Ekspor Pasir Laut di Indonesia: Dilema Dampak Lingkungan dan Pendapatan Negara

21 menit baca

Abstrak

Penulis:Srimega Nurmaya YohannaKayla Angelica KosasihKendrick Chang Latar Belakang           Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan memiliki kekayaan alam yang luar biasa banyak merupakan suatu karunia yang tiap rakyatnya banggakan. Pemanfaatan kekayaan alam yang kita miliki merupakan suatu langkah tepat apabila dilakukan dengan penuh konsiderasi agar terjadi pemanfaatan dengan hasil yang maksimal, salah satunya […]

Unduh PDF
Penulis:
Srimega Nurmaya Yohanna
Kayla Angelica Kosasih
Kendrick Chang

Latar Belakang

          Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan memiliki kekayaan alam yang luar biasa banyak merupakan suatu karunia yang tiap rakyatnya banggakan. Pemanfaatan kekayaan alam yang kita miliki merupakan suatu langkah tepat apabila dilakukan dengan penuh konsiderasi agar terjadi pemanfaatan dengan hasil yang maksimal, salah satunya melalui kegiatan ekspor. Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (UU No. 17/2006), “ekspor” adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.[1] Terkait dengan hal tersebut, pemerintah melalui disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (PP No. 26/2023) yang berlaku sejak 15 Mei 2023, membuka kembali peluang adanya kegiatan ekspor pasir laut.[2]

Sebagai negara dengan lebih dari 17.000 pulau, tentu akan terasa sangat masuk akal bagi  Indonesia untuk melakukan kegiatan ekspor pasir laut. Namun kenyataannya, dengan pengiriman rata-rata lebih dari 53 (lima puluh tiga) juta ton pasir laut per tahun dari tahun 1997-2002 terjadi kerugian yang berimbas kepada biota laut, masyarakat pesisir, dan negara Indonesia secara keseluruhan. Kerugian tersebut terus dialami sampai diterbitkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Salah satu lokasi yang terdampak kuat dengan adanya kegiatan ekspor pasir laut adalah wilayah yang dekat dengan Singapura, yaitu Kepulauan Riau. Kita, terutama masyarakat pesisir, menjadi teringat kembali terhadap peristiwa ekspor pasir laut yang sangat berdampak negatif tersebut, belum lama sejak alam mulai memulihkan dirinya sendiri,  sekarang sudah harus dihadapkan dengan ancaman perusakan.[3]

Terbitnya PP No. 26/2023 menimbulkan banyak pertentangan terutama dari kalangan masyarakat pesisir dan organisasi pemerhati lingkungan. Penerbitan PP No. 26/2023 menimbulkan banyak pertanyaan terkait alasan dan tujuan penerbitan PP tersebut. Pada akhir PP No. 26/2023 tersebut, disebutkan berbagai macam tujuan dan pertimbangan dihidupkannya kembali kegiatan ekspor pasir laut, seperti hasil sedimentasi laut merupakan potensi sumber daya non hayati yang berlimpah sehingga harus dimanfaatkan dengan baik, penjabaran dampak-dampak negatif apabila pengelolaan hasil sedimentasi dilakukan pada ekosistem sensitif, penjabaran dampak negatif yang akan timbul apabila tidak dilakukannya pengelolaan hasil sedimentasi di laut, dan penjabaran dampak positif dilakukannya pengelolaan hasil sedimentasi di laut dari aspek ekologi serta ekonomi. Namun, apakah berbagai macam tujuan tersebut akan benar dapat terealisasi dengan terbitnya PP No. 26/2023, serta apakah dihidupkannya kembali kegiatan ekspor pasir laut ini menjadi relevan untuk dilakukan apabila mengingat sejarah yang pernah terjadi terhadap daerah dilakukannya pengelolaan hasil sedimentasi di laut, serta pro dan kontra yang timbul sebagai akibat adanya kegiatan ekspor pasir laut ini.

Analisis Yuridis Kegiatan Ekspor Pasir Laut di Indonesia

Hingga saat ini, terdapat beberapa keputusan yang telah dikeluarkan pemerintahan terkait ekspor pasir laut, antara lain keputusan pemberhentian ekspor pasir laut sementara, keputusan larangan ekspor pasir laut, dan saat ini berlaku keputusan yang memberlakukan kembali kegiatan ekspor pasir laut. Mari analisis putusan-putusan tersebut dan alasan pemberlakuannya!

  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 117/MPP/Kep/2/2003 Tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut Menteri Perindustrian dan Perdagangan Internasional.

Terdapat faktor yang mendorong pemerintah dalam pemberlakuan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 117/MPP/Kep/2/2003. Sebelumnya, pada tahun 2002, telah terbit Keppres Nomor 33 Tahun 2002 yang menetapkan adanya pengendalian dan pengusahaan pasir laut. Keppres tersebut diterbitkan melalui pertimbangan bahwa kegiatan penambangan, pengerukan, dan sejenisnya yang pada saat itu berlangsung tidak terkendali telah menyebabkan dampak negatif berupa kerusakan nyata terhadap beting-beting di pulau yang permukaannya mengalami penurunan, sulit ditemukannya satwa yang dahulu hidup di lokasi tambang, dan kesulitan mendapat ikan yang dirasakan para nelayan terdampak akibat aktivitas tambang pasir laut.[4] Keppres yang ditandatangani Presiden Megawati pada saat itu menjadi bukti bahwa pemerintah sejatinya paham betul akan dampak yang ditimbulkan dari pemanfaatan pasir laut melalui kegiatan ekspor. Selanjutnya  pada tahun 2003 sebagai tindak lanjut diberlakukannya Keppres tersebut, terbit Keputusan  Menteri Perindustrian dan Perdagangan 117/MPP/Kep/2/2003.[5]

Sebelum tahun 2003 atau tepatnya sebelum berlakunya keputusan ini, seperti yang telah disebutkan di atas, Indonesia masih melegalkan kegiatan ekspor pasir laut. Pada masa itu, dalam periode tahun 1997 hingga 2002, Indonesia utamanya melalui Kepulauan Riau menjadi pemasok utama pasir laut untuk Singapura dengan rata-rata jumlah ekspor mencapai lebih dari 53 juta ton pasir laut.[6] Sebagai akibat dari kegiatan ekspor ini, Singapura berhasil memperpanjang bibir pantainya hingga sejauh 12 km. Sebagai akibat dari adanya  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 117/MPP/Kep/2/2003, pemerintah menetapkan bahwa kegiatan ekspor pasir laut dihentikan dari seluruh wilayah Republik Indonesia dan akan ditinjau kembali pelaksanaannya setelah tersusunnya program dari pemerintah terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil serta setelah ditetapkannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura. Alasannya adalah belum tercapainya kesepakatan mengenai batas wilayah laut antara kedua negara serta terdapat penggunaan pasir laut di Kepulauan Riau oleh Singapura yang dapat memengaruhi batas wilayah Indonesia dan Singapura.[7]

Penghentian sementara yang diberlakukan dari keputusan ini kemudian berlanjut hingga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam pertimbangannya kala itu, adanya sengketa batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura menjadi salah satu kunci tidak diperbolehkannya kegiatan ekspor pasir laut. Selain persoalan kedaulatan, baik pemerintah Indonesia maupun Singapura juga menekankan pada isu lingkungan yang menjadi dampak pengerukan pasir laut. Hal ini juga dipertegas pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang menyebut bahwa larangan kegiatan ekspor pasir laut dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar, seperti halnya peristiwa  Pulau Nipah dan Sebatik yang sempat menghilang akibat pengerukan pasir laut yang kemudian hasil ekstraksi pasir laut dijual ke Singapura dan spesies laut terganggu yang berdampak pada hidup nelayan.[8]

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 02/M-Dag/Per/1/2007 Tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah, dan Topsoil (Termasuk Tanah Pucuk atau Humus).

Dalam perkembangannya, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 02/M-DAG/PER/1/2007 dengan tujuan menegaskan kembali larangan ekspor pasir laut. Upaya yang dilakukan Indonesia diyakini sebagai bentuk perundingan mengenai garis perbatasan. Peraturan ini kemudian menimbulkan sejumlah reaksi dari para pengusaha pertambangan pasir laut termasuk Singapura yang mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Indonesia menghentikan ekspor pasir laut ke negerinya.[9] Sayangnya, peraturan yang ditetapkan sebagai bentuk antisipasi dalam mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah ini hanya sekadar wacana, menilik dari maraknya kegiatan ekspor pasir laut yang tidak menyurut baik secara legal maupun ilegal. Hal ini terbukti dengan adanya ekspor pasir laut ke Singapura secara ilegal hingga tahun 2012 meski telah dilarang pada 23 Januari 2007.[10] Sebagai tambahan, aturan Menteri Perdagangan tersebut bukan hanya melarang ekspor pasir laut, namun juga melarang ekspor tanah dan top soil termasuk tanah pucuk atau humus.[11]

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut.

20 tahun lamanya setelah pemberlakuan larangan kegiatan ekspor pasir laut, kini Keputusan Menteri Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 telah dicabut dan tepatnya pada 15 Mei 2023, kegiatan ekspor pasir laut kembali dilegalisasikan. Pelegalisasian ini terjadi pada era Presiden Joko Widodo dalam bentuk PP No. 26/2023. Pembangunan infrastruktur dan ekspor pasir laut menjadi landasan Presiden Joko Widodo dalam penerbitan aturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Pemerintah menegaskan fokus regulasi tersebut bukan hanya pada kegiatan ekspor, tetapi juga legalisasi sedimen pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri.[12] Jika kita cermati peraturan ini, kata-kata pengelolaan sedimentasi pasir laut sebenarnya adalah “penambangan pasir laut”. Pengelolaan sedimen yang dilakukan yaitu mengambil material dasar laut dengan cara dikeruk atau dengan menggunakan kapal isap. Cara ini seperti mengulang kembali kegiatan yang jelas terbukti telah merusak kelestarian ekosistem perairan, merusak habitat biota laut, serta mengancam kepunahannya.

Intensi pemerintah membuka kembali kegiatan ekspor pasir laut dapat juga kita lihat dari hadirnya Pasal 9 ayat (2) huruf d PP No. 26/2023 yang menyatakan apabila produksi dalam negeri telah terpenuhi maka dapat dilakukan ekspor pasir laut ke luar negeri. Pada dasarnya, dengan adanya kegiatan ekspor pasir laut khususnya ke Singapura, akan berdampak pada batas maritim Indonesia dan Singapura. Persoalan batas maritim kedua negara tersebut sejatinya belum sepenuhnya tuntas sehingga dengan memberlakukan kembali peraturan ini, dikhawatirkan dapat menggeser zona klaim maritim yang merugikan Indonesia akibat reklamasi yang dilakukan Singapura.[13] Ditambah, manfaat ekonomi yang dihasilkan dalam hal ini tidak sepenuhnya menguntungkan negara karena bagaimanapun perbandingannya tidak akan bisa diimbangi dengan biaya sosial dan degradasi lingkungan yang harus ditanggung jangka panjang akibat pengerukan pasir laut yang dilakukan. Maka dari itu, dengan diizinkannya regulasi tersebut, seakan membuka kembali pintu untuk pengerukan dan ekspor pasir laut yang sudah jelas akan mengancam dan menghancurkan ekosistem laut jangka panjang serta mendatangkan kerugian bagi Indonesia. Hal ini juga tidak menjamin hilangnya pulau-pulau kecil tidak akan terulang kembali.

Pro Kontra Pelaksanaan Kegiatan Ekspor Pasir Laut

Secara umum, telah diketahui bahwa PP No. 26/2023 bertujuan utama untuk mengendalikan ekosistem pesisir pantai dan laut serta mengelola hasil sedimentasi laut -dalam hal ini termasuk pasir laut- yang memberikan dampak kepada lingkungan. Sebenarnya, ekspor pasir laut memberikan keuntungan utama di bidang ekonomi berupa meningkatnya devisa negara. Keuntungan ekonomi yang didapatkan dari proses ekspor pasir laut tidak serta merta didapatkan murni dari ekspornya saja. Keuntungannya mencakup biaya dredging (pengerukan) sebesar US$ 8 per meter kubik, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 35% dari harga jual pasir laut, dan pajak ekspor. Dengan mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021, harga patokan pasir laut dalam perhitungan tarif atas jenis PNBP yang digunakan dalam negeri adalah Rp188.000,00/m3 dan luar negeri adalah Rp228.000,00/m3.[14] Pasir laut ini nantinya juga digunakan untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur pemerintah pusat dan daerah. Atas keuntungan tersebut, menjadi sulit untuk menghentikan aktivitas ekspor pasir laut.[15]

Disamping itu, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa aturan tersebut akan mengurangi aktivitas eksploitasi secara ilegal, serta bertujuan mengawasi penggunaan pasir laut agar dalam pelaksanaannya lebih tertata dan dengan mekanisme yang aman dan benar.[16] Dalam PP No. 26/2023 juga tertuang bahwa dampak positif dari adanya peraturan tersebut yaitu memelihara dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan terhadap ekosistem pesisir dan laut, serta menjaga agar kegiatan ekspor baru dapat dilaksanakan sepanjang kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.[17]

Akan tetapi, dampak ekonomi yang dihasilkan tidak sebanding dengan kerusakan alam yang akan dihadapi kedepannya. Pelaksanaan ekspor pasir laut pasti akan mengubah ekosistem pantai yang merugikan masyarakat pesisir. Adapun sejumlah dampak ekologi yang saling berkesinambungan sebagai berikut:

  1. Penurunan kualitas air laut

Limbah-limbah yang berasal dari daratan dalam jangka lama kian menimbun di daerah laut. Penyedotan atau pengisapan pasir laut dapat mengangkat endapan limbah di daerah Pesisir ke dalam perairan.[18] Pencemaran pun terjadi yang membuat air laut menjadi keruh dan mengancam organisme laut dan membahayakan manusia melalui jaring-jaring makanan.[19]

  1. Perubahan iklim

Penurunan kualitas air laut dapat memperburuk ekosistem secara signifikan. Terumbu karang memiliki kemampuan untuk menyerap karbon dioksida yang mengurangi gas rumah kaca. Dengan kata lain, apabila ekosistem laut menjadi buruk, potensi karbon biru menjadi menurun dan secara tidak langsung berdampak pada perubahan iklim. Terlebih kapal-kapal yang digunakan untuk menyedot atau menghisap pasir menggunakan bahan bakar dan menghasilkan polusi yang semakin merusak bumi.

  1. Kerusakan lingkungan

Mengingat kembali penambangan pasir laut di daerah nelayan Pulau Kodingaren sejak Februari hingga Oktober 2020 yang membuat kualitas air menurun. Di dalam laut, terdapat suatu kekayaan alam yang indah dan harus dilestarikan, yaitu terumbu karang. Terumbu karang memiliki fungsi penting dalam ekosistem laut. Ikan menjadikan terumbu karang sebagai tempat tinggal dan tempat mencari makanan. Akibat dari penambangan  pasir laut akan membuat spesies laut seperti ikan menjadi mati, hilang, dan/atau berpindah tempat.[20] Hal tersebut sangat disayangkan. Tidak hanya ekosistem terumbu karang, ekosistem dasar laut secara keseluruhan pun ikut terpengaruh. Sebagai contoh, fitoplankton yang hidup di dasar laut menjadi dasar jaring-jaring makanan yang menyerap sumber nutrisi berupa zat besi yang ada pada sedimen di daerah dasar laut. Dengan adanya penyedotan atau penambangan pasir laut, siklus ekosistem perairan yang alami menjadi terganggu dan terhambat. Gangguan tersebut nantinya berdampak secara tidak langsung pada daerah permukaan laut.[21]

  1. Peningkatan abrasi dan erosi

Kapal-kapal isap mengisap pasir laut dengan kedalaman sekitar 50m.[22] Tentunya apabila ingin menyedot lebih dalam, biaya operasional yang dibutuhkan juga semakin meningkat. Akan tetapi, baik dengan proses isapan yang lebih dalam ataupun tidak, hal tersebut tetap mengakibatkan pergeseran material dari wilayah tinggi. Tidak hanya itu, kembali pada terumbu karang yang memiliki fungsi penting lain yang secara tidak langsung menahan abrasi pantai yang diakibatkan gelombang dan ombak laut. Alhasil, terjadi lah erosi yang menjadi penyebab abrasi. Abrasi sangat membahayakan masyarakat pesisir. Penyempitan garis pantai yang diakibatkan membuat penduduk kehilangan tempat tinggal dan tidak dapat bertahan hidup dengan hilangnya mata pencaharian utama.

  1. Tenggelamnya pulau-pulau dan perubahan batas-batas laut

Sebagai akibat dari abrasi, pulau-pulau di Indonesia terancam tenggelam. Alih-alih membantu negara lain, kegiatan ekspor pasir laut malah menjadi bumerang untuk diri sendiri. Menurut WALHI, 20 pulau kecil di sekitar Riau, Maluku, dan kepulauan lainnya sudah tenggelam.[23] Merujuk pada Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (2019), sedari dulu Singapura merupakan importir terbesar terkait komoditi tersebut. Berdasarkan data Pemerintah Singapura, lahan negara Singapura meluas 2,7 kilometer persegi selama 2018. Dengan meluasnya lahan negara tersebut dan faktor lainnya,[24] pulau-pulau kecil di Indonesia semakin hilang ketika air pasang dan tidak tampak di peta.[25] Batas-batas maritim Negara Kesatuan Republik Indonesia pun juga menjadi berkurang dan memicu peningkatan konflik perbatasan. Salah satu contohnya adalah telah tenggelamnya Pulau Nipah yang menjadi pembatas antara Indonesia dan Singapura.[26] Tenggelamnya pulau-pulau tersebut adalah akibat yang berkesinambungan erat dengan dampak-dampak kegiatan ekspor pasir laut sebelumnya.

Selain dampak lingkungan, terdapat pula dampak sosial dan ekonomi yang tidak kalah penting untuk diperhatikan. Konflik antar nelayan, komunitas pesisir, dan pihak lainnya yang terlibat akan semakin rentan terjadi. Selain itu, mata pencaharian yang direnggut akibat dampak ekologi yang terjadi membuat masyarakat pesisir kehilangan mata pencaharian utama. Seperti halnya Masyarakat Nelayan Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang, WALHI Lampung, LBH Bandar Lampung dan Mitra Bentala yang menuntut untuk dicabutnya Peraturan PP No. 26/2023. Nelayan justru memanfaatkan sedimentasi untuk menahan abrasi serta perlindungan lainnya. Direktur WALHI Lampung juga menegaskan bahwa kehadiran PP No. 26/2023 akan memperkuat tindakan penambangan pasir laut yang ada di wilayah tangkap nelayan.[27]

Fakta lapangan menunjukkan tujuan untuk mengurangi aktivitas ilegal atas pengelolaan hasil sedimentasi laut menjadi nihil dengan terlihatnya peristiwa hasil liputan NI LUH pada Kompas TV atas yang terjadi di Kuala Teladas, Lampung. Aktivitas penambangan pasir meresahkan warga pesisir, khususnya para nelayan. Dengan dalih pendalaman alur, justru dilakukan penambangan pasir laut di wilayah tangkap nelayan. Selain proses penambangan itu sendiri, proses pencucian pasir laut atas hasil tambang pasir laut juga menghasilkan limbah yang merugikan nelayan. Akibatnya tangkap nelayan menjadi hanya berisikan sampah-sampah. Tindakan penambangan pasir laut ilegal tersebut seharusnya dicegah langsung dan dikendalikan pemerintah.[28]

Apabila mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan dokumen yang berisikan perencanaan hasil sedimentasi laut. Hal tersebut karena pengelolaan serta pemanfaatan hasil sedimentasi laut harus hanya dilakukan di wilayah-wilayah yang telah diizinkan oleh pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, Potensi volume hasil sedimentasi laut yang ada di wilayah Laut Jawa sebesar 5.587.545.736 m³, di Selat Malaka sebesar 2.979.965.639 m³, dan di Laut Natuna–Natuna Utara sebesar 9.090.961.336,11 m³.[29] Total potensi volume hasil sedimentasi dari ketiga wilayah adalah 17.658.452.711 m³. Di samping itu, keperluan hasil sedimentasi untuk reklamasi dengan rerata kedalaman 8 meter di antar wilayah Laut Jawa, Selat Malaka, Laut Natuna–Natuna Utara totalnya adalah sebesar 437.554.400m³. Oleh karena itu, tersisa sebesar 1.7220.918.311 m³ yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan lainnya termasuk ekspor pasir laut. Pemanfaatan Hasil Sedimentasi sesuai kebijakan harus diawasi secara ketat yang dengan prosedur perizinan, kajian yang mendalam, sarana ramah lingkungan, dan kelengkapan syarat lainnya yang ada. Dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut, juga telah ditetapkan rencana pengelolaan/pengendalian dampak serta rencana rehabilitasi ekosistem pesisir.

Pada hakikatnya, kerugian masyarakat pesisir tetap lambat laun merugikan ekonomi suatu negara. Dengan bercermin dari hasil ekspor pasir laut pada 1970–2002, Indonesia mendapatkan kerugian hingga 2.7 triliun rupiah per tahunnya.[30] Daya jual yang rendah pada masa itu tidak sebanding dengan kerusakan dan biaya pemulihan yang harus dialami negara. Berdasarkan penelitian Arisandi (2014), eksternalitas negatif atas penambangan pasir laut lebih besar lima kali lipat dari eksternalitas positif yang diperoleh.[31] Apabila ingin mengesampingkan konsekuensi dan mendapatkan pendapatan triliunan dari ekspor pasir laut, setidak-tidaknya 23 miliar kubik pertahun yang harus diekspor.[32]

Kesimpulan

Setelah 20 tahun, ekspor pasir laut diberlakukan kembali. Pemberlakukan PP No. 26/2023 akan menimbulkan kontroversi di masyarakat secara berlanjut.  Suatu keputusan akan menimbulkan efek domino dari bidang satu ke bidang lainnya, begitu pula dengan regulasi. Ekspor pasir laut sangat erat kaitannya dengan pengerukkan ataupun penyedotan dari pasir laut. Hasil yang ditimbulkan dapat berupa dampak yang baik dan yang buruk. Dampak baiknya adalah mendorong ekonomi suatu negara dan mengawasi kegiatan terkait yang terjadi. Dampak buruknya adalah kerusakan ekosistem laut, erosi dan abrasi, perubahan batas-batas laut, dampak sosial seperti konflik antara masyarakat pesisir dan pihak yang terlibat, hingga dampak ekonomi akibat kerusakan dari eksploitasi alam yang terjadi. Biaya pemulihannya setara lima kali lipat dari pendapatan.

Pihak yang paling sengsara di sini adalah setiap orang yang hidup dan bermasyarakat di daerah pesisir. Meskipun PP No. 26/2023 bertujuan meminimalisir dampak negatif dari pengelolaan hasil sedimentasi laut, tetapi tetap saja mengakibatkan merusak ekosistem laut. Masyarakat pesisir tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga mata pencaharian utama. Tidak ada keadilan yang didapatkan masyarakat setempat apabila manfaat dari kegiatan tersebut hanya dirasakan oleh segelintir pihak saja. Hal tersebut melanggar tujuan hukum yang seharusnya memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Langkah preventif merupakan solusi yang sebaiknya ditempuh oleh pemerintah dan struktur hukum lainnya.

Daftar Pustaka

Arsana, Andi Made. “Ekspor Pasir, Reklamasi, dan Ancaman Batas Maritim”. https://www.kompas.id/baca/opini/2023/06/05/ekspor-pasir-reklamasi-dan-ancaman-batas-maritim (diakses 11 Juli 2024).

  1. Rizki Dewi, F. Vivia Agarta. “5 Dampak Ekspor Pasir Laut bagi Ekosistem Perairan Indonesia”. https://koran.tempo.co/read/berita-utama/482341/5-dampak-ekspor-pasir-laut-bagi-ekosistem-perairan-indonesia (diakses 11 Juli 2024).

Bejeng, Meeva S. 2023. “IMPLIKASI YURIDIS TERKAIT PROBLEMATIKA ATURAN EKSPOR PASIR LAUT DI INDONESIA.” Jurnal Kertha Desa 11 (7): 3009-3021.

Arsana, Andi Made. “Ekspor Pasir, Reklamasi, dan Ancaman Batas Maritim”. https://www.kompas.id/baca/opini/2023/06/05/ekspor-pasir-reklamasi-dan-ancaman-batas-maritim (diakses 11 Juli 2024).

Caren, Navalia. “Ekspor Pasir Laut: Ancaman atau Keberuntungan?”. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/ekspor-pasir-laut-ancaman-atau-keberuntungan/ (diakses 8 Juni 2024).

CNN Indonesia. “Sejarah Kelam Ekspor Pasir Laut RI, Pulau Hilang Demi Singapura”. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230531110850-92-956146/sejarah-kelam-ekspor-pasir-laut-ri-pulau-hilang-demi-singapura (diakses 7 Juni 2024).

CNN Indonesia. 2023. “Sejarah Kelam Ekspor Pasir Laut RI, Pulau Hilang Demi Singapura.” CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230531110850-92-956146/sejarah-kelam-ekspor-pasir-laut-ri-pulau-hilang-demi-singapura.

Database Peraturan, “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/249417/pp-no-26-tahun-2023,  Jakarta, DKI, 2023). (Diakses 8 Juni 2024)

Database Peraturan, “Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/40189, Jakarta, DKI, 2006). (Diakses 8 Juni 2024)

DW, “Singapura Protes Larangan Ekspor Pasir” https://www.dw.com/id/singapura-protes-larangan-ekspor-pasir/a-2939711 (diakses 11 Juli 2024).

Jauhari, Arman, and Agus Surono. 2023. “Pengaruh Kebijakan Izin Ekspor Sedimentasi Pasir Laut terhadap Keadilan Ekologis pada Kesejahteraan Masyarakat Pesisir Pantai.” Partisipasi Masyarakat dalam Mewujudkan Negara Hukum Kesejahteraan (Welfare State) Indonesia 5 (1): 68-86.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Kornelius, Yusuf. 2024. “Urgensi Pencabutan Perizinan Kegiatan Tambang Pasir Laut Sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup Masyarakat Pesisir.” Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora 1, no. 2 (Maret): 81-96. https://doi.org/10.62383/humif.v1i2.108.

MR Nebby.  “Alasan SBY dan Mega Larang Ekspor Pasir Laut”. https://www.inilah.com/alasan-sby-dan-mega-larang-ekspor-pasir-laut (diakses 7 Juni 2024).

Nurbaiti, Ibeth. “Dampak Kebijakan Izin Ekspor Pasir Laut, Mudarat atau Manfaat?”. https://bisnisindonesia.id/article/dampak-kebijakan-izin-ekspor-pasir-laut-mudarat-atau-manfaat (diakses 8 Juni 2024).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Purba, Noir P., and Muhamad M. Rahmadi. 2021. “Akibat perubahan iklim: Kenaikan air laut nyaris melahap pulau kecil sepanjang Aceh-Papua.” The Conversation. https://theconversation.com/akibat-perubahan-iklim-kenaikan-air-laut-nyaris-melahap-pulau-kecil-sepanjang-aceh-papua-170870.

PUSAT ANALISIS ANGGARAN DAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA. 2023. “Analisis Ringkas Cepat Ekspor Pasir Laut.” Berkas DPR, (Juli). https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/analisis-ringkas-cepat/public-file/analisis-ringkas-cepat-public-44.pdf.

Ridwansyah, Ardhi. “WALHI: Pulau-pulau di Riau-Kepri Rusak Akibat Penambangan Pasir Laut”. https://kbr.id/berita/nasional/walhi-pulau-pulau-di-riau-kepri-rusak-akibat-penambangan-pasir-laut (diakses 11 Juli 2024).

Sahputra, Yogi Eka. “Ekspor Pasir Laut Dibuka Jokowi, Mimpi Buruk Nelayan Kepri Terjadi Lagi” Mongabay Situs Lingkungan Hidup, 4 June 2023. (Diakses 9 Juni 2024). https://www.mongabay.co.id/2023/06/04/ekspor-pasir-laut-dibuka-jokowi-mimpi-buruk-nelayan-kepri-terjadi-lagi/.

Salim, Andreas. “Perspektif Hukum Pemanfaatan (Sedimentasi) Pasir Laut”. https://www.kompas.id/baca/opini/2023/06/16/perspektif-hukum-pemanfaatan-sedimentasi-pasir-laut. (diakses 8 Juni 2024).

Saraswati, Aviaska W. 2023. “Sea Sand Export Damages Marine Ecosystems.” Greeneration Foundation. https://greeneration.org/en/publication/green-info/sea-sand-export/.

Wiyoga, Pandu. “Pemerintah Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Ekosistem Pulau Kecil Terancam”. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/05/28/pemerintah-buka-lagi-ekspor-pasir-laut-ekosistem-pulau-kecil-terancam (diakses 8 Juni 2024).

Yansen, Helena D., Lulu Y. Putri, Anderson, and Wangi Ramadhana. 2023. “ANALISIS KEBIJAKAN EKSPOR SEDIMENTASI LAUT (PASIR LAUT) TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI LAUT.” Lex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam dan Kebijakan 1, no. 1 (Desember): 14-21. https://journal.alshobar.or.id/index.php/lespass/article/view/109/99. 

“Mengapa kebijakan ekspor pasir laut ditolak pegiat lingkungan dan negara mana yang diuntungkan.” 2023. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0wv9q3q941o. “Mengapa Pemerintah Izinkan Ekspor pasir Laut?” 2023. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/hos1311/648099b38221991327114902/mengapa-pemerintah-membuka-izin-ekspor-pasir-laut


[1] Database Peraturan, “Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/40189, Jakarta, DKI, 2006). (Diakses 8 Juni 2024)

[2] Database Peraturan, “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/249417/pp-no-26-tahun-2023 , Jakarta, DKI, 2023). (Diakses 8 Juni 2024)

[3] Sahputra, Yogi Eka. “Ekspor Pasir Laut Dibuka Jokowi, Mimpi Buruk Nelayan Kepri Terjadi Lagi” Mongabay Situs Lingkungan Hidup, 4 June 2023. (Diakses 9 Juni 2024). https://www.mongabay.co.id/2023/06/04/ekspor-pasir-laut-dibuka-jokowi-mimpi-buruk-nelayan-kepri-terjadi-lagi/.

[4] Ardhi Ridwansyah. “WALHI: Pulau-pulau di Riau-Kepri Rusak Akibat Penambangan Pasir Laut”. https://kbr.id/berita/nasional/walhi-pulau-pulau-di-riau-kepri-rusak-akibat-penambangan-pasir-laut (diakses 11 Juli 2024).

[5] Salim Andreas. “Perspektif Hukum Pemanfaatan (Sedimentasi) Pasir Laut”. https://www.kompas.id/baca/opini/2023/06/16/perspektif-hukum-pemanfaatan-sedimentasi-pasir-laut (diakses 8 Juni 2024).

[6] MR Nebby.  “Alasan SBY dan Mega Larang Ekspor Pasir Laut”. https://www.inilah.com/alasan-sby-dan-mega-larang-ekspor-pasir-laut (diakses 7 Juni 2024).

[7] Rizki Dewi A., Vivia Agarta F. “5 Dampak Ekspor Pasir Laut bagi Ekosistem Perairan Indonesia”. https://koran.tempo.co/read/berita-utama/482341/5-dampak-ekspor-pasir-laut-bagi-ekosistem-perairan-indonesia (diakses 11 Juli 2024).

[8] CNN Indonesia. “Sejarah Kelam Ekspor Pasir Laut RI, Pulau Hilang Demi Singapura”. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230531110850-92-956146/sejarah-kelam-ekspor-pasir-laut-ri-pulau-hilang-demi-singapura (diakses 7 Juni 2024).

[9] DW. “Singapura Protes Larangan Ekspor Pasir”. https://www.dw.com/id/singapura-protes-larangan-ekspor-pasir/a-2939711 (diakses 11 Juli 2024).

[10] Wiyoga Pandu. “Pemerintah Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Ekosistem Pulau Kecil Terancam”. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/05/28/pemerintah-buka-lagi-ekspor-pasir-laut-ekosistem-pulau-kecil-terancam (diakses 8 Juni 2024).

[11] Nurbaiti Ibeth. “Dampak Kebijakan Izin Ekspor Pasir Laut, Mudarat atau Manfaat?”. https://bisnisindonesia.id/article/dampak-kebijakan-izin-ekspor-pasir-laut-mudarat-atau-manfaat (diakses 8 Juni 2024).

[12] Caren Navalia. “Ekspor Pasir Laut: Ancaman atau Keberuntungan?”. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/ekspor-pasir-laut-ancaman-atau-keberuntungan/ (diakses 8 Juni 2024).

[13] Made Andi Arsana. “Ekspor Pasir, Reklamasi dan Ancaman Batas Maritim”. https://www.kompas.id/baca/opini/2023/06/05/ekspor-pasir-reklamasi-dan-ancaman-batas-maritim (diakses 11 Juli 2024).

[14] Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

[15] “Mengapa Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir Laut?” Kompasiana.com, 8 Juni 2023, https://www.kompasiana.com/hos1311/648099b38221991327114902/mengapa-pemerintah-membuka-izin-ekspor-pasir-laut (diakses 4 Juni 2024).

[16] Arman Jauhari and Agus Surono, “Pengaruh Kebijakan Izin Ekspor Sedimentasi Pasir Laut terhadap Keadilan Ekologis pada Kesejahteraan Masyarakat Pesisir Pantai,” Partisipasi Masyarakat dalam Mewujudkan Negara Hukum Kesejahteraan (Welfare State) Indonesia, Vol.5 no.1, (2023): 68–86.

[17] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

[18]  Yusuf Kornelius, “Urgensi Pencabutan Perizinan Kegiatan Tambang Pasir Laut Sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup Masyarakat Pesisir,” Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, Vol.1 no.2, (Maret 2024): 81–96. https://doi.org/10.62383/humif.v1i2.108

[19] Helena Dwi Yansen, Lulu Yuliana Putri, Anderson, and Wangi Ramadhana, “ANALISIS KEBIJAKAN EKSPOR SEDIMENTASI LAUT (PASIR LAUT) TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI LAUT,” Lex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam dan Kebijakan, Vol.1 no.1, (Desember 2023): 14–21. https://journal.alshobar.or.id/index.php/lespass/article/view/109/99

[20] Aviaska Wienda Saraswati, “Sea Sand Export Damages Marine Ecosystems,” greeneration.org, https://greeneration.org/en/publication/green-info/sea-sand-export/ (diakses 4 Juni 2024).

[21] Yusuf Kornelius, “Urgensi Pencabutan Perizinan Kegiatan Tambang Pasir Laut Sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup Masyarakat Pesisir,” Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, Vol.1 no.2, (Maret 2024): 81–96. https://doi.org/10.62383/humif.v1i2.108

[22] Yusuf Kornelius, “Urgensi Pencabutan Perizinan Kegiatan Tambang Pasir Laut Sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup Masyarakat Pesisir,” Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, Vol.1 no.2, (Maret 2024): 81–96. https://doi.org/10.62383/humif.v1i2.108

[23] “Mengapa kebijakan ekspor pasir laut ditolak pegiat lingkungan dan negara mana yang diuntungkan?” BBC News Indonesia, https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0wv9q3q941o. (diakses 4 Juni 2024).

[24]  CNN Indonesia, “Sejarah Kelam Ekspor Pasir Laut RI, Pulau Hilang Demi Singapura,” CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230531110850-92-956146/sejarah-kelam-ekspor-pasir-laut-ri-pulau-hilang-demi-singapura (diakses 4 Juni 2024).

[25] Noir Primadona Purba and Muhamad Maulana Rahmadi, “Akibat Perubahan Iklim: Kenaikan Air Laut Nyaris Melahap Pulau Kecil Sepanjang Aceh-Papua,” The Conversation, https://theconversation.com/akibat-perubahan-iklim-kenaikan-air-laut-nyaris-melahap-pulau-kecil-sepanjang-aceh-papua-170870 (diakses 4 Juni 2024).

[26] PUSAT ANALISIS ANGGARAN DAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA. “Analisis Ringkas Cepat Ekspor Pasir Laut.” Berkas DPR, 2023, https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/analisis-ringkas-cepat/public-file/analisis-ringkas-cepat-public-44.pdf.

[27] WTZWV, “Nelayan Lampung Menuntut Pemerintah untuk Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.” WALHI Lampung, 7 Juli 2023, https://walhilampung.or.id/nelayan-lampung-menuntut-pemerintah-untuk-mencabut-peraturan-pemerintah-nomor-26-tahun-2023/

[28] “LIVE – Ekspor Pasir Laut: Dilema Aturan & Dampak Lingkungan I NI LUH.” YouTube, 1 Januari 2024, https://www.youtube.com/watch?v=ucX7SYzrnrw&t=2526s.

[29] Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

[30]  Meeva Sucianda Bejeng dan Anak Agung Angga Primantari, “IMPLIKASI YURIDIS TERKAIT PROBLEMATIKA ATURAN EKSPOR PASIR LAUT DI INDONESIA,” Jurnal Kertha Desa, Vol.11 no.7, (2023): 3009–3021.

[31]PUSAT ANALISIS ANGGARAN DAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA. “Analisis Ringkas Cepat Ekspor Pasir Laut.” Berkas DPR, 2023, https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/analisis-ringkas-cepat/public-file/analisis-ringkas-cepat-public-44.pdf.

[32] Meeva Sucianda Bejeng dan Anak Agung Angga Primantari, “IMPLIKASI YURIDIS TERKAIT PROBLEMATIKA ATURAN EKSPOR PASIR LAUT DI INDONESIA,” Jurnal Kertha Desa, Vol.11 no.7, (2023): 3009–3021.

Kata Kunci