebagai penemu invensi di bidang bioteknologi. Hal ini sesuai dengan pengertian paten yang memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk melaksanakan  komersialisasi paten dalam jangka waktu 20 tahun. Pasal 9 huruf e UU Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur bioteknologi di bidang pertanian dan peternakan menyatakan bahwa proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis tidak dapat diberikan paten. Di sisi lain, Pasal 9 huruf b UU Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur bioteknologi di bidang kesehatan menyatakan bahwa metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan tidak dapat dipatenkan.

Perdebatan tentang bioteknologi belum bisa dipatenkan bukanlah tanpa sebab karena suatu penemuan bioteknologi baru dapat dipatenkan jika memenuhi seluruh persyaratan yang ada secara hukum. Namun dalam praktiknya, penemuan bioteknologi yang  ada belum dapat memenuhi  persyaratan  perlindungan UU Paten. Meskipun terdapat penemuan bioteknologi yang  memenuhi beberapa prinsip paten,  terdapat pula sifat bioteknologi dan implikasi etisnya. Ada aturan tertentu yang harus diterapkan ketika penemuan bioteknologi  dimasukkan  dalam kategori paten. Dilihat dari sudut pandang penerapan  industri dan kecukupan pengungkapan, hak  eksklusif atas paten diberikan hanya jika permohonan paten menunjukkan bahwa investasi dalam bioteknologi sudah terbukti secara nyata dan praktis. Penting untuk memastikan klaim tidak melebihi permohonan paten, terutama jika penemuan masih dalam tahap awal dan perkembangannya tidak dapat  teridentifikasi.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) menyediakan beberapa persyaratan etika dalam inovasi bioteknologi. Dalam Pasal 9 huruf (a) dan (b), UU Paten mengharuskan invensi bioteknologi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, dan norma-norma kesusilaan. Selain itu, invensi bioteknologi yang tidak dapat diberi paten meliputi proses yang diterapkan terhadap makhluk hidup, seperti metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan. Hal ini adalah upaya untuk menghindari praktik etika yang tidak sesuai, seperti kloning manusia atau hewan, yang mungkin menyebabkan pertentangan terhadap kesusilaan atau mengundang kontroversi.

Ketentuan terkait invensi bioteknologi menyediakan beberapa ketentuan yang bertujuan untuk mengelola kepentingan umum, seperti melarang paten pada proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis. Hal ini bertujuan untuk mengelola kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, serta untuk mencegah penyebarluasan penyakit dan hama.

Berdasarkan Pasal 9 huruf (d) UU Paten, invensi tidak dapat diberi paten apabila invensi tersebut berupa teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika. Hal ini bertujuan untuk mengelola kepentingan umum, seperti mencegah monopol pada teori dan metode yang penting untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini berarti bahwa UU Paten juga menyediakan ketentuan tentang perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di bidang bioteknologi.

Dalam UU Paten, adanya ketentuan tentang perlindungan HKI di bidang bioteknologi bertujuan untuk mencegah penggunaan HKI yang tidak sesuai dengan praktik etika, seperti penggunaan HKI untuk memproduksi produk yang tidak bertanggung jawab atau yang mungkin menyebabkan pelanggaran kesusilaan. Sebagai contoh, Pasal 9 huruf (e) UU Paten mengharuskan penemuan tidak dapat diberi paten apabila terdapat proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan HKI untuk memproduksi tanaman atau hewan yang mungkin menyebabkan kesusilaan atau mengundang kontroversi.

Diskusi Tentang Kebijakan

Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mengatur dan mendorong penggunaan hak kekayaan intelektual, salah satunya untuk mendukung inovasi bioteknologi. Salah satu kebijakannya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang memberikan perlindungan hukum terhadap penemuan-penemuan baru dalam bidang teknologi, termasuk inobasi di bidang bioteknologi. Dengan adanya undang-undang ini, para peneliti dan perusahaan di Indonesia didorong untuk lebih banyak melakukan penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi dengan meyakini bahwa inovasinya dilindungi hukum. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah menerapkan kebijakan untuk memfasilitasi transfer teknologi di bidang bioteknologi. Hal ini dalam dilihat dalam Rencana Aksi Nasional Bioteknologi atau RAN Bioteknologi yang berisi langkah nyata yang dapat diambil untuk meningkatkan kolaborasi antara sektor publik dan swasta serta memfasilitasi akses terhadap teknologi bioteknologi. Salah satu contoh program antara kedua sektor tersebut adalah program kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri untuk mendukung pengembangan produk bioteknologi yang inovatif dan berdaya saing.

Indonesia juga aktif di forum international untuk membahas isu-isu terkait hak kekayaan intelektual di bidang bioteknologi. Hal ini terealisasikan dalam partisipasi dalam perjanjian international seperti TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights), dimana pemerintah Indonesia berupaya memastikan bahwa kepentingan nasional dilindungi dengan tetap mematuhi standar international dalam hal hak kekayaan intelektual. Salah satu contoh dari kebijakan tersebut adalah upaya pemerintah dalam menggalakkan penggunaan varietas unggul lokal melalui sistem perlindungan varietas tanaman unggul lokal melalui sistem perlindungan varietas tanaman (PVT). Dengan memberikan perlindungan hukum terhadap varietas tanaman inovatif, pemerintah berharap dapat mendorong para petani dan perusahaan pertanian untuk mengembangkan dan menggunakan varietas lokal yang memiliki daya adapatasi yang tinggi dan potensi agronomi yang baik.

Kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai penggunaan hak kekayaan intelektual untuk mendorong inovasi bioteknologi ini merupakan langkah-langkah penting dalam membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan. Dengan menggabungkan perlindungan hukum, fasilitasi transfer teknologi, dan promosi penggunaan varietas lokal, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing dan kemandirian Indonesia dalam bidang bioteknologi

Kesimpulan

Evolusi bioteknologi di Indonesia mencerminkan interaksi dinamis antara kemajuan ilmu pengetahuan, etis, dan hukum, dimana pemerintah memainkan peran penting dalam menentukan arah inovasi demi kesejahteraan masyarakat, dengan menggabukan berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti pertanian dan kesehatan. Di Indonesia sendiri, bioteknologi muncul dari latar belakang yang cukup lama sejak tahun 1980an. Namun, perlindungan hukum untuk inovasi bioteknologi, khususnya perlindungan paten, masih menjadi perdebatan dan dalam proses penyempurnaan.

Selain memberikan perlindungan hukum terhadap suatu penemuan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten juga memuat pertimbangan dan batasan etis, khususnya dalam bidang bioteknologi. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan inovasi dengan nilai-nilai yang berada dalam masyarakat agar mencegah malpraktik seperti kloning, dan memastikan bahwa paten tidak menghambat kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kebijakan pemerintah juga bertujuan untuk mendorong inovasi bioteknologi melalui dukungan dari sektor hukum, memfasilitasi transfer teknologi, dan promosi varietas lokal.

Secara global, Indonesia aktif terlibat dalam forum seperti Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights atau TRIPS untuk memastikan agar di Indonesia tetap memenuhi standar international. Melalui inisiatif seperti Rencan Aksi Nasional Bioteknologi dan sistem perlindungan varietas tanaman, pemerintah berupaya mendorong ekosistem inovasi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dan kemandirian bioteknologi di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Syaifuddin dan Sri Handayani. Op. Cit., hlm. 20

Susanti, dkk. (2019), HUKUM BIOTEKNOLOGI (I)

Perlindungan Hukum Terhadap Bioteknologi Bidang Pertanian dan Kesehatan: Perspektif HAKI dan Lingkungan. https://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/91386/Hukum%20Biotek%20ok.pdf?sequence=1

Wahyono, P. (2001). Bioteknologi, Sebuah Ilmu Masa

Depan yang Menjanjikan. http://ejournal.umm.

ac.id/index.php/bestari/article/view/3167.

Agus rahardjo dan Angkasa, “Profesionalisme Polisi dalam Penegakan Hukum”, Jurnal Dinamika Hukum, 3 September 2011, Purwokerto: FH Unsoed, hlm 334

Amrikasari, S. 2014. Paten di Bidang teknologi, https://www.hukumonline.com/klinik/a/paten-di-bidang-bioteknologi-lt538f5adcdcc27/

Bustani, Simona dan Rosdiana Saleh. (2020). Budaya Hukum Masyarakat dalam Mengantisipasi Dampak Kerusakan Lingkungan Hidup akibat Perkembangan Bioteknologi Pertanian. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 2(2), 5. https://doi.org/10.25105/hpph.v2i2.9022

Ferianto, M. Hawin. (2020). Pelindungan Hukum Paten terhadap Invensi Bidang Bioteknologi Pasca Berlakunya UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten. (Tesis, Magister, Universitas Gadjah Mada). https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/190636

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

World Intellectual Property Organization, “TRIPS – Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights”. https://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/27-trips_01_e.htm (accessed April 24, 2024).

Badan Pembinaan Hukum Nasional, “Perlindungan Varietas Tanaman”. https://bphn.go.id/data/documents/perlindungan_varietas_tanaman.pdf (accessed April 27, 2024).

Kata Kunci