Penulis:
Amelia Rosana Devi Sutanto
Qorina Nabil Laisha
- LATAR BELAKANG
Persaingan usaha merupakan faktor penting dalam sistem perekonomian suatu negara.[1] Persaingan usaha dapat mempengaruhi kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan, industri, iklim usaha yang kondusif, kepastian dan kesempatan berusaha, efisiensi, kepentingan umum, kesejahteraan rakyat, dan sebagainya.[2] Berdasarkan data terbaru, Indeks Persaingan Usaha (IPU) Indonesia mengalami peningkatan pada tahun 2021, menunjukkan bahwa persaingan usaha di Indonesia semakin sehat dan dinamis. Pada tahun 2023, IPU Indonesia mencapai 4,91, menunjukkan tingkat persaingan usaha di Indonesia berada di level sedikit tinggi. Meski demikian, jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, persaingan usaha di Indonesia masih tergolong rendah. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menjaga tingkat persaingan usaha dan memastikan terwujudnya iklim persaingan usaha yang sehat, diperlukan pengawasan dan perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).[3] Hal tersebut bertujuan agar UMKM terlindungi dari upaya curang yang dilakukan pelaku usaha besar dan dominan di pasar.
Kebijakan merupakan salah satu instrumen penting yang menentukan proses jalannya persaingan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi pelaku usaha. Kebijakan yang erat kaitannya dengan persaingan usaha yang baru-baru ini menjadi topik perbincangan adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024), yang menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 20/2021 jo. Permendag 25/2022).
Pada prinsipnya, pelaku usaha dapat mempengaruhi pasar dan mengakibatkan pasar terdistorsi.[4] Hal tersebut pula yang menjadi salah satu landasan dikeluarkannya Permendag Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024. Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024 tidak hanya mengatur mengenai impor, melainkan juga mengatur mengenai barang kiriman pekerja migran dan yang menjadi perhatian publik adalah aturan baru mengenai pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Peraturan Menteri Perdagangan yang mulai berlaku sejak tanggal 10 Maret 2024 ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat karena dinilai kontroversial, padahal, Pemerintah menilai bahwa pergeseran peraturan impor ke permendag ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan membatasi barang impor masuk ke dalam negeri. Beberapa fenomena yang menjadi perhatian masyarakat adalah menumpuknya barang kiriman para pekerja migran di pabean karena dikenai biaya masuk; dibatasinya jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri hingga 1.500 USD; dan fenomena pemusnahan sekitar 1 ton milk bun yang dibawa oleh penumpang yang kembali dari Thailand. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai peraturan impor tersebut, bagaimana respon dan tindakan pemerintah atas “penolakan” masyarakat terhadap Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024, alasan di balik penolakan kebijakan pembatasan impor, serta bagaimana seharusnya pemerintah mengambil langkah-langkah strategis untuk mewujudkan persaingan usaha yang lebih sehat.
- REGULASI PEMBATASAN IMPOR DI INDONESIA
Pemerintah pada tanggal 11 Desember 2023 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023) dan berlaku efektif 90 hari setelah diundangkan. Dalam masa transisi 90 hari tersebut diterbitkan kembali Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024). Peraturan ini mengatur mengenai pembatasan impor dan mekanisme pengiriman barang oleh para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024 ini menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 20/2021 jo. Permendag 25/2022), tetapi Permendag 20/2021 jo. Permendag 25/2022 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan menteri perdagangan yang baru tersebut.
Berdasarkan pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, perubahan pengaturan ke Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024 bertujuan untuk membatasi masuknya barang-barang impor yang selama ini dianggap terlalu bebas beredar di masyarakat, agar barang-barang produksi dalam negeri dapat bersaing.[5] Hal ini tentunya mempengaruhi tingkat permintaan dan penawaran barang produksi UMKM dan pengusaha dalam negeri, mengingat barang impor menjadi salah satu alternatif dan pilihan masyarakat. Pembatasan impor melalui mekanisme Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024 ini tentunya secara tidak langsung akan menguntungkan UMKM dan pengusaha dalam negeri karena dengan berkurangnya barang impor di pasaran, industri dalam negeri akan meningkatkan produksinya untuk memenuhi permintaan konsumen, terutama terhadap barang-barang primer atau barang-barang yang memiliki substitusi jauh/tidak memiliki substitusi.
Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024 tidak hanya mengatur mengenai pembatasan impor, terutama terhadap “Barang LARTAS” atau barang yang dilarang atau dibatasi, melainkan juga mengatur mengenai ketentuan pengiriman barang oleh PMI. Dalam permendag ini diatur bahwa pekerja migran Indonesia dapat mengirimkan barangnya ke dalam negeri dengan pembebasan pemenuhan izin impor dan pembebasan bea masuk 3 kali pengiriman per tahun, dengan maksimal nilai barang 500 USD setiap pengiriman. Permendag tidak membatasi jenis barang apa yang dapat dan boleh diangkut/dikirim oleh PMI, kategori dan jenis barang pun tidak dibatasi; selama bukan termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya.
Melalui Pasal 31 ayat (2) huruf q Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024 pemerintah juga membatasi barang bawaan pribadi penumpang. Lebih lanjut dalam Lampiran IV Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024, masyarakat yang kembali dari luar negeri hanya boleh membawa maksimal 5 kg barang dan nilainya tidak boleh lebih dari 1.500 USD. Barang bawaan seperti telepon genggam dan alas kaki turut dibatasi hanya 2 pieces setiap penumpang, beberapa barang bawaan dari luar negeri lain juga dibatasi jumlahnya. Selain itu, Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024 juga mengubah pola pengawasan barang-barang impor, dari mekanisme pengawasan border menjadi mekanisme pengawasan post border. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pola pengawasan border adalah pengawasan barang impor oleh Petugas Bea Cukai di wilayah kepabeanan barang tersebut masuk, sedangkan pengawasan post border adalah pengawasan yang dilakukan setelah barang keluar dari wilayah kepabeanan dan telah beredar di masyarakat, yang pengawasannya dilakukan oleh instansi/lembaga terkait, misal pengawasan obat atau makanan impor yang dibawa oleh penumpang dilakukan oleh BPOM. Perubahan mekanisme pengawasan ini bertujuan untuk mempercepat arus peredaran barang sehingga barang tidak tertahan dan menumpuk di pabean.
Perubahan peraturan impor ini tentunya mendapatkan berbagai respon dari masyarakat. Sebagian masyarakat setuju dan menerima perubahan peraturan ini, tetapi ada juga masyarakat yang tidak setuju dan mengeluhkan perubahan-perubahan yang diatur dalam Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024, terutama para produsen barang jadi yang mengandalkan bahan baku setengah jadi dari luar negeri. Mereka mengeluhkan perubahan persyaratan dan proses administrasi kegiatan impor yang semakin rumit, serta tidak bisa mendapatkan jaminan/kepastian seberapa banyak kuantitas barang setengah jadi yang boleh diimpor karena penentuannya dinilai tidak transparan dan mengandalkan diskresi semata.[6] Penumpang/masyarakat yang kembali dari luar negeri pun juga menilai bahwa peraturan menteri perdagangan ini menyulitkan, terutama bagi mereka yang gemar berbelanja barang-barang branded, yang nilainya melebihi 1.500 USD. Peraturan menteri perdagangan ini juga mengakibatkan terjadinya pemusnahan makanan impor jumlah besar, yakni milk bun yang dibawa oleh penumpang dari Thailand, yang total beratnya sekitar 1 ton. Barang-barang kiriman PMI yang melebihi ketentuan pun ditahan dan dikenai biaya masuk sehingga barang-barang kiriman itu stuck dan menumpuk di pabean.
Pada tanggal 16 April 2024, Menteri Perdagangan membuat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa pedoman impor dan pengiriman barang oleh PMI kembali ke Permendag 20/2021 jo. Permendag 25/2022.[7] Hal ini merupakan respon Kementerian Perdagangan terhadap protes dari masyarakat terkait pengaturan impor dan pengiriman barang oleh PMI yang telah menimbulkan banyak ketidakpastian dan sama sekali tidak mempermudah proses dan mekanisme kegiatan-kegiatan tersebut, serta timbulnya berbagai kasus seperti pemusnahan 1 ton milk bun yang akan dibahas lebih rinci pada pembahasan berikutnya di dalam artikel ini.
Pengembalian pedoman impor dan pengiriman barang oleh PMI ke Permendag 20/2021 jo. Permendag 25/2022 merupakan suatu kemajuan sekaligus ironi bagi masyarakat Indonesia karena pemerintah seperti hanya memperhatikan berita-berita dan pandangan masyarakat yang viral, daripada melakukan upaya-upaya preventif dan perbaikan-perbaikan terhadap peraturan-peraturan yang berpotensi merugikan dan menyulitkan masyarakat.
Pada tanggal 29 April 2024, pemerintah kembali mengubah pedoman impor dan pengiriman barang oleh PMI hanya dalam waktu kurang dari satu bulan sejak kembalinya pengaturan impor dan barang bawaan PMI dengan Permendag 20/2021 jo. Permendag 25/2022. Pemerintah menetapkan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024 jo. Permendag 7/2024). Peraturan menteri tersebut juga tidak bertahan lama dan diubah kembali dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024 jo. Permendag 7/2024 jo. Permendag 8/2024). Permendag 8/2024 mengubah beberapa hal dalam peraturan sebelumnya, diantaranya adalah mengenai relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan Impor (PI) dan penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun. Pemerintah menyatakan bahwa adanya perubahan ini merupakan respon terhadap masyarakat yang menilai bahwa permendag sebelumnya belumlah sempurna dan harus diperbaiki kembali substansinya, perubahan ini juga sebagai langkah pemerintah untuk menangani penumpukan barang kiriman PMI yang menumpuk hingga ratusan kontainer di Semarang dan Surabaya.
- ANALISIS FENOMENA MARAKNYA BISNIS JASTIP DAN KAITANNYA DENGAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Sepanjang bulan Februari 2024, Roti ‘milk bun‘ viral asal Thailand dengan jumlah 2.564 serta berat setara dengan 1 ton dengan nilai sekitar Rp 400 juta rupiah dimusnahkan menggunakan mesin incinerator di Indonesia. Menurut Direktorat Jenderal Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) roti itu disita dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta karena melebihi batas bawaan olahan pangan maksimal yaitu 5 Kg per penumpang, Jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.[8] Dari 33 penindakan ini, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Direktorat Jenderal Bea Cukai menduga bahwa makanan itu bukan untuk dikonsumsi pribadi namun merupakan barang jasa titipan atau jastip. Meskipun fenomena jastip ini memberikan kemudahan akses ke produk-produk luar negeri yang sulit ditemukan di dalam negeri, fenomena ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi beberapa pihak terutama bisnis lokal.
Jastip adalah layanan jasa dimana seseorang membeli sesuatu barang atau produk untuk pengguna jasa mereka.[9] Jasa titip atau jastip sering digunakan untuk membeli barang dari luar negeri atau kota lain yang sulit dijangkau secara langsung.[10] Kelebihan jasa titip atau jastip adalah memberikan akses konsumen ke produk luar negeri yang tidak tersedia di Indonesia, menghemat waktu dan tenaga karena konsumen tidak perlu melakukan pembelian sendiri, menawarkan pilihan yang lebih beragam, dan harga produk yang lebih murah. Akan tetapi, jasa titip atau jastip berpotensi merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai fenomena bisnis jastip ini termasuk bisnis yang ilegal, lantaran tidak masuk dalam jalur resmi dan tidak dikenakan biaya pajak. Jastip atau jasa titip melibatkan pengiriman barang dari luar negeri tanpa membayar pajak atau bea masuk yang seharusnya dikenakan. Selain itu, jastip juga dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat karena dapat merugikan pelaku usaha lokal yang membayar pajak dan mematuhi peraturan yang berlaku. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey, Barang-barang yang kerap dibawa masuk oleh jasa titip atau jastip ke indonesia sebetulnya juga dijual di gerai-gerai ritel namun dikarenakan produk tersebut masuk dengan jalur resmi dengan membayar pajak dan bea masuk, harga ritel dalam negeri produk tersebut akan lebih mahal dibandingkan jika produk tersebut dibeli melalui jasa titip atau jastip dimana produk tersebut tidak dikenakan pajak atau bea masuk sehingga menciptakan persaingan tidak sehat dimana salah satu pihak tidak membayar pajak atau bea masuk sehingga konsumen akan memilih membeli barang impor melalui jasa titip atau jastip.[11] Konsumen mencari cara untuk mendapatkan produk impor dengan harga lebih murah dari harga ritel adalah contoh penerapan prinsip ekonomi konsumen. Prinsip ekonomi yang lazim kita ketahui adalah berusaha dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil maksimal.[12] Dalam prinsip ekonomi konsumen, konsumen berpikir secara rasional dan mempertimbangkan biaya dan manfaat dari setiap keputusan pembelian. Mereka mencari harga yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan biaya yang minimal. Contoh kasus ini adalah ketika warga negara indonesia lebih memilih menggunakan jasa jastip ketika membeli barang-barang branded dari Gotemba Premium Outlet di Jepang dibandingkan membeli dari outlet langsung yang berada di Indonesia. Gotemba Premium Outlet ini adalah tempat yang tepat untuk berbelanja dengan harga terjangkau. Berbagai jenis brand ternama seperti Prada, Kate Spade, Armani, GAP, Nike, Adidas, dan Gucci. Gotemba Premium Outlet juga menawarkan berbagai diskon sampai hingga 70% hal tersebut membuat harga di outlet tersebut lebih murah dari harga di website dan toko lain.[13] Hal tersebut membuat Gotemba dilirik oleh para pelaku jasa jastip sebagai kesempatan berbisnis, salah satu akun yang penulis temukan membuka jastip Gotemba Jepang di Instagram adalah akun @josie_id. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat kebijakan untuk memperbaiki iklim usaha dan memastikan ada regulasi yang jelas terkait bisnis jastip. Tindakan pelaku jasa titip atau jastip yang menjual harga barang impor dengan harga yang lebih murah dari harga pasar dalam negeri dikarenakan tidak dikenakan pajak barang impor atau bea masuk melanggar Pasal 71 UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang perdagangan dimana produk Impor yang menerima subsidi secara langsung atau tidak langsung dari negara pengekspor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian industri dalam negeri atau menghambat perkembangan industri dalam negeri, Pemerintah berkewajiban mengambil tindakan berupa pengenaan bea masuk imbalan untuk menghilangkan atau mengurangi kerugian atau ancaman kerugian atau hambatan tersebut.
Fenomena bisnis jastip merupakan salah satu urgensi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024 dengan tujuan mengendalikan barang impor yang masuk ke indonesia. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan, aturan ini sebenarnya dikeluarkan dengan harapan bisa mengurangi penggunaan barang impor, dan masyarakat bisa memprioritaskan untuk menggunakan produk dalam negeri dengan dibatasinya jumlah barang impor yang masuk masyarakat akan memilih menggunakan produk lokal karena akses untuk mendapatkannya lebih mudah.[14] Selain itu sulitnya akses barang impor masuk menyebabkan supply barang terbatas hal tersebut membuat harga pasar naik sesuai dengan law of demand atau hukum permintaan.[15] Hukum permintaan adalah suatu peristiwa yang di mana lebih banyak orang ingin membeli sesuatu sementara persediaan terbatas, harga barang itu akan ditawar lebih tinggi.[16] Demikian juga, semakin tinggi harga suatu barang, semakin rendah jumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen atau bisa dibilang daya beli konsumen menjadi lebih rendah.[17] Tak hanya itu, barang impor yang beredar di Indonesia akan dikenakan biaya impor tambahan sehingga harga barang tersebut akan lebih mahal jika beredar di indonesia. Aturan ini merupakan bentuk industrial assistance membantu pergerakan, kemajuan, dan perkembangan industri dalam negeri. Industri dalam negeri harus dilindungi dari kerasnya persaingan global, sehingga memiliki keunggulan kompetitif dan dapat bersaing dalam pasar internasional.[18] Hal ini juga menjadi kekhawatiran, sebab jika industri nasional kalah saing dengan produk luar, apalagi dengan barang yang masuk tanpa Pajak Dalam Rangka Impor, tentunya masyarakat juga akan ikut terdampak. Oleh karena itu, jasa titip atau jastip berpotensi menyebabkan iklim persaingan usaha yang tidak sehat. Pasal 70 UU Perdagangan menyatakan jika terdapat produk Impor dengan harga lebih rendah daripada nilai normal yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian pada industri dalam negeri atau menghambat berkembangnya industri dalam negeri yang, Pemerintah berkewajiban mengambil tindakan untuk menghilangkan atau mengurangi kerugian atau ancaman kerugian atau hambatan tersebut.
KESIMPULAN
Maraknya fenomena bisnis jasa titip (jastip) di indonesia telah berimplikasi pada iklim persaingan usaha dalam negeri. Bisnis jastip menyuguhkan kemudahan pada konsumen untuk membeli barang yang sulit ditemukan di dalam negeri atau barang yang sedang tren di luar negeri. Konsumen mendapatkan harga lebih murah karena tidak membayar pajak atau bea masuk barang impor. Akan tetapi, praktik bisnis jastip mengkhawatirkan pelaku usaha dalam negeri karena secara tidak langsung mempengaruhi perubahan perilaku konsumen untuk beralih ke produk luar negeri. Untuk merespon hal tersebut, pemerintah mengeluarkan regulasi seputar pembatasan impor melalui permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024 dengan tujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan membatasi barang impor masuk ke dalam negeri. Peraturan a quo dipicu oleh adanya jastip milk bun seberat 1 ton yang dibawa oleh penumpang yang baru kembali dari Thailand. Menteri perdagangan menganggap bahwa barang impor terlalu bebas beredar di masyarakat sehingga mempengaruhi tingkat permintaan dan penawaran barang produksi UMKM dan pengusaha dalam negeri.
Melalui Pasal 31 ayat (2) huruf q Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024 pemerintah juga membatasi barang bawaan pribadi penumpang. Lebih lanjut dalam Lampiran IV Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024, masyarakat yang kembali dari luar negeri hanya boleh membawa maksimal 5 kg barang dan nilainya tidak boleh lebih dari 1.500 USD. Di samping itu, permendag a quo mengubah pola pengawasan post border atau pengawasan yang dilakukan setelah barang keluar dari wilayah kepabeanan dan telah beredar di masyarakat, yang pengawasnya adalah instansi terkait, seperti BPOM. Perubahan ini mendapatnya tanggapan beragam dari masyarakat, sebagian setuju dan ada pula yang tidak setuju bahkan mengeluhkan perubahan tersebut. Keluhan dilayangkan atas persyaratan dan proses administrasi impor yang makin rumit, serta pembatasannya dinilai tidak transparan.
Bisnis jastip dapat dikatakan melanggar Pasal 70 UU Perdagangan karena kerap kali dijual dengan harga yang lebih rendah dari nilai normal dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah memiliki legitimasi untuk mengambil tindakan dengan menghilangkan atau mengurangi kerugian tersebut. Pemerintah dalam langkahnya mengurangi ancaman bagi pelaku usaha dalam negeri harus merumuskan regulasi ketat untuk mengenakan pajak dan bea masuk agar terhindarnya praktik-praktik bisnis yang merugikan pelaku usaha dalam negeri. Dengan demikian, pemerintah perlu membuat kebijakan yang mendukung iklim persaingan usaha yang sehat dan adil, serta mengutamakan kepentingan pelaku usaha dalam negeri. Di samping itu, pemerintah pula perlu mempertimbangkan respon masyarakat, baik dalam bentuk masukan maupun protes terkait kebijakan impor, yang nantinya berguna untuk evaluasi kebijakan yang telah diterapkan di masyarakat.
[1] Andi F. Lubis, et.al. Hukum Persaingan Usaha Edisi Kedua. (Jakarta: KPPU, 2017), 24-100. ISBN: 978-602-97269-0-9.
[2] Ibid.
[3] Nadia Feby Artharini, “Perlindungan bagi UMKM terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat”, “Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI Vol. 2, Article 27 (September, 2022): 1403-1411.
[4] Fachrounissa Z. Vitadiar, & Tika Widiastuti, “Analisis Faktor Penyebab Distorsi Harga Pasar dan Penanggulangan Dampaknya dalam Perspektif Islam,” Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 8, No. 1 (Maret, 2023): 256-274. doi:http://dx.doi.org/10.30651/jms.v8i1.14028
[5] Maria Cicilia Galuh Prayudhia, “Mendag Sebut Pro Dan Kontra Implementasi Permendag 36/2023 Wajar,” Antara News, March 13, 2024, https://www.antaranews.com/berita/4008054/mendag-sebut-pro-dan-kontra-implementasi-permendag-36-2023-wajar.
[6] Grahanusa Mediatama, “Aturan Impor Masih Menimbulkan Keluhan Dari Berbagai Kalangan Pengusaha,” kontan.co.id, March 22, 2024, https://industri.kontan.co.id/news/aturan-impor-masih-menimbulkan-keluhan-dari-berbagai-kalangan-pengusaha.
[7] Arrijal Rachman, “Aturan Barang Bawaan Ln Dicabut, TKI Bisa Nafas Lega,” CNBC Indonesia, April 16, 2024, https://www.cnbcindonesia.com/news/20240416170105-4-530771/aturan-barang-bawaan-ln-dicabut-tki-bisa-nafas-lega.
[8] Tira Santia, “Bea Cukai Musnahkan Ribuan Milk Bun Asal Thailand Tak Berizin BPOM Senilai Rp 400 Juta,” Liputan6.com, March 8, 2024, https://www.liputan6.com/bisnis/read/5546118/bea-cukai-musnahkan-ribuan-milk-bun-asal-thailand-tak-berizin-bpom-senilai-rp-400-juta
[9] Radita Gora, “Social Capital of Entrusted Service Agents for Imported Fashion and Cosmetics Products,” International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding Vol. 7, Issue 6 (Juli, 2020): 2017-228.http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v7i6.1684.
[10] Ayu Rifka Sitoresmi, “Jastip adalah Jasa Titip Tanpa Modal Besar, Ketahui Cara Memulai dan Keuntungannya,” Liputan6.com, October 30, 2021, https://www.liputan6.com/hot/read/4697680/jastip-adalah-jasa-titip-tanpa-modal-besar-ketahui-cara-memulai-dan-keuntungannya
[11] Siti Masitoh, “Aturan Pengetatan Impor Bisa Cegah Maraknya Modus Jasa Titip,” Kontan.co.id , March 12, 2024, https://nasional.kontan.co.id/news/aturan-pengetatan-impor-bisa-cegah-maraknya-modus-jasa-titip
[12] Gregory Mankiw, “ Principle of Microeconomics”. Edisi Terjemahan Erlangga. Jakarta. 1998.
[13] Fikri Kurniawan, “Gotemba Premium Outlet Jepang, Belanja Murah Sambil Menikmati Gunung Fuji,” Tripjepang.co.id, May 12, 2018, https://tripjepang.co.id/gotemba-premium-outlet-jepang-belanja-murah-sambil-menikmati-gunung-fuji.html
[14] Siti Masitoh, “Aturan Pengetatan Impor Bisa Cegah Maraknya Modus Jasa Titip,” Kontan.co.id , March 12, 2024, https://nasional.kontan.co.id/news/aturan-pengetatan-impor-bisa-cegah-maraknya-modus-jasa-titip
[15] Sisilia Venny dan Nuraini Asriati, “Permintaan dan Penawaran dalam Ekonomi Mikro”, JURKAMI: Jurnal Pendidikan Ekonomi Vol. 7, Nomor 1 (April, 2022): 184-194. doi: 10.31932/jpe.v7i1.1583.
[16] Suci Frisnoiry, et.al. “Analisis Permintaan dan Penawaran Barang Pokok dan Non-Pokok”, Nautical: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 1, No. 12 (Maret, 2023): 1536-1542. ISSN: 2829-7466.
[17] Gregory Mankiw, Loc.cit.
[18] Mahani, K., Asmara, K., & Bachtiar, A., “ANALISIS PERAN KEPABEANAN DALAM MENDORONG EKSPOR DI NEGARA INDONESIA”, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol. 9, Nomor 20 (2023): 403-408. https://doi.org/10.5281/zenodo.8418656.
